Oleh : Iin Sapaah


Di tengah tingginya kasus positif korban meninggal dunia akibat infeksi covid-19 di Indonesia, pemerintah malah memberlakukan "new normal". Apakah tepat solusi new normal ini diterapkan di tengah kondisi pandemi?

Tentunya kita semua tak ingin negeri ini panen Corona akibat penerapan new normal ini, atau setelah kebijakan new normal ini justru kurva penularan covid-19 ini semakin memuncak. Karena menurut standar WHO, era normal, baru bisa dijalankan jika tidak ada penambahan kasus.

Pemerintah seakan belum puas menempatkan rakyatnya pada level penderitaan seperti sekarang. Di tengah kesulitan yang kian parah akibat wabah, berbagai kebijakan yang menyulitkan malah terus diluncurkan. Keseriusan penguasa mengurusi rakyat di era pandemi nampak setengah hati. Betapa murahnya nyawa rakyat di mata rezim, hingga berani mengambil resiko besar yang harus mempertaruhkan nyawa rakyatnya. Belum lagi Isu kontroversial yang banyak menyita perhatian publik baru-baru ini tentang RUU HIP. Sejumlah pasalnya terlihat sangat radikal-sekular. Jika RUU HIP ini berhasil disahkan menjadi UU, boleh jadi UU tersebut semakin mengokohkan sekularisme di negeri ini. Cita-cita umat Islam untuk diatur syariat Islam akan semakin sulit.

Kehidupan yang diatur dengan syari'at Islam, itulah kehidupan normal bagi kaum muslim. Islam memang bukan sekedar agama spiritual moral belaka, Islam tak hanya berurusan dengan persoalan-persoalan keakheratan saja. Islam merupakan ideologi atau sistem kehidupan yang mengatur kehidupan keduniawian pula, seperti halnya ekonomi, politik, sosial, pemerintahan, hukum dll.

Allah SWT memerintahkan kita agar masuk Islam secara total, menyeluruh atau secara kafah. "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian semuanya kedalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan, sungguh syetan itu musuh nyata bagi kalian." (TQS Al-Baqarah (2):208).

Normalnya kehidupan kaum muslim adalah diatur hanya oleh syari'at Islam. Kehidupan yang dijalani oleh umat Islam sekitar 14 abad lalu, sejak zaman Baginda nabi Muhammad Saw. Sejak beliau mendirikan Daulah Islam hingga era kekhilafahan Islam yaitu khulafaur Rasyidin, khilafah umayah, khilafah Abbasiyah dan khilafah Utsmaniyah.

Kehidupan kaum muslim diatur oleh hukum-hukum barat sekuler setelah khilafah Utsmaniyah diruntuhkan pada tahun 1924 oleh Mustafa kemal Attaturk, seorang sekuler radikal yang didukung oleh Inggris. Kehidupan kaum muslim tidak lagi diatur oleh syari'at Islam, kecuali dalam urusan ibadah ritual saja, seperti pernikahan dan waris. Hingga saat ini kondisi ketidak normalan bagi kaum muslim masih berlangsung.

Ketidak normalan kehidupan kaum muslim yang berlangsung saat ini, seakan tak disadari oleh banyak umat Islam. Hidup di bawah naungan kapitalisme global saat ini dianggap hal yang normal. Kehidupan sekuler yang menjauhkan peran agama Islam dalam mengatur kehidupan bagi kaum muslim dianggap wajar.

Kehidupan yang tidak diatur oleh syariat Islam saat ini seolah bukan sesuatu ketidak normalan. Padahal jelas, bagi kaum muslim, kehidupan sekuler saat ini yang tidak diatur oleh syariat Islam secara kafah adalah kehidupan yang tidak normal.

Sesungguhnya dunia yang normal itu dunia yang diatur hanya oleh syariat Islam. Bagi kaum muslim new normal adalah saat mereka kembali kepangkuan Ideologi Islam, yakni saat mereka kembali menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.

Dasar Ideologi Islam adalah akidah Islam yang meyakini keberadaan Allah SWT sebagai satu-satunya yang memiliki otoritas untuk mengatur kehidupan manusia dengan syariat nya. Manusia hanya pelaksananya saja." Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah SWT. Dia menerangkan kebenaran dan dia pemberi keputusan yang terbaik." (TQS al-an'am (6):57)

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama