Oleh. Hermin Setyoningsih
Praktisi Kesehatan 


Pemerintah memperikan respons mengenai beredarnya berita mengenai harga tiket pesawat Jakarta–Aceh yang melonjak tinggi hingga Rp9,6 juta pada periode Lebaran 2022. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. 

Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya. Dia menjelaskan apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen. 

Dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis. Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct atau beli langsung pesawat kelas ekonomi. (Bisnis.com,30 Apr 2022) 

Lain halnya dengan tiket  kereta api, adalah Winda (22) penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat keluhkan harga tiket kereta api. Pemudik tujuan Kutoarjo, Jawa Tengah ini membeli tiket kereta seharga Rp 300.000 lewat aplikasi KAI Access. “Saya beli tiketnya seminggu yang lalu, Rp 300.000. Mahal, tiket ekonomi harga eksekutif,” ujar Winda, Minggu (1/5/2022).

Ini hanyalah secuil kisah mahalnya transportasi umum saat lebaran, padahal hampir 6 juta pemudik yang  terpaksa harus membayar mahal untuk transportasi umum
Tidak bisa dipungkiri, penyedia transportasi umum memang didominasi swasta yang berorientasi profit, sedangkan yang disediakan oleh negara (BUMN) juga dikelola dengan prinsip profit oriented. 

Sebut saja sebagai contoh adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia, dikenal sebagai maskapai penerbangan yang nilai jual tiketnya lebih mahal dibandingkan dengan maskapai yang lain. Sungguh ironi, maskapai penerbangan milik BUMN malah justru menjual tiket lebih mahal, lepas dari perbedaan fasilitas tetap seharusnya jika milik negara logikanya ya lebih merakyat.

Ditambah lagi, kebijakan soal kenaikan BBM,  pembangunan infrastruktur yang berinvestasi dengan swasta semacam pembangunan ruas jalan tol yang berimbas pada mahalnya tarif tol hingga tata Kelola transportasi publik yang diwarnai pungli memicu besarnya biaya/tarif transportasi umum. 

Namun sangat disayangkan, peran negara hanya sekedar menetapkan batas atas tarif atau memberi sanksi bagi pelanggarnya, bahkan menfasilitasi maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. Semua ini tak lepas dari mindset pelayanan negara kita saat ini sebagai negara kapitalisme sekuler yang menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator bukan sebagai raain/pelayan, yang dapat dilihat dari kebijakannya yang senantiasa menguntungkan swasta. 

Sebaliknya dalam Islam, negara Islam yang disebut dengan khilafah diwajibkan menyediakan sarana kebutuhan publik, secara berkualitas dan murah dengan menyiapkan secara optimal seluruh infrastruktur, moda transportasi yang layak dan memadai  dan bahan bakar yang murah hingga gratis. Sebagaimana hadits Rasulullah, bahwa Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari) 

Oleh sebab itu, negara khilafah akan melakukan segala daya upaya untuk mewujudkan kenyamanan dalam mudik maupun balik. Hal ini juga ditopang oleh pengelolaan SDA penghasil BBM, akan dilakukan oleh pemerintah untuk kemudian hasilnya akan dinikmati oleh seluruh rakyat berupa BBM yang murah, negara tidak akan mengambil untung dari eksploitasi BBM.

Dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)  

Api saat ini dapat diartikan sebagai energi/BBM. Negara/khilafah juga wajib menetapkan tata Kelola transportasi publik yang menghalangi peran swasta mengendalikan pemenuhan hajat publik, sehingga tidak ada profit oriented dalam memberikan pelayanan. Alhasil seluruh rakyat bisa menikmati sarana transportasi berkualitas, memadai,  murah bahkan gratis untuk mudik.

Sedangkan peran swasta akan dikembalikan pada posisi alaminya, bukan sebagai pengendali pemenuhan hajat publik tapi bisa menawarkan kelebihan khusus (luxury) dengan biaya khusus yang akan dinikmati oleh mereka yang memiliki kelebihan harta. Artinya ini adalah pilihan, bagi yang menginginkan, bukan karena keterpaksaan akibat penyerahan tanggung jawab yang diberikan pada swasta. 

Sungguh sebuah keadilan yang didambakan oleh seluruh rakyat khususnya pemudik. Sudah saatnya umat Islam bahu membahu untuk memperjuangkan khilafah, demi mudik-balik yang berkah. 
Wallahu a'lam bissawab.

Post a Comment

أحدث أقدم