Oleh : Kusmiyati


Kewajiban berjilbab bagi muslimah yang telah disepakati di kalangan para ulama mu’tabar kembali dipersoalkan. Bahkan ada sebagian Kelompok yang menjadikan tanggal 1 Februari sebagai hari tanpa hijab,  Kelompok yang menolak kewajiban ini menuding kaum muslim salah dalam menafsirkan ayat tentang jilbab. Terlalu tekstual dan tidak kontekstual, menurut mereka. Untuk memperkuat penolakan mereka atas kewajiban berjilbab bagi muslimah ini, lalu mereka menyodorkan realita bahwa di Indonesia banyak tokoh muslimah yang juga tak berjilbab. Karena itu, mereka berkesimpulan bahwa berjilbab untuk para muslimah tidak wajib. 

Pemahaman seperti Ini lahir dari paham sekulerisme yang mengagungkan kebebasan salah satunya kebebasan berpendapat dan bertingkah laku yang   telah menjamur di tengah-tengah umat. Yang mana agama hanya berlaku pada ibadah mahdha saja. Layaknya prasmanan sesuatu yg disukai atau yg mudah mereka ambil. Sedangkan yang berat-berat, mereka tinggalkan. Tanpa melihat, apakah itu sebuah kewajiban ataupun bukan. Berbuat sesuai hawa nafsu bukan hukum syara'. Padahal kita tahu bahwa menggunakan jilbab adalah perintah Allah, yang wajib dikerjakan.

Dalam ajaran Islam berlaku kewajiban menutup aurat bagi pria dan wanita. Batasan aurat pada tubuh pria dan wanita menurut Islam di antaranya dijelaskan oleh Muhammad bin Ahmad asy-Syasyiy, "Aurat laki-laki adalah antara pusat (pusar) dan lutut. Adapun aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan." (Asy-Syasyiy, Haliyat al-'Ulama, 2/53).
Kewajiban menutup aurat dan tidak melihat aurat orang lain juga diperintahkan Nabi saw.

Berdasarkan firman Allah SWT 
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak pada diri mereka… (TQS an-Nur [24]: 31).

Menurut pendapat yang paling sahih dan terpilih, seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam ataupun luarnya. Demikian pula lengannya, termasuk aurat. Ini adalah pendapat yang paling sahih… (Hasan asy-Syaranbilali al-Hanafi, Maraq al-Falah Syarah Nur al-Idhah. Mesir: Musthafa al-Halabi, 1366 H/1947), hlm. 45).

Wanita muslimah wajib berjilbab dan berkerudung ketika keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbeda dengan kerudung (khimar). 
Kewajiban mengenakan khimar didasarkan pada QS an-Nur [24] ayat 31 di atas. Menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisan al-'Arab: Al-Khimar li al-mar’ah: an-nashif  (khimar bagi perempuan adalah an-nashif [penutup kepala]).  khimar(penutup kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.

Adapun kewajiban berjilbab bagi muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ... 

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…" (TQS al-Ahzab [33]: 59).

Di dalam Kamus Al-Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sirdab (terowongan) yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. 

Kewajiban berjilbab bagi muslimah ini juga diperkuat oleh riwayat Ummu ‘Athiyyah yang berkata: Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslim dan doa mereka. Namun, wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Lalu Rasul saw. bersabda, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR al-Bukhari dan Muslim). 

Andaikan berjilbab bagi muslimah tidak wajib,  niscaya Nabi saw. akan mengizinkan kaum muslimah keluar dari rumah mereka tanpa perlu berjilbab. Hadis ini pun menegaskan kewajiban berjilbab. Mengenakan jilbab merupakan kewajiban dan kemulyaan bagi kaum muslimah. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama