Oleh Novia Darwati
                      Aktivis Dakwah 


Berbicara tentang perkembangan LGBT, kaum Lesbi-Gay-Biseksual-Transgender ini makin hari makin meningkat jumlahnya di berbagai belahan dunia. Indonesia pun juga menjadi salah satu negara dengan peningkatan jumlah LGBT yang cukup banyak. Di berbagai sudut wilayah Indonesia, ia terus berkembang setiap harinya, tak terkecuali di Pasuruan. Melansir dari radarbromo-jawapos-com.cdn.ampproject.org, Selasa 8 Juli 2025 terdapat grup FB yang mengatasnamakan Gay Pasuruan yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir warga Pasuruan. Berita ini mendapat perhatian khusus dari MUI Kota Pasuruan.

Namun ternyata, jejak digital lain menunjukkan hal yang lebih mengejutkan. Komunitas gay diduga sudah banyak di wilayah Pasuruan, termasuk jumlah grup FB nya juga. Pada pertengahan tahun 2017 saja, terdapat 7 grup FB yang diduga merupakan komunitas gay di Pasuruan. Grup tersebut di antaranya Ikatan Komunitas Gay Kota Pasuruan (IGAS), New Gay Bangil-Pasuruan, Gay Pasuruan, Gay dan Straight Pasuruan, Gay Pasuruan Kota Saya, Khusus Cowok Gay Cakep se-Pasuruan, dan Gay Pasuruant. (Pantura7.com, 29-7-2017)

Kekuatan LGBT

Perkembangan LGBT di seluruh penjuru dunia tak lepas dari kekuatan besar yang membackinginya. PBB, lembaga internasional yang menyebut dirinya sebagai lembaga perdamaian dunia memiliki andil besar dalam hal ini. PBB memiliki tujuan jangka panjang berupa SDGs (Sustainable Development Goals). SDGs memiliki beberapa rencana kerja jangka panjang, salah satunya adalah tujuan nomor 10, yakni mengurangi kesenjangan intra dan antar negara. Maksud dari hal tersebut adalah diharapkan pada tahun 2030, telah terjadi pemberdayaan dan peningkatan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, disabilitas, ras, suku, asal, agama, kemampuan ekonomi atau status lainnya (sdgs.bappenas.go.id). Inklusi ini sendiri bermakna setiap orang bisa diterima, dihargai, dan mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan tanpa memandang perbedaan latar belakang, kemampuan, status, ras, suku, dan lain-lain.

Pada tahun 2015, MDGs (Millenial Development Goals) telah berakhir. 2016 MDGs berubah menjadi SDGs. Salah satu perubahan besar yang nampak dari estafet renstra jangka panjang MDGs berubah ke SDGs ini adalah langkah penanggulangan HIV/AIDS. Kaum LGBT yang merupakan penyumbang cukup besar angka pengidap HIV/AIDS ini dulunya ditanggulangi dengan cara yang lebih eksklusif. Namun sejak berubah menjadi SDGs, penanggulangan ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) ditanggulangi dengan cara yang lebih inklusif. Artinya, untuk mengobati mereka, jalan keluarnya adalah dengan merangkul mereka. SDGs disebut-sebut memiliki setting agenda yang lebih inklusif dan komprehensif dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di kelompok LGBT agar tercapai universal health access. Mereka menyatakan bahwa selama ini kaum LGBT terabaikan untuk mencapai universal healthaccess dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS dikarenakan masih adanya diskriminasi dan stigma di bidang kesehatan. 

Oleh karena itu, kampanye inklusi LGBT massif terjadi. Ditambah dengan mengatsnamakan HAM sebagai dalil hukumnya, kaum LGBT justru semakin merasa percaya diri untuk menunjukkan pada dunia bahwa mereka ada dan berhak diterima. Alih-alih HIV/AIDS berkurang, ini justru menyebabkan makin bertambah dan berani para pengusung bendera pelangi di dunia ini.
  
LGBT dalam Sudut Pandang Islam

LGBT adalah perilaku yang sangat membahayakan. Oleh karena itu, ia termasuk ke dalam tindak kriminal yang harus disanksi tegas. Sanksi yang diberikan pada pelaku LGBT disesuaikan dengan satu per satu tindak kriminal yang dilakukan. Beberapa jenis tindak kriminal yang biasa dilakukan oleh kaum pelangi adalah sebagai berikut (alwaie.net, 25-2-2023):

1. Lesbian (as-sahaaq/musaahaqah). Lesbian (as-sahaaq/musaahaqah) bermakna hubungan seksual  antara sesama wanita. Fuqaha sepakat jika lesbian hukumnya haram. Menurut Imam adz-Dzahabi, dalam Az-Zawaajir ‘an Iqtiraaf al-Kabaa’ir, lesbianisme adalah dosa besar. Lesbianisme tidak dihukumi sebagaimana hukuman zina, melainkan  ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nash. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qadhi. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, pelakunya bisa disanksi cambuk, penjara, publikasi dan sebagainya.

2. Homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwaath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai keharaman perilaku liwaath (Al-Mughni, 12/348). Hukuman untuk liwaath adalah hukuman mati. Tak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).

Hanya saja, para Sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman matinya. Menurut Ali bin Abi Thalib ra., kaum gay harus dibakar. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari  bangunan tertinggi dengan posisi kepala di bawah, dan sampai di tanah dilempari batu. Sedangkan pendapat Umar bin al-Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra., kaum gay dihukum mati dengan dilemparkan ke dinding tembok. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, memang para Sahabat Nabi saw, berbeda pendapat tentang caranya. Namun, semuanya sepakat gay wajib dihukum mati.

3. Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika sesama laki-laki, dan lesbian jika sesama wanita. Semua haram.  Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan.  Jika homoseksual, hukumannya hukuman mati dan jika lesbian, hukumannya ta’ziir.

4. Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, tingkah-laku termasuk  aktivitas seksual. Islam mengharamkannya. Ini sesuai hadis, “Nabi saw.  mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Ahmad)

Hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.”  Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan. (HR al-Bukhari)

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual.   Jika terjadi  sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbian. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Itu dari sisi sanksi, sedangkan dari sisi pencegahan (preventif), sistem aturan Islam dalam bingkai khilafah melakukan pencegahan dari beberapa aspek, di antaranya:

1. Adanya aturan pencegahan dalam Sistem Pergaulan Islam. Dalam sistem pergaulan Islam terdapat aturan menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat, larangan menyerupai lawan jenis, serta perintah untuk ghadul bashar (menjaga pandangan). Aturan-aturan ini bisa mencegah terjadinya hubungan yang tidak seharusnya.

2. Adanya aturan pencegahan dari sisi media. Media di sistem khilafah akan menfilter segala macam tayangan (gambar, video, tulisan, dll) dari pornografi/pornoaksi. Standar pornografi/pornoaksi pun adalah standar Islam, artinya, misal terdapat foto yang sengaja menampilkan sehelai rambut perempuan, dan disebarluaskan di khalayak ramai, maka itu bisa menjadi tindak kriminal penyebaran pornografi. Hal ini juga didukung dengan politik luar negerinya khilafah yang tidak bergantung kepada bangsa lain, sehingga bangsa lain tidak akan dibiarkan turut campur mengatur batas-batas media yang boleh disebar di wilayah negara khilafah.
Begitulah aturan Islam dalam mencegah dan menanggulangi LGBT.

Wallahualam bissawab.[]

Post a Comment

أحدث أقدم