Oleh : Dwi Sarni 
(Aktifis Muslimah)


Menko Polhukam Wiranto bicara soal stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. 

Wiranto awalnya menyampaikan mengenai adanya kelompok yang mempunyai ideologi berbeda dengan Pancasila. Menurut dia, kelompok tersebut sudah lama hidup di Indonesia.
Kata Wiranto, masalah tidak berhenti setelah kelompok yang berideologi khilafah itu dibubarkan. Pada poin inilah Wiranto kemudian menyampaikan rencananya untuk membuat aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah itu.


Ya, ketakutan rezim saat ini terhadap dakwah khilafah belum usai masih berlanjut dan menjadi-jadi. Tidak puas telah membubarkan dan mencabut badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, kini akan diuber perorangannya. Bahkan rezim menyebarkan ketakutan kepada masyarakat.

Rezim merasa terancam akan kebangkitan Islam. Tatkala fajar Khilafah datang, maka akan hilang kekuasaan. Bukan Pancasila dan NKRI yang mereka lindungi namun kedudukan mereka sendiri.

Karena sesungguhnya dengan tegaknya khilafah dan diterapkannya syariat Islam akan secara otomatis terterapkan pula nilai-nilai Pancasila. Tidak seperti sekarang Pancasila sekadar semboyan belaka.

Islamophobia rezim semakin akut, tindakan represif terus mereka lakukan. Pembubaran organisasi, pembakaran bendera Tauhid, investigasi sekolah pengibar bendera Tauhid dan yang terhangat pemberhentian mahasiswa berprestasi pengemban dakwah Hikma Sanggala.

Khilafah Ajaran Islam

Masyarakat perlu dicerahkan pemahaman tentang khilafah. Karena pemahaman akan menjadi acuan pandangan terhadap khilafah itu sendiri.

Dalam khasanah keilmuan Islam sebenarnya khilafah bukan hal asing.

Khilafah, Imamah, atau Ijarah AlMukminin adalah istilah yang sama artinya.
Dalam buku Asy-Syakhshiyah Islamiyyah karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan, Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syara (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Khilafah merupakan ajaran Islam sebagaimana sholat, zakat dan ajaran lainnya. Tanpa khilafah banyak syariat Islam terabaikan bahkan banyak yang tidak mengetahuinya.
Misal potong tangan untuk sanksi mencuri, cambuk dan rajam untuk sanksi berzina. Kepemimpinan ini mengurusi kepengurusan umat,mulai dari urusan akidah, ibadah, ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga politik luar negeri.

Dalam sistem Islam atau khilafah ini pemegang kekuasaan hanya sebagai pelaksana saja, semua aturan dan ketentuan berasal dari hukum syara yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunah.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208)
Berislam secara menyeluruh tidak akan bisa tanpa adanya institusi yang menaungi. Maka menegakkan khilafah wajib adanya dan memperjuangkannya merupakan kewajiban bagi setiap muslim.

Karena segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban itu tidak sempurna, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya. Mengeraskan penolakan terhadap khilafah sebagai ajaran Islam artinya menolak Islam secara keseluruhan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama