Oleh Shafna Bintu Al Huda
Aktivis Dakwah
Pangan adalah persoalan hidup mati sebuah bangsa. Di Indonesia, beras bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan simbol stabilitas nasional dan kedaulatan negara. Namun, baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar yang dilansir dari bbc.com (26-02-2026), bahwa Indonesia akan mengimpor 1.000 ton beras klasifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang resiprokal (timbal balik) antara kedua negara. Meski pemerintah berdalih jumlah ini sangat kecil, kebijakan ini memicu pertanyaan besar: di manakah letak kedaulatan pangan yang selama ini digembar-gemborkan melalui klaim swasembada?
| Fakta di Balik Angka |
Secara statistik, jumlah 1.000 ton beras memang terlihat "remeh" jika dibandingkan dengan total produksi beras nasional tahun 2025 yang mencapai 34,69 juta ton. Angka tersebut hanya setara dengan 0,00003 persen dari produksi dalam negeri. Pemerintah menekankan bahwa beras yang didatangkan adalah kategori khusus, bukan beras konsumsi umum yang beredar di pasar-pasar tradisional.
Namun, persoalannya bukan sekadar volume atau angka di atas kertas. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, dengan tegas menyayangkan langkah ini. Masalahnya terletak pada preseden dan konsistensi. Rencana impor ini dinilai dapat mengganggu psikologi pasar dan program swasembada beras yang sedang diupayakan. Ketika pemerintah menyatakan diri mampu mandiri, namun di saat yang sama membuka pintu bagi produk asing—sekecil apa pun celahnya—maka narasi kemandirian tersebut secara otomatis menjadi kontradiktif.
Ancaman di Balik Perjanjian Resiprokal
Kebijakan impor beras ini, jika dibedah lebih dalam, menyimpan risiko yang tidak sederhana. Pertama, ada kekhawatiran mengenai harga gabah petani. Meski berlabel "khusus", masuknya produk luar tetap memberikan tekanan pada pasar domestik. Selain itu, potensi kebocoran impor beras dengan label khusus yang kemudian merembes ke pasar umum selalu menjadi ancaman nyata di negeri yang pengawasannya masih kerap bermasalah.
Kedua, kebijakan ini membuktikan betapa lemahnya kedaulatan pangan Indonesia di hadapan kekuatan ekonomi global. Beras adalah komoditas politik. Bergantungnya Indonesia pada perjanjian dagang resiprokal dengan negara besar seperti AS menunjukkan bahwa posisi tawar kita masih lemah. Dalam sistem ekonomi kapitalisme global saat ini, perjanjian dagang sering kali menjadi "baju" bagi kepentingan negara-negara besar untuk mengamankan pasar produk mereka di negara berkembang.
Dilihat dari kacamata ideologis, perjanjian dagang resiprokal yang berpijak pada sistem kapitalisme ini jelas bermasalah. Kapitalisme mengedepankan kebebasan pasar tanpa batas (liberalisasi) dan sering kali mengabaikan perlindungan terhadap produsen kecil (petani). Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang menghendaki negara sebagai pengurus (ra'in) yang menjaga harta dan kepentingan rakyatnya secara mandiri, bukan malah membuka celah ketergantungan pada pihak asing yang berpotensi melakukan penjajahan ekonomi.
Membangun Kedaulatan Pangan Hakiki
Swasembada pangan bukan sekadar soal kecukupan stok di gudang, melainkan tentang kemampuan negara untuk memproduksi pangan sendiri tanpa didikte oleh pihak luar. Swasembada adalah syarat mutlak bagi kedaulatan. Dalam referensi pemikiran Islam seperti kitab Nizam Iqtisadi (Sistem Ekonomi) dan Al-Amwal (Harta dan Pengelolaannya), politik ekonomi negara harus diarahkan untuk menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara secara utuh.
Negara dilarang keras bergantung pada negara kafir harbi (negara yang memiliki agenda penjajahan atau permusuhan terhadap Islam) dalam urusan yang bersifat strategis seperti pangan. Mengapa? Karena dalam perspektif Mafahim Siyasi (Konsepsi Politik), ketergantungan ekonomi adalah gerbang menuju penjajahan politik. Perjanjian dagang resiprokal bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi, di mana negara besar memaksakan produknya masuk sebagai syarat bagi akses pasar atau investasi.
Kedaulatan pangan yang sesungguhnya hanya akan terwujud jika didukung oleh sistem politik ekonomi Islam yang kokoh. Dalam sistem ini, negara memiliki kendali penuh atas produksi, distribusi, dan perlindungan lahan pertanian. Syariat Islam mengatur agar negara memberikan dukungan maksimal kepada petani, mulai dari penyediaan lahan (melalui kebijakan menghidupkan tanah mati), modal tanpa riba, hingga teknologi pertanian.
Islam sebagai Solusi Kedaulatan
Kedaulatan pangan bukan hanya soal sistem politik dalam negeri, tetapi juga sistem politik luar negeri. Sebuah negara yang berdaulat harus mampu berkata "tidak" pada perjanjian internasional yang merugikan rakyatnya. Dalam bingkai Khilafah Rasyidah, kedaulatan pangan dipandang sebagai bagian dari keamanan nasional. Negara tidak akan menukarkan kebutuhan pokok rakyatnya demi sekadar formalitas diplomasi atau janji manis investasi.
Alhasil, klaim swasembada akan tetap menjadi slogan kosong selama pintu impor masih terbuka akibat tekanan perjanjian internasional. Saatnya kita kembali melirik sistem Islam yang menawarkan kemandirian hakiki.
Dengan menerapkan syariat secara kaffah, negara akan benar-benar berfungsi melindungi petani dan memastikan setiap butir beras yang dikonsumsi rakyat adalah buah dari kemandirian bangsa sendiri, bukan hasil dari transaksi yang melemahkan kedaulatan kita di mata dunia. []
Posting Komentar