Oleh : Aisyah Ummu Naya

Perilaku menyimpang penyuka sesama jenis sebenarnya bukanlah hal baru. Perilaku ini telah lama menjadi bagian gaya hidup barat. Yang kemudian diadopsi di negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia. Kemudian disosialisasikan dengan gencar melalui berbagai macam cara. Berbagai upaya telah dilakukan agar perilaku “ sakit “ kelompok ini dapat diterima oleh masyarakat luas di negeri ini. Munculah sejumlah organisasi gay dan lesbian. L6BT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kini tidak hanya merupakan masalah kasuistik, tetapi telah berubah menjadi gerakan massif dan sistemik.

Terbongkarnya kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris yang dilakukannya terhadap 159 pria. Fakta ini membuktikan bahwa perilaku menyimpang seksual L6BT ini merasuk ke semua celah yang ada di masyarakat.

Merajalelanya homoseksual dan lesbian adalah buah dari penerapan sistem yang rusak. Sistem Kapitalisme dengan ide dasarnya sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang diadopsi oleh masyarakat dan diterapkan oleh pemerintah di negeri ini telah membuka pintu lebar selebarnya bagi perkembangan berbagai macam pemikiran rusak dan kufur. Para pengadopsi perilaku menyimpang seksual ini bisa gencar beraksi karena mendapat justifikasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. HAM ( hak asasi manusia ) sering digunakan sebagai tameng dalam seluruh kegiatan mereka. Para pendukung mereka pun selalu punya seribu satu alasan untuk membela mereka.

Sistem rusak inilah yang menjadi penyebab rendahnya ketakwaan masyarakat, penyebab minimnya pengetahuan masyarakat terhadap syariat Islam, juga penyebab lemahnya masyarakat terhadap Islam sebagai solusi hidup. Akibatnya, semakin banyak diantara individu masyarakat yang menganggap bahwa menjadi homo atau lesbi bukanlah hal terlarang dalam agama.

Islam Mengatasi Masalah L6BT

Solusi tuntas yang bisa menghentikan penyebaran wabah L6BT ini hanya dengan  sistem Islam. Sistem Islam akan memberantas penyimpanan seksual ini dengan cara: Pertama, akan mewajibkan negara berperan dalam memupuk ketakwaan individu masyarakat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku seksual. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadikan kebebasan sebagai standar perilaku. Ketakwaan dan keterikatan terhadap syariat harus ditanamkan. Edukasi sangat penting dilakukan kepada seluruh masyarakat; menjelaskan mana yang boleh dan terlarang dalam kaitan pemenuhan naluri seksual. 

Kedua, melalui pola asuh di keluarga maupun kurikulum pendidikan. Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang menyerupai perempuan dan juga sebaliknya. 

Ketiga, Islam mencegah tumbuh dan berkembangnya benih perilaku menyimpang. Salah satunya dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak usia 7 tahun, melarang melihat aurat lawan jenis. 

Keempat, secara sistematik Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku L6BT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan. Tanpa kompromi menghapus semua konten dan aplikasi porno maupun menyimpang. 

Kelima, Islam juga menetapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan L6BT dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi (L6BT) baik subyek maupun objeknya. 

Rasulullah Saw bersabda : “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.“ (HR. at- Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama