Oleh : Lilis Iyan Nuryanti, S.Pd
Komunitas Pena Islam


Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB bersama dengan ZN, supirnya dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisapnya alias bong. Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir ini. Alasannya pandemi dan tekanan kerja. (Tribunnews.com, (8/7/2021)

Peredaran narkoba bukanlah isu baru di Indonesia. Barang haram ini menjerat berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa, pesohor, aparat bahkan pejabat. Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, baik itu aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

Menurut situs bnn.go.id, ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

Dehidrasi
Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Halusinasi
Salah satu efek yang sering dialami pengguna narkoba sejenis ganja. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

Menurunnya Tingkat Kesadaran
Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.

Kematian
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis tinggi atau yang dikenal dengan over dosis.

Gangguan Kualitas Hidup
Bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan narkoba juga bisa memengaruhi kualitas hidup, misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Penyebaran narkoba terus saja terjadi, sekalipun berbagai upaya diklaim sudah dilakukan. Namun peredaran barang haram ini tetap saja ada, bahkan ancamannya semakin besar dan menyebar. Para sindikat pemasok narkoba seakan tidak pernah jera. Mereka tidak kehabisan akal dan cara untuk mendapatkan celah supaya masuk ke tengah-tengah masyarakat.

Negara bukan tidak memperhatikan, seruan untuk memerangi narkoba dan segala bentuk peredarannya di tengah-tengah masyarakat tidak pernah berhenti dikampanyekan. Sayangnya, berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan.  

Hingga Indonesia disebut sebagai surganya peredaran narkoba. Selain hukum yang tidak tegas, sindikat narkoba juga seolah leluasa menyelundupkan barang haram ini meski aparat telah menjalankan sistem pengamanan secara ketat.

Tidak sedikit yang menduga adanya kongkalikong aparat dengan bandar narkoba. Banyaknya aparat yang terlibat kasus narkoba seolah menjadi indikasi benarnya dugaan tersebut. Sehingga mekanisme pemutusan rantai peredaran narkoba tidak pernah usai. Pada akhirnya, penyalahgunaan narkoba masih saja sulit untuk ditumpas.

Memberantas peredaran narkoba harus bersifat sistemis. Mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba bukan hanya sekadar ajakan, tapi juga atas penyadaran paradigma mendasar dalam hidup manusia.

Setidaknya dibutuhkan tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba yakni individu yang bertakwa, adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol antar sesama anggota masyarakat, juga peran negara dalam menjalankan aturan secara tegas juga menerapkan sanksi yang berefek jera hingga ampuh meminimalisasi munculnya kasus-kasus serupa.

Islam bisa mengharmonisasikan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang terbukti merusak akal dan jiwa manusia.

Seorang individu yang bertakwa, akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sendiri dikategorikan sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang dirasakan penggunanya menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar.

Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”

Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.

Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan. Salah satu nas yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim)

Selain menjaga kesehatan badan, Islam pun memerintahkan memelihara kebaikan akal. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الَجْمْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلىَ عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang gila yang akalnya tertutup sampai sembuh, orang yang tidur sehingga bangun, dan anak kecil sehingga balig.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan ad-Daruquthni dari sahabat ‘Ali dan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma).

Untuk memelihara akal bisa berfungsi secara optimal dan melindunginya dari hal-hal yang akan merusaknya, Islam menetapkan beberapa hukum, yakni:

(1) Islam mengharamkan barang yang memabukkan ‘khamr’ dan yang melemahkan ‘mufattir’.
(2) Islam menganjurkan untuk senantiasa menggunakan akal dalam memahami ayat-ayat Allah sehingga mengantarkannya pada keimanan yang kuat.
(3) Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa.

Dengan menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba atas dasar ketaatannya kepada Allah Swt.

Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sebagaimana yang diterapkan saat ini, telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sementara dalam mengarungi kehidupan manusia dibiarkan bebas membuat aturan sendiri.

Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat pada aturan/syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan lingkungan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.

Peran negara sangat berpengaruh dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi.

Sehingga harmonisasi ketiga unsur akan mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Hanya dalam sistem Islam yang akan mampu menumpas kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus sindikat peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Sehingga membentuk pribadi umat yang berakhlak mulia. 
Wallaahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama