Oleh : Lia Septianti
Ibu Rumah Tangga


Sebuah tulisan tentang kebolehan wanita haid untuk berpuasa menjadi viral. Tulisan yang diunggah akun Instagram @mubadalah.id itu bersumber dari akun media sosial pribadi Imam Nakhai. Walau tulisan di Facebook Imam sudah dihapus, Unggahan mabadalah.id sudah dilihat 11,6 ribu kali (detik com, 2/5). Kontan saja, hal ini membuat lembaga-lembaga Islam meluncurkan penolakan dan kecaman.

MUI melalui wakil ketuanya, Anwar Abbas, menyatakan: "Para ulama sudah sepakat bahwa wanita yang haid tidak sah puasa. Masalah puasa ini adalah masalah ta'abbudi (ibadah) bukan masalah ta'aqquli (rasional) jadi harus ada dasar syar'iyyan-nya. Dan di antara dasarnya adalah dua hadis di atas," kata Anwar.

Hadits yang dimaksud Anwar adalah hadis dari Aisyah ra: "Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat." (HR Muslim) dan hadits riwayat Imam Bukhari: "Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, ya."

Ketua PBNU, Masduki Baidlawi menyatakan kepada wartawan, Minggu (2/5/2021) bahwa ketentuan itu sudah dijelaskan dalam hadis Nabi saw. dan ijma atau konsensus ulama seluruh dunia.

Munculnya pandangan ‘nyeleneh’ mengatasnamakan fikih progresif adalah buah dari abainya negara melindungi Syariah.

Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, negara tidak akan berperan dalam menjaga agama. Negara malah akan mendorong liberalisasi syariah yang berikutnya akan menumbuh suburkan pandangan menyimpang yang bisa menyesatkan umat. Sebagai bukti, di Indonesia saja, MUI pernah merilis ada 300 aliran sesat yang  berkembang.

Berbeda dengan negara yang menerapkan syariah, yakni khilafah. Khilafah akan melaksanakan tanggung jawabnya dalam melaksanakan penjagaan terhadap jiwa, keturunan, akal, kemuliaan, harta, agama, dan keamanan.

Dalam penjagaan terhadap agama, mekanisme penjagaan yang akan dilakukan oleh negara Khilafah adalah sebagai berikut :

Pertama, menyusun dan menerapkan kurikulum pendidikan dan pembinaan umum yang berlandaskan syariah. 
Kedua, melarang segala bentuk dakwah atau penyebaran ajaran selain Islam, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media massa. Menutup seluruh saluran masuknya produk-produk ajaran kufur, seperti film, selebaran, majalah dan lainnya, dan menetapkan hukuman yang keras bagi yang melanggarnya.
Ketiga, menerapkan sanksi yang tegas bagi orang murtad setelah didakwahi dan ditawari untuk bertaubat.

Ketiadaan khilafah meniscayakan maraknya pemikiran 'nyeleneh' yang menyesatkan umat. Tiada jalan keluar yang lain selain berupaya keras memperjuangkan tegaknya khilafah kembali. Semoga Allah Swt kabulkan lewat lisan dan tangan kita. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama