Oleh: Jay Yanti
(Pemerhati Masalah Sosial)

Wacana kepindahan ibu kota ke Kaltim ini ada beberapa yang harus disoroti. Diantaranya adalah tentang undang-undang. Sebelumnya mengemuka pendapat bahwa pemindahan ibu kota ini harus didahului dengan pengajuan enam undang-undang. Anggota komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan kesimpulan ini berdasar hasil kajian yuridis komisinya. Salah satu yang perlu direvisi adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengusulkan pemerintah segera menyusun payung hukum untuk menjamin pelaksanaan rencana pemindahan ibu  kota ke Kalimantan Timur. Hamdan menilai hanya perlu satu undang-undang untuk memastikan gagasan tersebut berjalan. Untuk itu pakar hukum tata negara ini mengusulkan pemerintah membuat Undang-Undang Rencana Pemindahan Ibu Kota.

Dan hal ini masih dalam proses untuk membuat payung hukum tentang kepindahan ibu kota. Ada yang menyampaikan prosesnya bisa jadi masih 1tahun lagi baru goal kemudian baru akan dimulai pembangunan infrastruktur di lokasi ibu kota baru.

Dari sisi ekonomi saat ini sudah dibahas diatas bahwa negara kita punya masalah keuangan yng sangat akut. Utang yang bejibun, mau mbangun infrastruktur yg wacananya menghabiskan dana 466T dan dr APBN cuma 19% (sekitar 93,5T) sisanya KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).

Hasil survei salah satu pengamat saat menanyakan para ASN maka 90% lebih menyatakan tidak mau pindah. Jika ada banyak ASN senior, profesional, yang berpengaruh besar dalam pengambil kebijakan memilih untuk keluar dari ASN karna tidak mau pindah.Pasti akan muncul masalah baru.

Sebagai ibu kota negara membutuhkan pengamanan lebih. Indonesia mempunyai berbagai kesatuan TNI AL, AD, AU dengan seperangkat persenjataan dan perlengkapan untuk pengamanan negara. Namun dengan letak ibu kota di Kaltim maka dipastikan butuh kebijakan khusus untuk pemindahan alat dan personil beserta keluarganya.

Pulau Kalimantan dikenal dengan paru-paru dunia. Lingkungan hutannya asli masih ditinggal berbagai satwa langka yang dilindungi. Bisa dibayangkan jika disana akan dibangun ibu kota meski tidak akan membuka lahan hutan ( karena wacananya wilayah yang akan dibangun itu kebanyakan kebun sawit dan hutan tanaman industri) tapi dengan berseliwerannya pesawat terbang, jet pribadi ataupun seringnya helikopter dipastikan akan mengganggu seluruh satwa. Ini sangat dikhawatirkan oleh Walhi. Bahaya ekologi.

Dari kelima hal diatas terlihat bagaimana pemindahan ibu kota membutuhkan kesiapan yang utuh. Dari materi sampai personilnya . Dari pembiayaannya sampai aparat pemerintahan secara keseluruhan. Perlu pertimbangan yang matang.

Jika beralasan Kondisi Jakarta yang macet, rawan banjir maka hal ini disebabkan oleh tata kota yang kurang pas. Pembangunan gedung yang terus menerus tanpa mengindahkan pengaturan lokasi resapan air mengakibatkan banjir. Kepadatan penduduk yang luar biasa. Diperkirakan dalam 1 hektare dihuni lebih dari 250 orang padahal sewajarnya dalam 1 hektare dihuni kurang dari 100 orang.

Sewajarnya pemerintah menyelesaikan terlebih dulu permasalahan mendesak di negeri ini. Utang beserta bunganya yang membumbung tinggi, upaya pemisahan diri Papua, kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan rakyatnya. Fakta saat ini tarif listrik naik, iuran BPJS naik, biaya pendidikan setinggi langit. Sungguh ironis, mengingat negeri Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Namun kesejahteraan warga negaranya belum terjamin.

Aturan yang dibuat oleh pemerintah seakan bisa ditarik ulur. Disesuaikan dengan berbagai kepentingan. Saat menjadikan aturan itu dari manusia maka penentuan asas manfaat  akan mendominasi. Orang banyak berpikiran bahwa akan melakukan sesuatu jika ada manfaat. Dan manfaat ini diukur dengan materi. Tiap beraktivitas orientasinya keuntungan materi. Jadi yang punya uang akan menggunakan uangnya untuk menghasilkan keuntungan. Materi, materi dan materi.

Inilah prinsip dasar sistem kapitalisme. Dan ini tidak bisa dilepaskan dari politik. Karena saat ini kemerdekaan ekonomi negeri ini juga sudah tidak ada. Artinya Indonesia terjajah secara ekonomi. Hingga seluruh kebijakan politik negeri ini tunduk kepada sang pemilik modal. Ada asing dan aseng.

Islam memberikan aturan yang jelas bagaimana mengatur pemasukan dan pengeluaran negara melalui baitul mal. Memberikan batasan yang jelas tentang kepemilikan sehingga tidak bertumpu kepada beberapa gelintir orang saja namun merata. Karena Islam tidak melarang individu mengembangkan harta pribadinya (milik pribadi) namun di himbau untuk bersedekah dan melaksanakan zakat.
Sedangkan sumber daya alam milik umum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Negara mengelolanya .Demikian juga SDA kepemilikan negara akan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Saatnya menjadikan kita tak perlu ragu lagi Islam mampu mensejahterakan.

Keyakinan yang dilandasi pada keimanan kepada Allah sebagai Al Khaliq sekaligus Al Mudabbir. Hanya aturan Allah saja yang layak untuk diterapkan. Mampu menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama