Oleh : Erni Herniati Waskita
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah
Allah Swt. memberikan nyawa kepada setiap manusia begitu dijaga dan dilindungi di dalam Islam.
Baru-baru ini telah terjadi peristiwa yang menyakitkan bagi kaum muslim. Yaitu terjadi penembakan kepada kaum muslim sehingga terbunuhnya 6 orang manusia.
Allah Swt. menetapkan bahwa menghilangkan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Apa lagi ini terjadi kepada 6 orang manusia.
Di dalam Islam diharamkan membunuh, menimpakan bahaya dan memberikan kesusahan kepada sesama. Siapa saja yang menimpakan bahaya kepada orang lain, maka Allah Swt. akan menimpakan bahaya kepada dirinya sendiri. Apakah itu bahaya kecil atau besar, mengancam jiwa atau tidak. Apalagi kalau seorang penguasa yang memberikan kesusahan dan bahaya kepada rakyatnya.
Maka kita sebagai umat muslim harus berhati-hati kalau membawa senjata, apalagi di tengah kerumunan orang banyak agar tidak melukai orang lain. Bahkan senjata itu tidak boleh dibawa main-main, karena meski itu dilakukan untuk bermain-main tetap hukumnya haram. Telebih ketika dilakukan secara sengaja untuk menakut-nakuti dan mengancam orang beriman, maka Allah Swt. mengancam para pelakunya dengan ancaman yang keras.
Allah Swt. memberikan harga nyawa manusia amatlah mahal apalagi orang mukmin. Karena darah seorang mukmin amat terjaga kecuali dengan alasan yang haq.
Di antara orang-orang yang dikecualikan oleh Allah ada 3 perkara, yaitu, orang yang membunuh satu jiwa; orang yang sudah menikah berzina; dan orang yang keluar dari agamanya (murtad) dari Islam dan meninggakan jamaah.
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hilangnya nyawa mukmin tanpa haq merupakan perkara yang sangat besar. Begitu berharganya nyawa seorang mukmin, bahkan Rasullulah saw. ibaratkan kehancuran dunia jauh lebih ringan darinya.
Lebih jauh Rasullulah pun pernah bersabda,
"Menghina seorang muslim adalah termasuk fasik, sedangkan membunuhnya adalah kafir."
(HR. al-Bukhari)
Nanti pada hari kiamat para pembunuh akan dituntut oleh para korban pembunuhan mereka. Tetapi mirisnya saat ini, para pembunuh kaum mukmin banyak yang lolos, justru malah dilindungi dari hukum oleh para penguasa.
Untuk memberi peringatan atau sanksi yang sengaja membunuh, Islam memberi hukuman qishash kepada pelaku pembunuh. Hukum qishash ini untuk pencegah tindakan kejahatan serupa. Atau bisa juga menuntut diyat berupa memberikan 100 ekor unta, di antaranya dalam keadaan bunting. Hal itu jika keluarga korban memaafkan pelaku dan tidak menghendaki hukum qishash.
Semenjak negara Islam tegak, ketika Nabi saw. di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh Khulafa ar-Rasyidin, kaum muslimin mendapat perlindungan yang luar biasa. Mereka hidup dalam keadaan baldatun thayibatun wa rabbun gafur.
Bahkan seorang pencuri pun mendapat perlindungan sampai dimana kesalahannya dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Itulah mulianya syariah Islam.
Namun ternyata hari ini terjadi pada umat muslim banyak yang terbunuh. Di penjara para ulama banyak yang didiskriminasi dan tidak ada perlindungan hukum sama sekali bahkan dituduh sebagai pemecah belah umat.
Jadi sistem demokrasi sekarang sudah jelas gagal di semua aspek kehidupan, juga tidak melindungi kehormatan dan nyawa manusia.
Maka dari itu saatnya umat kembali pada sistem Islam yang menerapkan syariah Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Penting untuk disadari bahwa ketika Allah telah menjebloskan seseorang ke dalam neraka, maka kondisinya adalah mendapatkan azab yang kekal.
Allah Swt. berfirman:
"Mereka (penghuni-penghuni neraka) ingin keluar dari neraka. Namun mereka tidak akan dapat keluar dari sana. Mereka mendapatkan azab yang kekal."
(TQS. al-Maidah [5]: 37)
Wallahu a'lam bishshawwab.
Posting Komentar