Oleh: Shinta Putri
Aktivis Pengubah Peradaban 


Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan.

Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut.

Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, usia keduanya belum genap 19 tahun sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar," kata Hermawan, seperti dikutip dari Tribun Solo, Jumat (9/9/2022).

Pergaulan bebas dikalangan remaja semakin memprihatinkan tanpa kontrol dari keluarga dan pendidikan sekolah menyebabkan kasus hamil diluar nikah semakin meningkat. Apakah hamil diluar nikah solusinya hanya dengan menikahkan dua sejoli yang melakukan hubungan terlarang ini terus masalah selesai? Ternyata tidak.

Kasus pergaulan bebas memberi perhatian khusus bagi lembaga perlindungan anak. Mereka memperjuangkan anak yang hamil pada saat masih sekolah diberi kelonggaran untuk mengikuti ujian. Dengan harapan demi masa depan siswi tersebut. Meskipun hamil dia masih mempunyai hak untuk mengenyam pendidikan yang layak.

Berdasarkan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung.  Namun kenyataannya siswi yang hamil oleh pihak sekolah tidak boleh mengikuti ujian bahkan dikeluarkan dari sekolah.

Pergaulan bebas menjadi problem besar dunia pendidikan, kasus siswi melahirkan di dalam kelas seharusnya menyadarkan bahwa kelonggaran aturan untuk siswi hamil atas nama hak anak, justru malah membuka lebar siswi hamil diluar nikah, pintu kemaksiatan yaitu pergaulan bebas akan semakin bertambah. Para siswa-siswi akan meremehkan aturan tersebut bukan malah mendidik mereka.

Masalah pergaulan bebas dengan kasus siswi hamil diluar nikah ini adalah problem sistemik akibat dari aturan kehidupan yang dijauhkan dari agama, dunia pendidikan kacau dalam mendidik generasi. Kurikulum pendidikan yang meminimkan jam pelajaran agama membuat generasi tidak terdidik dengan nilai iman dan ketaqwaan.

Problem pergaulan bebas bebas yang tersistem tak cukup hanya sekedar diberi penyuluhan tentang seks yang bertanggung jawab berarti ini masih membolehkan seks diluar nikah. Jadi ini bukan solusi yang efektif untuk pelajar. Bukan hanya solusi yang pragmatis tapi harus dicari solusi yang menyeluruh yaitu dengan mengubah kurikulum pendidikan dan tata pergaulan.

Karena sistem kehidupan di dunia saat ini menerapkan sistem kapitalisme liberalis sehingga kurikulum pendidikan dan tata pergaulan nya pun menerapkan yang aturan kapitalisme punyai. Tak heran sistem buatan kafir barat ini menjauhkan kita dari aturan agama Islam.

Sangat berbeda dengan Islam. Kurikulum dan tata pergaulan dalam Islam diatur sesuai dalam hukum syariat yang tertuang dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Kurikulum pendidikan yang berlandaskan pada aqidah Islam dimana pola pikir dan pola sikap diajarkan, sehingga bukan hanya sekedar mendapat teori ajar semata tapi dari teori tersebut diamalkan serta didakwahkan.

Begitu juga dengan tata pergaulan Islam menerapkan aturan dimana hubungan laki-laki dan perempuan yang sudah baliq terpisah kecuali jika memiliki hajat yang diperbolehkan. Contoh seperti Islam mengharamkan zina, berpacaran juga termasuk dilarang karena pacaran adalah aktivitas yang mendekati perzinaan.

Kurikulum pendidikan yang tidak berubah-ubah dan penerapan tata pergaulan yang benar akan meminimalisir pergaulan bebas sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan siswi hamil diluar nikah. Cara perubahan yang menyeluruh ini yang bersumber dari aturan Allah lebih efektif membasmi pergaulan bebas sampai ke akar-akarnya.
Wallahualam bissawab. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama