Oleh. Yusriani Rini Lapeo, S. Pd,
Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik


Kabar tidak sedap datang dari dunia perekonomian. Dikabarkan bahwa saat ini nilai tukar rupiah sedang melemah sampai ke posisi Rp15.037 per Dolar AS. Pelemahan ini disinyalir akan berdampak kepada kenaikan harga barang impor yang ada di Indonesia. (Liputan6.com, Jumat 25/9/2022)

Melemahnya nilai tukar rupiah tidak saja akan berdampak kepada dunia perekonomian, tetapi juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat kecil khususnya pada suatu usaha yang bergantung  kepada barang-barang impor di tengah kebutuhan pokok lainnya yang tengah meroket.

Fiat money menjadi penyebab anjloknya rupiah terhadap dolar. Selain rentan terhadap inflasi, fiat money ini juga lebih fluktuatif. Hal itu disebabkan karena nilai mata uang fiat hanya berdasarkan kepercayaan publik atas suatu mata uang dan pemerintah sebagai pihak yang menerbitkan mata uang.

Alasan utama ketidakstabilan fiat money adalah karena secara alamiah ia memang tidak stabil. Hal ini karena fiat merupakan unbacked money yang terpaksa digunakan karena perlindungan hukum dan "paksaan" dari negara. Selain itu, peredaran uang fiat pun harus dijaga ketat. Apabila pemerintah melakukan pencetakan uang fiat secara berlebihan, maka nilainya akan turun. Sebaliknya, apabila jumlahnya terlalu sedikit maka barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat akan mahal harganya. 

Apa itu fiat money? Fiat money adalah uang yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah tanpa beracuan pada emas atau komoditas fisik lain, seperti rupiah, euro, dolar, dan berbagai mata uang di banyak negara. Artinya, uang yang digunakan oleh masyarakat sehari-hari adalah uang fiat.

Sejarah mencatat bahwa Cina adalah negara pertama yang menggunakan mata uang fiat di sekitar abad 10, lebih tepatnya pada masa Dinasti Yuan, Tang, Song, dan Ming, sekitar 618 sampai 907 M. Dengan berbagai macam kongkalikong pemerintah Cina pada saat itu, akhirnya pemerintah pun menghentikan penukaran uang kertas menjadi perak atau emas. Agar mata uang bisa tetap sukses digunakan, maka pihak pemerintah harus bisa melindunginya. Hal tersebut dikarenakan mata uang fiat bisa dengan mudah dipalsukan. (Accurate.id, 11/6/2021)

Selain itu, yang paling diuntungkan dalam penggunaan fiat money ini adalah negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat dengan dolarnya dan Uni Eropa dengan euronya. Sebab saat ini mata uang merekalah yang digunakan secara global, bahkan mereka akan lebih mudah mendulang kekayaan dan keuntungan besar dari negara-negara kecil dan berkembang yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Oleh sebab itu, maka sangat memungkinkan dunia perekonomian akan mengalami inflasi global dikarenakan penggunaan fiat money yang selalu tidak stabil.

Islam Memandang

Berbeda halnya dengan fiat money. Jauh sebelum lahirnya uang fiat di Cina ini, dahulu umat Islam telah menggunakan uang emas dan perak sebagai salah satu instrumen investasi yang dikenal menjadi cukup stabil harganya. Hal itu juga yang membuat mata uang zaman dulu, yang beracuan pada emas dan perak, menjadi lebih stabil terhadap inflasi.

Kelebihan dari penggunaan emas dan perak ini adalah dapat menghindarkan umat manusia dari aktivitas ribawi. Pasalnya, selain media investasi dinar dan dirham dinilai sangat adil karena kestabilan nilai yang dimilikinya dan sebagai media penyimpan, dinar dan dirham sangat menguntungkan dari segi material yang dimilikinya, karena ia berharga ketika ditukarkan dan masih tetap berharga ketika disimpan.

Keuntungan lain pun tidak saja akan dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga negara turut merasakan kelebihan dari penggunaan emas dan perak, terbebas dan merdeka dari cengkraman dan kontrol asing dengan sistem ekonomi kapitalisnya.

Terlebih hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang hanya dilakukan dengan emas dan perak. Sebagaimana Diriwayatkan dari Abu Bakrah r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Rasulullah Saw. melarang jual beli perak dengan perak dan 
emas dengan emas, kecuali dengan nilai setara (sama nilainya), beliau membolehkan membeli perak dengan emas menurut kehendak kita, serta membolehkan membeli emas dengan perak 
menurut kehendak kita.” (HR. Bukhari dan 
Muslim)

Namun demikian tidak bisa dilakukan secara individu atau suatu kelompok tertentu dalam suatu negara. Negara pun perlu mengganti sebuah sistem secara kaffah yang sesuai dengan hukum-hukum syara yang benar sesuai aturan Allah. Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama