Oleh Nuraina
(Aktivis Dakwah)
Dilansir dari Sindonews.com (23/9/2025), gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp18.000 per jam. Guru PPPK tidak memiliki jenjang karir, tidak memiliki pensiun, dan menerima gaji yang minim. (Liputan6.com, 1/10/2025)
Fenomena ini tidak hanya mengenai masalah ekonomi tetapi juga menyangkut keadilan, penghargaan terhadap pendidik, dan masa depan generasi bangsa. Bagaimana mungkin guru yang mendidik anak-anak bangsa justru hidup serba kekurangan?
Banyak guru PPPK menghadapi kenyataan pahit dalam sistem kepegawaian. Mereka tidak memiliki jenjang karir, padahal sebagian telah menempuh pendidikan tinggi, bahkan hingga S2 dan S3. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka pun tidak mendapatkan hak pensiun, sehingga harus menanggung sendiri masa tua tanpa jaminan dari negara. Kondisi semakin berat ketika gaji yang diterima sangat minim. Sebagian guru PPPK paruh waktu hanya digaji Rp18.000 per jam angka yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat pendapatan yang rendah, tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya terjerat utang bank atau pinjaman online demi menutupi kebutuhan harian, yang pada akhirnya justru memperburuk keadaan. Kondisi ini sangat memprihatinkan, guru yang seharusnya dimuliakan malah harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Masalah rendahnya gaji guru PPPK bukan hanya karena keterbatasan anggaran.
Akar masalah sesungguhnya adalah sistem yang diterapkan negara yaitu kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme negara sering tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji guru secara layak. Hal ini karena orientasi utama negara adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan efisiensi pasar, bukan memenuhi kebutuhan sektor publik secara adil. Pendidikan sebagai pilar utama pembangunan malah dianggap sebagai beban bukan investasi jangka panjang. Akibatnya, guru sebagai garda depan tidak menerima gaji yang sebanding dengan tanggung jawabnya dalam membentuk generasi bangsa.
Sumber daya alam yang melimpah seharusnya menjadi penopang utama pembiayaan negara, termasuk sektor pendidikan. Namun, dalam sistem kasitau SDA justru diberikan kepada pihak swasta dan asing atas nama investasi. Negara hanya berpean sebagai fasilitator dan pemungut pajak, sementara keuntungan SDA dinikmati segelintir korporasi. Hal ini menyebabkan rakyat, termasuk guru, tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari kekayaan negerinya sendiri.
Dengan terbatasnya kontrol atas SDA, pemasuka negara bertumpu pada dua hal yaitu pajak dan utang. Pajak justru membebani rakyat dan utang luar negeri menambah beban fiskal dan membuat kebijakan negara terikat pada kepentingan kreditur.
Sistem ini juga memandang guru bukan sebagai pendidik mulia, tetapi sebagai tenaga kerja atau faktor produksi murah. Hal ini mencerminkan bahwa negara belum bersungguh-sungguh memuliakan profesi guru sebagai pendidik dan agen perut masa depan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam sistem islam seluruh keuangan negara dikelola oleh lembaga bernama Baitul Maal. Baitul Maal berfungsi sebagai institusi yang mengatur penerimaan dan pengeluaran negara sesuai prinsip syariah.
Pendapatan negara dalam Islam bersumber dari 3 pos utama yaitu kepemilikan umum (seperti hasil tambang, hutan, laut, dan energi), kepemilikan negara (seperti kharaj, jizyah, fai), serta pos zakat yang dikhususkan untuk 8 golongan penerimanya (ashnaf). Dengan struktur ini negara tidak bertumpu pada pajak dan utang karena kekayaan alam dan sumber daya publik dikelola langsung untuk kesejahteraan rakyat.
Pembiayaan dari berbagai layanan publik, termasuk pendidikan diambil dari pos kepemilikan umum. Gaji guru dan seluruh fasilitas pendidikan dibayarkan dari dana pos ini. Sehingga pendidikan tidak dibebankan kepada masyarakat melalui pajak atau biaya sekolah, melainkan dibiayai penuh oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap umat.
Gaji guru ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan, bukan berdasarkan status administratif seperti PPPK dan ASN. Negara menggaji guru berdasarkan jasa dan kontribusi guru dalam membangun masyarakat berilmu, tanpa diskriminasi status.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak pekerja, termasuk guru, agar tidak dizalimi dengan penundaan atau pemotongan hak mereka.
Sistem Islam bukan sekadar teori, tetapi terbukti dalam sejarah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., negara menaruh perhatian besar pada pendidikan. Umar mengangkat guru-guru untuk mengajar anak-anak kaum muslimin membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur’an.
Para guru tersebut digaji dari Baitul Maal, dan jumlahnya cukup untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan guru di masa itu mendapat bayaran 15 dinar per bulan (sekitar 60 gram emas).
Hal ini membuktikan bahwa Islam menempatkan guru sebagai pihak yang harus dihormati dan sejahtera, karena mereka adalah pencetak generasi. Negara tidak membeda-bedakan status, apalagi menelantarkan hak mereka.
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar