Oleh. Sahuria


Lagi-lagi jilbab kembali dipersoalkan. Kejadian ini terjadi di SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta. Opini yang dikembangkan di media adalah adanya "pemaksaan jilbab" oleh pihak sekolah kepada siswinya. Setelah diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY terhadap kejadian itu ternyata tak ada pemaksaan sama sekali. Kasus 'paksa jilbab' di SMAN Banguntapan Yogyakarta yang sengaja diviralkan ini adalah kasus yang mengkorfimasi bahwa islamophobia itu nyata.

Salah satu tuntunan syariah Islam kepada kaum muslimah adalah menutup aurat yakni  dengan kerudung (yang menutup kepala dan dada mereka) serta jilbab (yang menutupi seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan kedua telapak tangan).

Sebagai seorang muslimah yang sadar akan kewajibannya sudah selayaknya dia harus menutup auratnya dengan memakai kerudung dan berjilbab. Ini adalah wujud dari salah satu pembuktian keimanannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak pada diri mereka. (QS. An-Nur:31)

Seorang wanita  muslimah wajib berkerudung dan berjilbab manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Adapun kewajiban berjilbab muslimah di tetapkan berdasarkan firman Allah SWT: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka." (QS. Al- Ahzab:59)

Karena itu jelas, sebagai kewajiban syariah bagi muslimah, jilbab tak layak dan tak pantas dipersoalkan, apalagi sebagai  bagian dari hukum syariah. 

Hikmah dari pengalaman kewajiban berjilbab bagi muslimah ini sangat banyak sekali, sebabnya jelas seluruh hukum syariah pasti mendatangkan  rahmat (maslahat) bagi manusia. (QS. Al-Anbiya':107)

Sebagai seorang muslim wajib  meyakini bahwa perintah Allah SWT kepada para wanita untuk berbusana muslimah (memakai kerudung dan berjilbab) pasti mengandung banyak kebaikan/ manfaat sekaligus menghidari banyak keburukan/mudarat, khususnya bagi pemakaiannya dan umumnya bagi masyarakat.

Dengan demikian kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan atau permerkosaan. Karena itu jilbab bisa lebih melindungi wanita muslimah, membuat mereka lebih aman, menjaga diri mereka dari gangguan lelaki usil, menjaga mereka dari objek pandangan lelaki yang hanya cuci mata, menjaga diri mereka dari objek syahwat lelaki, menghindarkan diri mereka dari zina mata dan zina hati.

Bagi seorang muslimah, berkerudung dan berjilbab secara syar'i juga bisa menjadi pembuktian atas keshalihan dirinya tentu jika keputusannya berkerudung dan berjilbab dilandaskan pada faktor keimanannya pada syariat Islam.
Sebaliknya, dengan berkerudung dan berjilbab yang selalu melekat pada dirinya ia akan berusaha tampil dengan akhlak yang mulia.  

Atas dasar penjelasan di atas sejatinya siapa pun yang mengaku muslim tak akan berani sedikit pun mempersoalkan kewajiban berjilbab bagi muslimah.
Wallahu a'lam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama