Oleh : Rita 
IRT

Pandemi yang tak kunjung pergi, telah menjadikan sektor pariwisata tumbang, padahal sebelumnya sektor ini diproyeksikan menjadi sumber devisa negara terbesar. Namun, justru pariwisata lah yang kini paling parah terkena dampaknya, dengan begitu pemerintah berupaya dengan berbagai cara untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata, salah satunya dengan menggencarkan pembangunan desa wisata.
  
Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap desa wisata mampu mewujudkan lokomotif dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (republik.co.id.22/6/2021)

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MendesPDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan kementriannya telah menyiapkan anggaran Rp 89,4 miliar untuk pembangunan Desa Wisata pada tahun ini.
  
Desa wisata adalah sebuah tempat berlibur yang dikelola oleh komunitas masyarakat setempat. Kegiatan wisata yang ditawarkan lebih mengandalkan pada aktivitas sehari-hari warga seperti belajar budidaya rumput laut, bercocok tanam, membuat kerajinan dan lain-lain. 

Pengembangan desa ini menggunakan tiga platform utama Kemenparekraf yaitu inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Inovasi diantaranya dengan pendekatan 360° dan big data, adaptasi melalui protokol Chse: cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), safety (keselamatan), kelestarian lingkungan serta kolaborasi dengan seluruh stakeholder.
  
Desa wisata harapannya dapat menjadi destinasi berkelas dunia, berdaya saing, dan berkelanjutan serta menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk mendukung pencapaian RPJMN 2020 - 2024 dalam rangka pembangunan 244 desa wisata, Kemenparekraf/Baparekraf memberikan pelatihan dan peningkatan SDM (republik.co.id,22/6/2022)

Korporatoksi, negara abai pada kebutuhan warganya wakil Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggi dan Transmigrasi (PDTT), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan menurut data yang diperoleh kemendes PDTT, jumlah desa yang ada di Indonesia sebanyak 74.961 desa. Sampai saat ini masih ada sekitar 20 ribu lebih desa dengan status sangat tertinggal.
 
Kondisi desa tertinggal sangat memprihatinkan, karena pembangunan fokus pada perkotaan, sebagaimana pembangunan infrastruktur di kota yang begitu mewah, tetapi pada saat yang sama, jembatan ambruk di desa tak diperhatikan, bahkan masih banyak wilayah yang kesulitan mengakses air bersih, padahal air bersih adalah kebutuhan utama keberlangsungan hidup manusia.

Seharusnya jika ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah fokus dulu pada kebutuhan pokok mereka, lebih dari 20 ribu desa yang tertinggal yang sangat butuh bantuan. Sementara pembangunan Desa wisata hanya 244 desa, itu pun belum tentu menyasar desa yang tertinggal.

Begitulah cara kerja negara korporatokrasi yang melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurusi seluruh kebutuhan warganya. Atas nama otonomi daerah, pusat berlepas tangan dari pembangunan desa yang biasanya di tangan swasta, sebagaimana kini yang menyediakan air bersih di banyak wilayah adalah swasta.
   
Maka dari itu, daripada menggelontorkan dana besar besaran untuk pembangunan pariwisata, lebih baik pemerintah fokus mengelola SDA migas, batubara, dan CPO yang jumlahnya sangat besar, sehingga pembangunan desa bisa terlaksana dengan optimal dan merata. Dari sinilah kesejahteraan rakyat pedesaan dapat terlealisasi.
Namun, sayang aturan main sistem kapitalisme memang membebaskan kepemilikan. Itulah sebabnya mengapa pengelolaan SDA diserahkan kepada korporasi asing. Pengelolaan SDA yang melimpah oleh swasta telah memiliki legalitas hukum. Korporasi bebas mengeksploitasi kekayaan alam negeri yang pada hakikatnya milik rakyatnya sendiri. Rakyat hanya bisa gigit jari menyaksikan tempat hidupnya dirusak hanya untuk memuaskan keserakahan korporasi.

Sektor pariwisata menawarkan terciptanya lapangan kerja dan aktivitas ekonomi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setempat. Pembangunan desa wisata diharapkan dapat menggerakkan ekonomi daerah setempat, khusunya UMKM yang akan makin menggeliat. Namun, realisasinya justru sering kali sebaliknya. Pembangunan desa wisata akan menggerus sawah-sawah dan perkebunan milik warga, mata pencaharian mereka sebagai petani hilang, lahan sawah, perkebunan bahkan rumah warga disulap menjadi berbagai sanggraloka megah yang hadir melengkapi kawasan wisata. Konsep desa wisata pedesaan tanpa penginapan mewah, tetapi permintaan pasar akan menghadirkan itu semua.
  
Dalam lapangan kerja, memang akan terciptanya lapangan kerja tetapi lapangan kerja yang tersedia hanyalah pekerjaan-pekerjaan berupah di bawah UMR. Sungguh menyedihkan bila tuan rumah sekedar dijadikan pegawai berupah rendah.

Makin miris kala kemaksiatan turut makin tumbuh, dan miras akan senantiasa melingkari sektor pariwisata. Efek lainnya adalah akidah umat akan makin tergerus, sudahlah budaya asing mewarnai desa tersebut, adat ritual keagamaan nenek moyang yang harus dilestarikan yang sebagian besar mengandung unsur syirik, sebab hal demikian diminati wisatawan. Semua itu jelas membuat akidah kaum muslim makin pudar.
 
Oleh karena itu, adanya desa wisata lebih cenderung menimbulkan kemudharatan, tidak menyejahterakan, merusak lingkungan tempat hidup warga, kriminalitas pun makin tinggi, walhasil kehidupan masyarakat menjadi buruk, jauh dari rasa aman dan tentram. Terlebih lagi kemaksiatan bagi orang yang beriman diyakini akan mendatangkan azab dari Allah SWT.
  
Satu-satunya sistem yang mempunyai aturan sempurna untuk menjadikan rakyatnya sejahtera dan hidup sesuai fitrahnya, hanyalah Islam. Aturan kepemilikan dalam Islam mengharamkan pengelolaan SDA diserahkan pada asing. Negaralah yang wajib mengelola SDA untuk kemaslahatan umat. Inilah jaminan kesejahteraan dalam Islam. Selain itu juga penguasa paham akan tanggung jawab sebagai pengurus umat. Peran swasta dalan sektor staregis akan dihilangkan, dengan begitu pembangunan desa maupun kota akan mengikuti kemaslahatan umat, bukan kemaslahatan korporasi.

Inilah jaminan ketenangan hidup sesuai fitrahnya, manusia yang hanya bisa direalisasikan dalan satu sistem pemerintahan yang menerapkan aturan Islam secara kafah.

Post a Comment

أحدث أقدم