Oleh: Sumiyati HA 
Guru dan aktivis dakwah


Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang digelar secara virtual pada 21-22 November ini memunculkan kesepakatan dari sejumlah negara yang paling rentan menghadapi dampak pandemi Covid-19 untuk bisa melakukan perpanjangan cicilan utang hingga pertengahan tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pada acara The 5th G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, (20/11/2020), disepakati adanya perpanjangan masa cicilan utang.

Perpanjangan masa cicilan utang tersebut dinamakan Debt Service Suspension Inisiative (DSSI).
Indonesia rill menambah hutang, dengan jumlah yang besar bahkan dengan rentan waktu yang berdekatan.

Utang baru Indonesia yakni bertambah sebesar lebih dari rp 24,5 triliun. Utang baru tersebut merupakan kategori pinjaman bilateral. Rincian utang Luar Negeri itu berasal dari Australia sebesar Rp 15,45 triliun dan utang bilateral dari Jerman sebesar Rp 9,1 triliun. Pemerintah mengklaim, penarikan utang baru dari Jerman dan australia dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan penanggulangan pandemi covid-19. (Kompas.Tv, 21/11/2020).

Indonesia yang melimpah ruah SDA-nya lagi-lagi menambah hutang. Beginilah negeri tampa aturan syariat islam. Hutang terus melimpah, sejaterah jauh di mata. Merdeka sekedar ilusi, terbukti negeri ini begitu bangga dengan utang.

Bukan merasa malu dengan utang yang terus bertambah. Tapi sikap pemerintah setelah diluncurkannya DSSI seolah-olah bangga dengan berhutang dengan kepada nengara lain. Harusnya merasa malu dengan hutang karena Indonesia adalah negara kaya akan SDA. Contohnya saja, seandainya Indonesia tidak menyerahkan Freeport kepada Asing  maka Indonesia tidak akan terus dibayangi dengan cicilan-cicilan utang. 

Inilah Indonesia saat ini. Utang yang terus beetambah menunjukan kegagalan negara dalam mengurusi rakyat. Kegagalan negara dalam mengelola SDA di negeri ini.
Negeri ini akan terus menyelesaikan masalah keuangannya dengan penyelesaian ala ekonomi kapitalis. Jika kekurangan uang, akan mencari pasukan dengan menaikkan pajak atau mencari utang berbasis ribawi; Memasukkan investasi asing ke dalam negeri atas nama mempercepat pertumbuhan ekonomi; Mengembangkan ekonomi ribawi dengan perbankan ribawi, falas, saham; dll.

Sistem ekonomi Islam tidak akan mengalami jalan buntu seperti kapitalisme yang dalam pikirannya hanyalah utang. Jika mengalami defisit anggaran, khilafah akan menyelesaikannya dengan 3 (tiga) strategi yakni:

Pertama, meningkatkan pendapatan. Ada 4 (empat) cara yang dapat ditempuh:
(1) Mengelola harta milik negara. Misalnya saja menjual atau menyewakan harta milik negara, seperti tanah atau bangunan milik negara. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di Tanah Khaibar, Fadak, dan Wadil Qura. Khalifah boleh juga mengelola tanah pertanian milik negara, dengan membayar buruh tani yang akan mengelola tanah pertanian tersebut. Semua dana yang yang diperoleh dari pengelolaan harta milik negara di atas akan dapat menambah pendapatan negara. Namun harus diingat, ketika negara berbisnis harus tetap menonjolkan misi utamanya melaksanakan kewajiban ri’ayatus-syu’un.
(2) Melakukan hima pada sebagian harta milik umum. Yang dimaksud hima adalah pengkhususan oleh Khalifah terhadap suatu harta untuk suatu keperluan khusus, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya. Misalkan saja Khalifah melakukan hima pada tambang emas di Papua untuk keperluan khusus, misalnya pembiayaan pandemi Covid-19. Rasulullah saw. pernah menghima satu padang gembalaan di Madinah yang dinamakan An-Naqi’, khusus untuk menggembalakan kuda kaum Muslim.
(3) Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah. Pajak hanya dapat ditarik oleh Khalifah ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat.
(4) Mengoptimalkan pemungutan pendapatan.

Kedua, menghemat pengeluaran. Cara kedua untuk mengatasi defisit anggaran adalah dengan menghemat pengeluaran, khususnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak.

Ketiga, berutang (istiqradh). Khalifah secara syar’i boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran, namun tetap wajib terikat hukum-huk4um syariah. Haram hukumnya Khalifah mengambil utang luar negeri, baik dari negara tertentu, misalnya Amerika Serikat dan Cina, atau dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Alasan keharamannya ada 2 (dua): utang tersebut pasti mengandung riba dan pasti mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang. Khalifah hanya boleh berutang dalam kondisi ada kekhawatiran terjadinya bahaya (dharar) jika dana di baitulmal tidak segera tersedia.

Kondisi ini terbatas untuk 3 (tiga) pengeluaran saja, yaitu: (1) untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil, dan jihad fi sabilillah; (2) untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara seperti pegawai negeri, para penguasa, tentara, dll; (3) untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban gempa bumi, banjir, angin topan, kelaparan, dll.

Pada tiga macam pengeluaran ini, jika dana tidak cukup di baitulmal, pada awalnya Khalifah boleh memungut pajak. Jika kondisi memburuk dan dikhawatirkan dapat muncul bahaya (dharar), khalifah boleh berutang.
Demikianlah perbedaan yang jelas antara kapitalisme dan Islam. Dalam mengatasi defisit anggaran, kapitalisme mentok pada solusi utang. Sedangkan Islam memberi solusi yang menyelesaikan masalah.

Dan seharusnya umat tidak hanya kritik soal utang yang terus bertambah saja, tapi umat harus sadar dengan kondisi saat ini adalah bukan soal utang saja. Ada persoalan atau problem yang mendasar dengan kehidupan saat ini, yaitu saat ini kita berada dalam kehidupan dengan aturan sistem kapitalisme. Dengan tuntutan tidak menambah utang atau tuntutan dengan ganti rezim tidak membebaskan kita dengan problem-problem saat ini. 

Umat yang sadar akan problematika saat ini, harus memberikan solusi tuntas akan negeri ini, yaitu menuntut di gantikan sisitem kapitalisme dengan sistem Islam, kehidupan akan di atur dengan aturan yang datang dari Allah SWT yang di bawa oleh Rosulullah SAW. Maka kehidupan akan penuh dengan keberkahan.
Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama