Oleh : Leihana
 Ibu Pemerhati Umat


Berdoa adalah aktivitas ibadah dan tentunya diatur berdasarkan keyakinan akidah tertentu. Terlebih lagi doa dalam agama Islam adalah inti (mukhul) dari ibadah, bahkan dikatakan sebagai senjata bagi umat muslim. Untuk masalah peribadatan tentu tidak dapat diatur-atur atau dirubah tatacaranya oleh manusia bahkan oleh penguasa sekalipun. Aktivitas merubah atau mengotak-atik tata cara berdoa termasuk bid'ah dalam Islam dan secara hukum di negara ini pun termasuk penistaan terhadap agama. 

Kebijakan konyol dan menyesatkan itu telah dibuat oleh Menteri Agama negeri ini, seperti dikutip dari ANTARA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama turut memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa dan tidak hanya doa untuk agama Islam saja. (5/4/2021)

Lebih lanjut diperjelas dalam artikel yang dirilis Kumparan.com, 9 April 2022, “Itu kan bersifat internal, di lingkungan Kemenag. Itu pun hanya untuk kegiatan berskala besar seperti rapat besar seperti Munas (musyawarah nasional)," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu usai mengisi seminar pemikiran di UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur." 

Meski ditetapkan terbatas dalam internal departemen Kementerian Agama, kebijakan ini tetap salah karena pelaksanaannya bertolak belakang dengan ajaran Islam. Hal ini juga ditegaskan bahwa Menteri Agama serius  menerapkan praktik lintas agama dalam acara  internal Kementerian Agama. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama secara daring dan luring yang berlangsung mulai Senin hari ini hingga Rabu.

"Pagi hari ini saya senang Rakernas dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran. Ini memberikan pencerahan sekaligus penyegaran untuk kita semua. Tapi akan lebih indah kalau doanya diberikan kesempatan semua agama untuk memberikan doa." (Antaranews.com, 5/4/2921) 

Bisa dibayangkan departemen yang menjadi percontohan tentang pelaksanaan program keagamaan ini menerapkan kebijakan  yang konyol lagi menyesatkan. Meski berbagai argumen yang diungkapkan Menteri Agama tentang moderasi agama yang harus diterapkan di seluruh negeri juga harus dicontohkan lebih dahulu oleh departemen agama, justru menjadi penjelasan yang sahih bahwa kebijakan berdoa lintas agama ini dibuat untuk dicontoh oleh seluruh negeri. Sehingga alasan wakil Menteri  Agama yang mengatakan kebijakan ini tidak perlu dikritisi karena hanya diterapkan di lingkungan internal departemen agama saja bukan untuk seluruh negeri adalah salah besar. Nyata sekali kebijakan ini dibuat untuk jadi panutan seluruh negeri. Moderasi hanyalah bualan belaka yang digaungkan penguasa di negeri ini. 

Pada faktanya moderasi justru menjadi alasan untuk liberalisasi agama khususnya untuk Islam. 
Memang moderasi atau pemahaman moderat dibolehkan dalam sistem demokrasi-sekuler yang mengusung kebebasan. Sehingga sudah semestinya rakyat khususnya umat Islam  menyadari bahwa  sistem sekuler ini tidak akan sejalan dengan tujuan memberlakukan syariat Islam.
Karena dari  dasarnya sendiri jelas berbeda, dalam demokrasi sekuler asasnya adalah sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan, sedangkan asas Islam Adalah akidah Islam yaitu keimanan. 

Sudah jelas kebijakan dalam sistem demokrasi hanya akan menerapkan aturan yang bertentangan dengan Islam. Hanya saja kebijakan berdoa lintas agama ini jelas telah mengacaukan akidah Islam dengan upaya liberalisasi akidah dengan mengatasnamakan toleransi atau moderasi. 

Lebih jauh liberalisasi akidah ini terus semakin banyak dijalankan dan menjadi kebijakan negara sebagai jalan pintu gerbang liberalisasi akidah di seluruh negeri. Bahkan secara terang-terangan membawa publik mempraktikkan sinkretisme agama dan pelanggaran syariat Islam lainnya. 

Tentu saja hal ini sangat bertolak belakang dengan sistem Islam, negara Islam memang melindungi akidah baik dari berbagai penyesatan yang datang dari kaum muslim itu sendiri atau pun dari luar Islam.  Negara menjaga dan menjamin terlaksananya aktivitas ibadah setiap agama tanpa mengganggu aktivitas ibadah agama lainnya. 

Dengan sistem Islam di bawah naungan negara khilafah akidah Islam terlindungi dan tetap menjaga toleransi yang tidak konyol dan kebablasan. Untuk itu mari kita perjuangkan tegaknya syariah Islam secara kafah dengan menegakkan negara Khilafah Islamiyyah.

 Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama