Oleh Rui Calma
(Aktivis Muslimah)


Perkembangan digital hari ini tak bisa dimungkiri, ia adalah bukti bahwa akal manusia mampu mengembangkan segala ilmu pengetahuan untuk kemudahan dan kemajuan hidup manusia. Generasi muda saat ini pun tak bisa lepas dari perkembangan teknologi yang begitu cepat, salah satunya dengan keberadaan layanan kecerdasan buatan (AI) menjadikannya sebagai kumpulan data yang mudah diakses dan instan.

Layanan kecerdasan buatan (AI) bahkan mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan, hal ini bahkan menjadi fenomena yang mudah diterima oleh generasi muda. Fenomena ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah AI bisa mengganti peran ulama? Mari kita bahas dalam realitas dan pendapat dari Kemenag.

AI Menjawab, tetapi Tidak Paham

Muchlis M Hanafi, Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menyatakan, bahwa generasi muda adalah generasi digital yang terbiasa mengakses secara cepat dan instan infomasi diberbagai platform digital. Layanan kecerdasan buatan (AI) mampu memenuhi kebutuhan itu, karena AI dengan mudah tersedia, cepat, dan dapat diakses kapan pun.

Meskipun begitu, AI tetap harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. Sebab, layanan AI cepat dalam mendapatkan informasi, tetapi tentu tidak bisa mengalahkan kedalaman pemahaman. 

Secara realitas jawaban yang dihasilkan oleh AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi pegangan. Dikarenakan ilmu keislaman bukan hanya sekadar teks keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan konteks, metodologi, dan kebijaksanaan atau hikmah dalam pelaksanaannya. Tentu aspek-aspek tadi tidak bisa secara total digantikan oleh teknologi.

Sehingga AI tidak bisa menggantikan peran ulama maupun sebagai rujukan utama dalam persoalan agama. Sebab, yang memiliki otoritas dalam persoalan keagamaan dan penetapan hukum atau fatwa hanyalah para ulama dan lembaga keagamaan. (Khazanah.republika.co.id, 2/7/2026)

Penilaian Kemenag bahkan diperkuat oleh pernyataan Ayu Purwarianti, Pakar AI dari ITB. Bahwa AI tidak boleh dijadikan sebagai rujukan utama, karena berpeluang menghasilkan output yang salah. Peluang kesalahan ini bisa dijelaskan dengan cara kerja AI Large Language Model (LLM) seperti ChatGPT, Grok, Gemini, dan yang lainnya disebut next token prediction, ialah setiap katanya di-generate berdasarkan nilai probabilitas.

Oleh karena hal ini, ada yang menyebutnya seperti stochastic parrot, di mana burung beo dapat menjawab karena dilatih. Burung beo hanya mengetahui apa yang sudah dilatih, seperti bila mendengar "as-salamualaikum" maka dijawab "wa'alaikumus-salam". AI pun seperti itu, mengeluarkan jawaban berupa rangkaian kata yang sebenarnya tebakan kata dengan nilai probabilitas tinggi tanpa memahami isi rangkaian tersebut.

Dengan cara kerja AI ini, maka berpeluang meng-generate jawaban atau respons yang salah. Pihak yang bertanggungjawab terhadap informasi yang dikeluarkan AI ialah penggunanya, sesuai dengan panduan dari UNESCO.(Khazanah.republika.co.id, 2/7/2026)

AI Tidak Bisa Jadi Rujukan Agama

Perlu masyarakat pahami bahwa layanan kecerdasan buatan (AI) merupakan platform digital yang memberikan informasi berdasarkan data dan informasi dari internet, padahal sudah kita ketahui bahwa tidak semua informasi dari internet itu benar. Dengan hal ini, berarti jangankan menjadi rujukan agama ataupun dimintai fatwa, tentu AI tidak bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang terpercaya sebagaimanapun cepat, instan, dan tersedianya AI.

Apalagi mengganti peran para ulama yang mukhlis, di mana ulama memiliki kepahaman, kedalaman, dan kemampuan penggalian dalam agama berdasarkan sumber agama yang ia yakini kebenarannya. Sehingga tidak mudah dan sembarangan bagi ulama untuk memberikan fatwa, karena setiap fatwa dan jawaban atas segala pertanyaan harus dipertanggungjawabkan.

Sehingga ulama mukhlis mustahil bisa digantikan oleh ustaz AI, karena AI sebagai platform digital selalu berada di bawah pengawasan perusahaan maupun negara tempat algoritma dirancang. Rancangan ini tentu akan disesuaikan berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan, yang lagi-lagi berpotensi menghasilkan jawaban yang sudah disortir dan dirumuskan. 

Hukum dan Fatwa Agama Perlu Akal dan Kesadaran

Al-Qur'an, sunah, ijmak dan qiyas adalah sumber hukum dan fatwa dalam Islam yang diperoleh melalui jalan ijtihad. Sehingga rujukan Islam atau agama dalam meminta fatwa haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din (faham agama secara mendalam).

Ulamalah yang memberikan informasi dengan dakwah kepada umat manusia dalam hukum atau fatwa yang bersandar pada dalil syar'i. Penggalian hukum dan dakwah yang ulama lakukan semata-mata karena rasa takut dan mengharapkan rida Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Rasa takutnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan ulama tidak lagi memandang keinginan akan kedudukan, maupun harta dunia yang bisa menjadikannya terpengaruh dalam menyatakan kebenaran hukum-Nya terhadap umat manusia. Sehingga peluang dikendalikan oleh perusahaan maupun negara yang memiliki kepentingan tidak bisa berlaku pada ulama seperti ustaz AI.

Di sinilah peran ulama yang sangat penting, bahwa ulama menggunakan akalnya dengan penuh kesadaran dalam hukum dan fatwa. Ini adalah batas suci yang tidak bisa dimasuki oleh AI sebagai platform digital.

Sebab, platform digital tidak memiliki akal dan kesadaran, dengan hal ini tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa dan sebagai rujukan agama. Hal ini pun dijelaskan dalam firmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala,

"Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An Nahl: 43)

Islam senantiasa mengarahkan generasi untuk dekat dan menjadikan ulama sebagai rujukan dalam ilmu untuk menjawab segala pertanyaan hidup, bahkan setiap perbuatan harus diketahui hukumnya sehingga wajib ditanyakan kepada ulama. Adapun AI sebagai teknologi hanyalah wasilah atau sarana untuk mempermudah akses informasi, yang tetap penggunaanya harus diverifikasi dan divalidasi oleh akal akan kebenarannya atas pemahaman dalam agama. 

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama