Oleh Leni Marlina, SE 
              (Guru, Aktivis Muslimah)


Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Maret 2026, telah memakan korban jiwa. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan dan mengevakuasi seluruh korban tertimbun longsor gunung sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi pada Selasa pagi (10/3/2026). Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari menjelaskan tim SAR gabungan awalnya mendapatkan laporan ada 13 korban yang hilang. Dari 13 korban tersebut, sebanyak 6 korban selamat dan 7 korban meninggal dunia. (sindonews)

Krisis pengelolaan sampah akibat tata kelola kapitalistik. Longsor di TPST Bantargebang bukanlah hanya sebuah kecelakaan, melainkan gejala dari krisis pengelolaan sampah yang lebih dalam. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada penumpukan tanpa penyelesaian dari hulu. Peristiwa longsor di Bantargebang merupakan contoh nyata dari krisis pengelolaan sampah akibat tata kelola kapitalistik. Sistem pengelolaan sampah yang berfokus pada keuntungan ekonomi telah menyebabkan masyarakat miskin menjadi pihak yang paling menanggung dampak. 

Tata kelola kapitalistik telah mengubah sampah menjadi komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan bagi investor, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Krisis pengelolaan sampah ini bukanlah hanya masalah teknis, tetapi juga masalah politik dan ekonomi. Kita perlu mengubah sistem pengelolaan sampah yang berfokus pada keuntungan ekonomi menjadi sistem yang berorientasi pada keadilan sosial dan lingkungan.

Rakyat miskin menjadi pihak yang paling menanggung dampak. Di sekitar TPST Bantargebang, masyarakat harus hidup berdampingan dengan bau menyengat, pencemaran lingkungan, hingga risiko longsor gunungan sampah yang bisa merenggut nyawa. Ironisnya, sebagian besar warga di kawasan ini berasal dari kelompok ekonomi rentan yang tidak memiliki pilihan selain bertahan di lingkungan berisiko tinggi tersebut. Mereka juga tidak memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai, sehingga mereka lebih rentan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan. 

Selain itu, mereka juga harus menghadapi kesulitan ekonomi karena kehilangan sumber pendapatan dan kerusakan properti. Rakyat miskin ini tidak memiliki peran dalam menciptakan krisis pengelolaan sampah, tetapi mereka harus menanggung dampaknya. Mereka hanya ingin hidup dengan aman dan sehat, tetapi sistem yang ada tidak memungkinkan mereka untuk itu.

Krisis sampah membuka peluang bisnis energi. Gunungan sampah yang terus menumpuk tidak hanya dilihat sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai sumber energi potensial melalui proyek pengolahan sampah menjadi listrik. Dalam kerangka ini, sampah yang menjadi bencana bagi warga sekitar justru berubah menjadi komoditas ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pihak yang memiliki modal dan teknologi. Rencana pengembangan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan perusahaan luar negeri seperti Zhejiang Weiming Environment menunjukkan adanya peluang besar bagi investor untuk memperoleh keuntungan dari industri energi sampah. Namun, kita harus memastikan bahwa masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat yang adil dari bisnis ini.

Potensi ketimpangan manfaat antara masyarakat dan investor. Rencana pengembangan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan perusahaan luar negeri seperti Zhejiang Weiming Environment menunjukkan adanya peluang besar bagi investor untuk memperoleh keuntungan dari industri energi sampah. Sementara itu, masyarakat sekitar mungkin tidak mendapatkan manfaat yang adil dari bisnis ini, seperti kesempatan kerja, kompensasi yang layak, atau bahkan akses ke energi yang dihasilkan. Ini akan memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah tersebut. Jika tidak, maka bisnis ini hanya akan memperkaya investor, sementara masyarakat sekitar tetap menderita.

Sementara itu, masyarakat sekitar yang selama ini menanggung dampak lingkungan belum tentu memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding. Paradoks inilah yang memperlihatkan ketimpangan dalam tata kelola sampah. Jika investor hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, maka masyarakat sekitar mungkin hanya akan mendapatkan sedikit atau bahkan tidak ada manfaat sama sekali. Mereka mungkin masih harus hidup dengan dampak lingkungan yang buruk, sementara investor mendapatkan keuntungan besar.

Kita harus memastikan bahwa masyarakat sekitar mendapatkan manfaat yang adil dan sebanding dengan dampak yang mereka tanggung. Ini bisa dilakukan dengan cara memastikan transparansi dalam perjanjian antara investor dan pemerintah, mengadakan konsultasi dengan masyarakat sekitar untuk memastikan kebutuhan dan kekhawatiran mereka didengar, menetapkan kompensasi yang adil untuk dampak lingkungan dan kesehatan, mengalokasikan sebagian dari keuntungan untuk pembangunan masyarakat sekitar.


*Solusi dalam Islam*
Negara wajib mengurus kemaslahatan publik secara langsung. Dalam konsep ri’ayah syu’unil ummah (pengurusan urusan umat), negara bertanggung jawab penuh memastikan lingkungan yang sehat dan aman bagi rakyat. Karena itu, pengelolaan sampah tidak boleh dibiarkan menjadi sumber bahaya bagi masyarakat, apalagi menimbulkan korban jiwa. 

Negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan. Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai dan modern. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Menghukum pihak-pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah.  Dengan demikian, negara dapat memastikan bahwa masyarakat hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman, serta dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara.

Negara wajib menyediakan sistem pengolahan yang aman, memadai, dan melindungi masyarakat dari pencemaran maupun bencana. Negara juga wajib untuk menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang modern dan ramah lingkungan. Mengatur dan mengawasi pengelolaan sampah yang efektif dan sesuai dengan standar lingkungan. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Menghukum pihak-pihak yang melanggar aturan dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, negara dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif pengelolaan sampah yang buruk dan memastikan lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.

Pengelolaan fasilitas publik tidak diserahkan pada mekanisme bisnis yang merugikan rakyat. Layanan publik yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas harus dikelola negara demi kemaslahatan, bukan diserahkan pada logika keuntungan investor. Dengan demikian, pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan rakyat, bukan menjadikan krisis lingkungan sebagai peluang bisnis yang menguntungkan segelintir pihak. Dalam Islam, negara dengan  Baitul Mal membiayai pengelolaan lingkungan dan fasilitas publik. Pengelolaan fasilitas publik harusnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga lingkungan yang sehat dan aman, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan fasilitas publik yang baik.

Negara dalam sistem Islam memiliki sumber pembiayaan yang jelas melalui Baitul Mal sehingga mampu membangun teknologi dan sistem pengelolaan lingkungan tanpa bergantung pada investasi asing. Pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri demi kemaslahatan rakyat, bukan membuka celah ketergantungan pada modal dan teknologi luar negeri. Baitul Mal negara dapat  membangun teknologi dan sistem pengelolaan lingkungan yang modern dan ramah lingkungan 

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari Muslim). [] 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama