Oleh. Lilis Iyan Nuryanti, S.Pd
Komunitas Pena Islam

Tersiar berita ada seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan yang mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK (Bimbingan dan Konseling) di sekolah tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akibat pemaksaan itu, siswi tersebut depresi dan sampai saat ini mengurung diri. Niat pihak sekolah ingin membiasakan hijab ke siswinya, tapi akhirnya malah disebut sebagai perundungan.

Saat mengikuti MPLS, siswi tersebut nyaman-nyaman saja. Hanya saja pada tanggal 19 Juli, anak tersebut dipanggil oleh tiga guru Bimbingan dan Konseling (BK)--istilah baru dari Bimbingan dan Penyuluhan (BP). Saat itulah, diduga siswi itu dipaksa untuk menggunakan hijab. Akibat peristiwa tersebut, siswi itu diduga depresi dan mengurung diri di kamar. Dia diduga tertekan. Sehingga peristiwa tersebut kemudian mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. 

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya turut angkat bicara. Didik mengatakan bahwa sesuai aturan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tak boleh melakukan pemaksaan. Dijelaskan bahwa sekolah harus mencerminkan kebhinekaan.

"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran," kata dia.
"Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.

Didik mengatakan jika terbukti ada pemaksaan, akan ada peringatan yang diberikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada sanksi.
"Tapi yang jelas kita akan memberikan peringatan supaya tidak terjadi lagi," katanya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi akan menelusuri dugaan perundungan dalam peristiwa tersebut. Dia menilai pemaksaan penggunaan hijab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa masuk kategori perundungan.

"Saya kira iya termasuk itu (perundungan)," kata Budhi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/7).
Budhi mengatakan, tim ORI DIY akan mempelajari lebih lanjut apakah ada unsur perundungan dalam kasus di sana.

Nantinya jika terbukti ada perundungan dalam kasus tersebut, maka dinas terkait harus segera melakukan evaluasi dan pemberian sanksi.

Buntut kasus ini, Budhi Masturi mendesak Disdikpora DIY mengevaluasi layanan pendidikan di seluruh SMA Negeri. Jenjang SMA sederajat merupakan tanggung jawab Disdikpora tingkat provinsi.

Selain itu, Disdikpora DIY juga diminta proaktif dalam kasus ini. Terlebih, siswi tersebut disebut mengalami depresi dan meminta pindah dari SMAN 1 Banguntapan. Dilansir dari Kumparan NEWS (30/07/2022).

Hijab adalah identitas seorang muslimah. Kewajiban yang harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Tidak pantas bagi seseorang yang mengaku muslim untuk mengingkari apa-apa yang bersumber dari Rabb-nya. 

Sayangnya, tindakan beberapa pihak untuk mengajak masyarakat kepada ketaatan justru dianggap pemaksaan. Beginilah potret pendidikan Sekuler dan Liberal yang telah menjauhkan umat Islam dari aturan Islam yang sesungguhnya. Membuat aturan sesuka hati mereka, sehingga tidak lagi ingin diatur oleh aturan yang berasal dari agamanya.

Sistem sekuler ini telah berhasil membuat umat terpedaya dan meremehkan nilai-nilai agama, sehingga umat tidak lagi merasa takut jika melakukan dosa. Ditambah lagi respon dari pemerintah yang mengatasnamakan hak asasi manusia membuat masyarakat merasa dilindungi. 

Begitupun dengan Liberalisme telah merasuk dan menguasai sendi-sendi kehidupan. Dimana Liberalisme ini adalah sebuah paham dan pemikiran yang mengagungkan kebebasan. Maka tidak heran bila ada yang mengajak kepada ketaatan dianggap sebuah pemaksaan, sedangkan yang bermaksiat dianggap sebagai hak asasi lalu dibiarkan. Alhasil kemaksiatan merajalela.

Dalam sistem liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, seseorang bebas melakukan apa saja, meskipun itu bertentangan dan menyalahi aturan agama. Tak ayal, saat diajak untuk taat merasa terbebani, stress, hingga depresi, akibat tidak paham hakikat penciptaan diri dan tujuan hidup di dunia ini.

Seharusnya pemerintah mendukung apa yang dilakukan pihak sekolah untuk membiasakan Muslimah menggunakan hijab karena itu adalah kewajiban. Dan seharusnya jangan mengaitkan sebagai perundungan, apalagi akan memberikan sanksi bagi yang mengingatkan pemakaian hijab sebagai kewajiban.

Disinilah butuhnya peran negara yang harus bisa mengedukasi bahwa kewajiban menutup aurat adalah wajib, namun sangatlah mustahil jika diterapkan dalam sistem demokrasi sekuler.

Lantas bagaimana dengan sistem yang diatur menggunakan aturan Islam? 

Dalam Islam periayahan ini tidak terlepas dari negara, yang mengatur dan memperhatikan bagaimana umat itu bisa terjaga aqidahnya. Sehingga bisa membentuk masyarakat yang Islami dan berkepribadian Islam. Umat harus patuh dengan aturan Islam sebab aturan ini berasal dari Allah SWT untuk kemaslahatan bersama. 

Kemudian masyarakat yang diberikan pembinaan juga akan memiliki pemikiran Islam sehingga sangat tidak mungkin dengan mudahnya mengkaitkan sesuatu yang wajib menjadi boleh jika seseorang tidak mau melakukannya seperti kasus siswi yang enggan memakai hijab tersebut.

Sistem pendidikan Islam akan menjadi basis bagi pelajar dan mahasiswa semua akan dibekali dengan ilmu-ilmu Islam yang akan memahamkan dengan jelas bahwa sesuatu yang wajib hukumnya harus dilakukan dengan hanya mengharap ridho Allah SWT semata. 

Tentu hanya dengan sistem Islam, umat akan mudah tercerahkan dengan gambaran Islam yang mudah dan memberikan kemaslahatan bagi umat baik muslim maupun non- muslim.
 
Sebab apa yang Allah wajibkan untuk hamba-Nya tentulah membawa kemaslahatan untuk diri dan lingkungannya. Terkait perkara hijab, jilbab, dan kerudung, merupakan perkara wajib sebagai identitas seorang muslimah, yang tidak boleh ditawar apalagi ditolak.

“Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya),…..” (QS. An-Nuur: 31)

Tidak sepatutnya pula seseorang merasa terbebani sampai depresi karena diajak taat. Apalagi sampai terjadi persekusi terhadap mereka yang mengajak kepada kebaikan. Justru seharusnya bangga, masih ada orang-orang yang peduli dan mau mengingatkan kita agar senantiasa berada di jalan yang benar sesuai syariat Islam.

Namun selama penerapan aturan tersebut hanya dilakukan oleh sekelompok pihak atau organisasi tertentu saja, tanpa aturan menyeluruh dari negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, maka selama itu pula tindakan mengajak untuk taat dan mencegah maksiat akan selalu mendapatkan pertentangan di masyarakat.

Dengan demikian kita butuh peran negara secara universal untuk menerapkan semua aturan yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, dalam sebuah sistem pemerintahan yang mengikuti metode kenabian (khilafah ala minhajin nubuwah). Sehingga setiap orang tidak punya alasan untuk menolak dan menentang syariat. 
Wallahu’alam bissawab. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama