Oleh Ayuningtiyas
(Aktivis Muslimah)
Anak sering disebut sebagai aset bangsa dan generasi penerus yang harus dilindungi. Berbagai regulasi, program pemerintah, hingga kampanye publik terus menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Namun, di balik komitmen tersebut, realitas menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan: kasus kekerasan terhadap anak masih terus meningkat dan terjadi di berbagai lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka.
Paradoks ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara komitmen normatif dan praktik perlindungan yang berlangsung di masyarakat. Di satu sisi, negara telah memiliki perangkat hukum yang relatif memadai untuk melindungi anak. Di sisi lain, berita tentang kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga perundungan terhadap anak masih menjadi konsumsi publik hampir setiap hari. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa kekerasan terhadap anak tetap tinggi meskipun perlindungan anak telah menjadi agenda penting dalam kebijakan publik?
Salah satu akar masalah terletak pada masih kuatnya budaya yang menormalisasi kekerasan sebagai bagian dari pola pengasuhan dan pendidikan. Tidak sedikit orang tua maupun pendidik yang menganggap hukuman fisik sebagai cara efektif untuk mendisiplinkan anak. Dalam perspektif ini, kekerasan sering kali disamarkan sebagai bentuk kasih sayang atau upaya mendidik.
Akibatnya, batas antara disiplin dan kekerasan menjadi kabur. Ketika tindakan yang menyakiti anak dianggap wajar, maka upaya perlindungan akan selalu menghadapi hambatan budaya yang sulit diatasi hanya dengan regulasi.
Selain itu, lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru kerap menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Rumah, sekolah, bahkan institusi keagamaan tidak sepenuhnya bebas dari kasus kekerasan terhadap anak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing, melainkan sering kali berasal dari orang-orang terdekat yang memiliki posisi otoritas. Ketimpangan relasi kuasa membuat anak sulit menyuarakan pengalaman mereka karena takut, malu, atau tidak percaya bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti.
Banyak fakta yang tersaji baru-baru ini, seperti meninggalnya seorang remaja 16 tahun di dalam rumahnya di kawasan Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (24/05). Ayah tiri menjadi terduga pelaku pembunuhan dengan alasan perekonomian.
Siswi sekolah dasar (SD) di Kota Makassar Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan oleh tetangganya yang merupakan pecandu narkoba dan video porno. (bbc.com, 29/05/2026). Banyak lagi berita yang menunjukkan bahwa semakin terkikisnya ruang aman bagi perkembangan anak di masa sekarang.
Anak dalam Pandangan Sistem Kapitalisme
Kapitalisme dibangun di atas prinsip kebebasan individu dan orientasi keuntungan. Dalam sistem ini, keberhasilan sering diukur dari produktivitas dan pencapaian ekonomi. Akibatnya, banyak orang tua harus bekerja lebih lama untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Waktu bersama keluarga berkurang, tekanan ekonomi meningkat, dan kualitas pengasuhan sering kali menjadi korban. Ketika stres dan frustrasi tidak terkelola dengan baik, anak kerap menjadi pihak yang paling rentan menerima pelampiasan emosi.
Di sisi lain, kapitalisme juga mendorong komersialisasi hampir seluruh aspek kehidupan. Anak-anak menjadi target pasar berbagai industri, mulai dari hiburan, teknologi, hingga media digital.
Nilai-nilai konsumtif ditanamkan sejak dini sehingga hubungan keluarga tidak jarang bergeser dari relasi yang berlandaskan kasih sayang menjadi hubungan yang dipengaruhi tuntutan materi. Dalam kondisi demikian, kebutuhan emosional anak sering kali terabaikan.
Sistem kapitalisme juga melahirkan kesenjangan sosial yang tajam. Sebagian keluarga menikmati kesejahteraan, sementara sebagian lainnya berjuang memenuhi kebutuhan. Kemiskinan yang berkepanjangan dapat meningkatkan risiko penelantaran, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap anak.
Bukan karena orang tua miskin identik dengan kekerasan, tetapi karena tekanan hidup yang berat dapat memperbesar konflik dalam keluarga. Ketika negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan sosial yang memadai, anak menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Lebih jauh, kapitalisme cenderung memandang manusia berdasarkan nilai ekonominya. Anak sering diposisikan sebagai calon tenaga kerja masa depan yang harus dipersiapkan untuk bersaing dalam pasar.
Pendidikan pun kerap lebih berorientasi pada penciptaan sumber daya manusia yang produktif dibanding pembentukan karakter dan kesejahteraan psikologis. Akibatnya, tekanan akademis dan tuntutan prestasi semakin tinggi, sementara kebutuhan anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang kurang mendapatkan perhatian.
Perlindungan Anak dalam Sistem Islam
Anak merupakan amanah yang diberikan Allah SWT kepada setiap insan. Dalam Islam, anak tidak dipandang sebagai beban, objek ekonomi, atau sekadar penerus keturunan, melainkan sebagai individu yang memiliki hak dan kemuliaan yang wajib. Oleh karena itu, perlindungan anak dalam Islam bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari kewajiban syariat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Islam telah meletakkan dasar perlindungan anak secara komprehensif jauh sebelum lahirnya berbagai konvensi internasional tentang hak anak. Perlindungan tersebut dimulai sejak sebelum kelahiran melalui anjuran memilih pasangan yang saleh dan salihah, menjaga kesehatan ibu hamil, hingga larangan membunuh anak karena alasan ekonomi sebagaimana yang pernah terjadi pada masyarakat Arab jahiliah. (QS. Al-Isra:31)
Dalam perspektif Islam, kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap amanah yang diberikan Allah SWT. Kekerasan fisik, verbal, emosional, maupun penelantaran dapat merusak perkembangan jiwa dan kepribadian anak.
Islam mengajarkan bahwa setiap orang tua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas anak-anak yang berada di bawah pengasuhannya. Oleh karena itu, perlindungan anak bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban agama.
Selain keluarga, Islam juga memberikan tanggung jawab kepada masyarakat dan negara untuk melindungi anak. Negara memiliki kewajiban menyediakan kebutuhan dasar, menjamin keamanan, memberikan akses pendidikan, serta mencegah berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Dalam konsep pemerintahan Islam, pemimpin bertanggung jawab mengurus urusan rakyat (raa’in) dan memastikan setiap hak warga negara, termasuk anak-anak, dapat terpenuhi dengan baik.
Prinsip perlindungan anak dalam Islam juga sejalan dengan tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Anak harus dijaga jiwanya dari kekerasan, akalnya dari kebodohan dan kerusakan moral, serta keturunannya dari berbagai ancaman yang merusak masa depannya. Dengan demikian, perlindungan anak bukanlah kebijakan parsial, melainkan bagian dari sistem kehidupan Islam yang menyeluruh.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, nilai-nilai Islam menawarkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga pada pencegahan melalui pembinaan keluarga, pendidikan berbasis akhlak, penguatan peran masyarakat, dan tanggung jawab negara. Ketika seluruh elemen tersebut berjalan sesuai tuntunan syariat, anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah peradaban tidak hanya diukur dari kemajuan ekonomi atau teknologi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi generasi penerusnya. Islam menempatkan anak sebagai amanah yang harus dijaga kehormatan.
Bukan hanya itu, harus dipenuhi hak-haknya dan dipersiapkan menjadi generasi yang bertakwa serta berkontribusi bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan anak dalam sistem Islam bukan sekadar upaya menjaga individu, melainkan investasi besar untuk membangun peradaban yang bermartabat dan berkeadilan.
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar