Oleh : Erni Herniati
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah


Berbagai fitnah terhadap Al-Qur’an saat ini sudah sangat sering terjadi, sejak awal Al-Qur’an diturunkan yaitu pada saat Rasulullah memulai berdakwah. Ketika itu dipenuhi dengan berbagai macam fitnah, salah satunya adalah diciptakannya keraguan terhadap Al-Qur’an sebagai Kalamullah. Beberapa ayat pun menantang manusia untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an. Tetapi bangsa Arab sekalipun tidak ada yang bisa menerima tantangan Allah ini, terlebih mengubah isi, mengurangi ataupun menambahkan isinya jelas tidak ada yang mampu.

Saat Al-Qur’an dibacakan, orang-orang kafir selalu membuat kegaduhan. Tujuannya agar semua orang tidak dapat memperhatikan Al-Qur’an serta melakukan fitnah lainnya agar umat muslim jauh dari Al-Qur’an lalu mengabaikannya.

Adapun di masa kini, di alam sekuler kapitalisme yang liberal, kita dapati ucapan salah seorang pejabat pada tahun lalu. Dia berpendapat bahwa seseorang yang telah menguasai bahasa Arab bahkan penghafal Al-Qur’an kerap menjadi cara untuk masuknya pemahaman radikalisme.

Bahkan hukum-hukum Islam serta ayat mengenai jihad pun dianjurkan untuk tidak  diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah. Jika pun terpaksa harus diajarkan, wajib untuk ditafsirkan dengan penafsiran yang toleran dan moderat.

Fitnah-fitnah lainnya pun masih banyak lagi yang bermunculan. Tujuannya  adalah untuk meyakinkan umat bahwa Al-Qur’an tidak layak untuk dijadikan satu-satunya petunjuk oleh umat.

Kemunculan tafsir hermeneutika dan tafsir kontekstual bertujuan untuk dikaitkan/dibatasi dengan konteks kala itu. Penafsiran ala Barat ini seperti penggunaan kaidah demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta emansipasi semua itu bertujuan untuk menggeser penafsiran yang sudah dijelaskan para ulama sejak zaman dahulu.

Mereka pun menyesatkan umat dengan pemahaman bahwa yang wajib diamalkan dan diambil dari Al-Qur’an itu adalah esensi dan substansinya. Maka dari itu lebih lanjut mereka katakan bahwa tidak diperlukan lagi formalisasi serta kelembagaan hukum-hukum Al-Qur’an.

Rasulullah saw. bersabda bahwa: "Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an akan mendapatkan kebaikan. Satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan yang semisalnya." (HR At-Tirmidzi)

Para generasi dan sahabat salafush shalih pun selalu bersemangat untuk senantiasa membaca Al-Qur’an. Contohnya ada yang sehari, tiga hari sekali juga ada yang sebulan sekali khatam. Apalagi di saat bulan Ramadan, para ulama seperti Imam Malik selalu membaca Al-Qur’an dan untuk sementara meninggalkan majelisnya. Lalu ulama imam Syafi'i selalu mengkhatamkan Al-Qur’an setiap harinya serta ulama Amir bin Qais pun bahkan sejak awal Syaban, beliau selalu meninggalkan bisnisnya untuk sementara dan menyibukkan diri dengan mengkhatamkan Al-Qur’an. (Ibnu Rajah al-Hambali, Latha’if al-Ma’arif], hlm 138)

Generasi salafush shalih tidak hanya bersemangat membaca Al-Qur’an, namun juga sangat bersemangat untuk menerapkan dan mengamalkan Al-Qur’an, karena mereka paham bahwa Al-Qur’an diturunkan bukan sekadar untuk dibaca saja. Allah Swt. berfirman:
 
“Sungguh Al-Qur’an ini memberikan kabar gembira kepada kaum mukmin yang mengerjakan amal shaleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (TQS. Al-Israa [17]: 9)

Dijelaskan oleh Ibn Mas'ud ra, Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa Al-Qur’an meliputi semua hukum, antara lain halal dan haram serta apapun yang diperlukan oleh manusia dalam perkara agama, kehidupan dan dunia akhirat mereka.

Al-Qur’an pun dapat memberikan solusi untuk semua masalah yang dialami oleh manusia, baik masalah negara ataupun keluarga, serta masalah politik, hukum, pemerintahan, pendidikan, sosial, ekonomi dan berbagai masalah lainnya.

Menerapkan serta mengamalkan seluruh isi Al-Qur’an telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin saat memimpin daulah Islam di Madinah. Maka dari itu sangatlah penting untuk menerapakn Al-Qur’an baik dalam lingkup pribadi, keluarga, masyarakat maupun bernegara.

Al-Qur’an pun wajib dikaji, dihapalkan dan dibaca, tak cukup hanya dihafalkan ataupun dibaca saja. Dan hukum-hukumnya pun wajib diterapkan, tujuannya untuk menjadikan solusi dan mengatasi masalah kehidupan manusia.

Allah Swt. berfirman: 
”Jika datang kepada kalian petunjuk dari-Ku, maka siapa saja yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka, siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (Al-Qur’an), sesungguhnya bagi dia kehidupan yang sempit.” (TQS Thaha [70]: 123-124)

Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama