Oleh : Lilis Iyan Nuryanti, S.Pd
Komunitas Pena Islam


Di antara berita yang sedang viral adalah masalah pinjaman online (pinjol). Selama ini, sudah menjadi kebiasaan umum jika kurang modal dalam usaha, jalan keluarnya adalah berutang. Banyak korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya kepada orang di sekitarnya. 

Begitu maraknya pinjaman online, sayapun terkena dampak. Hampir setiap hari saya mendapat telpon dan SMS mengancam yang mengatakan, "Jika Anda tidak memberitahu teman/kerabat Anda yang bernama K.. untuk segera melunasi hutangnya, maka Anda akan dibawa ke jalur hukum. Karena teman Anda mencantumkan nomor HP Anda di aplikasi kami". Belum lagi notifikasi SMS yang sering mengganggu, mencantumkan tagihan yang terus berlipat setiap hari. Denda dan beban bunga yang terus menumpuk karena keterlambatan pembayaran. Saya yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah menyetujui tentang pinjaman tersebut, jadi terkena dampaknya. 

Menurut CNBC Indonesia (26/01/2021), kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit, dibandingkan dengan Bank Konvensional atau Koperasi. Bahkan, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Pencairannya hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan. Padahal pinjaman online ini memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dengan tenor cicilan yang lebih ringkas. Hal ini tentu berisiko, membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tidak mampu membayar cicilannya.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

Banyak berita yang memviralkan nasabah terjerat utang pinjaman online, bukan karena keharaman ribanya tapi karena kemanusiaan. Media tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Utang merupakan instrumen yang sangat diandalkan pada sistem ekonomi kapitalisme. Negara pun bermodalkan dari utang yang terus ditumpuk, hingga sumber daya alam harus diobral murah kepada asing untuk melunasinya.

Nabi Muhammad Saw melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan,

Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- آكِÙ„َ الرِّبَا ÙˆَÙ…ُوكِÙ„َÙ‡ُ ÙˆَÙƒَاتِبَÙ‡ُ ÙˆَØ´َاهِدَÙŠْÙ‡ِ ÙˆَÙ‚َالَ Ù‡ُÙ…ْ سَÙˆَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba.

Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

Penyelesaian masalah keuangan ini tentu berbeda jika sistem Islam ditegakkan. Islam dengan sistem pemerintahannya akan menyelesaikan sampai akarnya. Hal-hal yang dilakukan sistem pemerintahan Islam adalah,

Pertama, Islam mewajibkan Khalifah sebagai kepala negara untuk bekerja mengurus rakyat, memenuhi apa yang menjadi hak mereka dan haram menyusahkannya.

Kepengurusan ini meliputi segala aspek. Termasuk di bidang ekonomi, negara wajib menyediakan apa yang dibutuhkan rakyat, khususnya pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Negara juga memfasilitasi agar rakyat mudah mendapatkannya. Untuk itu lapangan pekerjaan harus disediakan, bahkan permodalan dan subsidi jika ada kesulitan dalam usaha juga difasilitasi. Tentunya dengan pinjaman nonriba.

Kedua, mengenai sumber pendanaan. Bisa diambil dari harta milik negara, kepemilikan umum, zakat khusus bagi fakir miskin dan mekanisme lainnya.

Pendapatan itu semua akan menghasilkan sumber pendanaan ribuan triliun. Kas negara akan cukup membiayai beragam kebutuhan rakyat. Sehingga negara tidak perlu utang, apalagi utang luar negeri (ULN). 

Islam sendiri telah mengharamkan ULN, bukan saja karena berbasis riba, namun ULN menjadi salah satu jebakan negara penjajah kepada wilayah jajahannya. Padahal haram bagi mukmin untuk menggantungkan nasibnya pada orang kafir.

Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang mukmin ash-shiddiqin, orang-orang yang mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Allah, berpegang kepada hukum-hukum syara’ sesuai konteksnya, orang-orang yang Allah muliakan dengan Islam di dunia dan Allah menolong mereka atas musuh-musuh mereka, dan Allah memuliakannya dengan Islam di akhirat dan Allah masukkan mereka ke surga-Nya, dan Allah himpunkan mereka bersama para nabi, ash-shiddiqun, para syuhada dan orang-orang salih, dan mereka adalah sebaik-baik teman.

Wallahu a’lam bishshawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama