Oleh Aisyah Yusuf
(Pendidik Generasi)
Allah Swt. Berfirman, "Dan janganlah Kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra: 32)
Ayat tersebut menegaskan, jangankan untuk berzina, mendekatinya saja dilarang. Ditegaskan kembali, bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. Maka, benarlah hukum Islam itu turun untuk membawa kemaslahatan bagi umat. Berbeda dengan kondisi di mana hukum Allah ditinggalkan.
Dikutip dari kompas.com (8/9/25), baru-baru ini kita dikejutkan dengan peristiwa temuan puluhan bahkan ratusan potong bagian tubuh di kawasan hutan Pacet, Mojokerto, Jatim. Pada Sabtu, 6/9/25 yang diidentifikasi milik seorang wanita berinisial TAS (25), warga desa Made, Kecamatan Lamongan.
(Kompas.com 8/9/25)
Menurut penyelidikan, korban adalah pacar pelaku mutilasi itu sendiri, disebabkan rasa kesal karena tidak dibukakan pintu di tempat indekosnya. Keduanya telah menjalin asmara selama lima tahun dan hidup dalam satu rumah atau yang disebut dengan kohabitasi.
Kohabitasi Lahir dari Sistem Rusak
Kohabitasi adalah hidup serumah layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan, dengan kata lain kumpul kebo. Perilaku seperti itu seakan-akan sudah menjadi tren di kalangan anak muda saat ini. Hal ini disebabkan gaya hidup pergaulan bebas, terlalu mahalnya biaya pernikahan dan pengabaian masyarakat seolah memaklumi perbuatan tersebut.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, di dalamnya melahirkan pergaulan bebas. Sehingga individu berbuat semaunya tanpa ada batas, bahkan menabrak semua norma-norma kehidupan.
Gaya hidup bebas sama saja dengan menormalisasi pacaran, seks bebas hingga kohabitasi, dan mereka melakukan itu semua karena rumitnya proses menuju ke jenjang pernikahan. Mulai dari batas usia, biaya yang sangat mahal harus dikeluarkan, sehingga mereka mengambil jalur singkat.
Padahal perbuatan tersebut sangat rentan berisiko. Di antaranya, menurut data PK21 sekitar 69,1% pasangan kohabitasi mengalami pertengkaran verbal, dan 0,26% terlibat KDRT. Sebagaimana yang terjadi di Mojokerto.
Sekularisme pun mengikis akidah Islam beserta aturannya, sehingga menjauhkan individu dan generasi dari pemahaman Islam seutuhnya. Kondisi ini menjadikan masyarakat hilang kepeduliannya terhadap sesama, membiarkan kemaksiatan merajalela di depan mata. Begitulah sekularisme bukan hanya merusak akidah, tetapi juga semua tatanan kehidupan.
Kohabitasi dalam Pandangan Islam
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, mengatur seluruh aspek kehidupan. Aturannya membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Oleh karenanya, kohabitasi dalam Islam jelas dilarang dan haram hukumnya, sebab termasuk dalam perbuatan zina yang konsekuensinya dirajam atau dijilid.
Dengan akidah Islam, setiap individu akan dibina dan dikenalkan pada Sang Pencipta, sehingga terbentuklah individu bertakwa, yang selalu merasa diawasi Allah dalam segala perbuatan. Keterikatan terhadap aturan menjadi pembatas dan pelindung dalam beraktivitas agar selaras dengan fitrah manusia untuk saling menjaga dan mengasihi.
Oleh karenanya, Islam melarang untuk berzina, tetapi menganjurkan menikah bagi siapa pun yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah. Islam sangat menjaga individu dengan adanya kontrol masyarakat. Melakukan amar makruf nahi mungkar.
Sebab, masyarakat dalam Islam diibaratkan sebuah kapal, ada penumpang di bagian atas dan bawah. Jika individu bagian bawah perlu air, dia tinggal melubanginya saja, dan jika orang-orang bagian atas membiarkannya, maka seluruh awak kapal tersebut akan tenggelam.
Maka, inilah gambaran betapa pentingnya kepedulian sebuah masyarakat. Namun, selain individu yang bertakwa dan masyarakat yang peduli, butuh juga sebuah institusi atau negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah. Sebab, dengan tegaknya sebuah Institusi yang menerapkan Islam kafahlah kemuliaan, ketakwaan, dan keamanan individu akan terjaga.
Wallahualam bissawab. []
إرسال تعليق