Oleh. Suvi yanti 
Pemerhati Masalah Sosial


Sejumlah oknum polisi terlibat kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Diduga ada empat polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Irjen Teddy terlibat kasus narkoba jenis sabu saat dirinya masih menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Sedianya dia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), tapi dibatalkan karena tersandung kasus narkoba tersebut.

Dalam kasus tersebut, ada sejumlah anggota di jajaran Polda Metro Jaya yang terlibat kasus narkoba. Mereka di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. (Detiksumut)

Terungkapnya fakta bahwa di jajaran Polda Metro Jaya ada keterlibatan kasus narkoba seolah memberikan jawaban terhadap banyak pertanyaan salah satunya adalah mengapa terkait kasus narkoba penguasa negeri ini seolah tak bisa menyelesaikannya hingga ke akar, ada saja kasus terjadi berulang,

Atau bagaimana bisa berton-ton narkoba masuk ke Indonesia tanpa ketahuan? Bagaimana tanaman ganja berhektar-hektar beserta dengan pabriknya yang besar bisa tidak terdeteksi? Bisa jadi karena di jajaran polri ada perlindungan terhadap pelaku bahkan mereka jualah pelakunya, miris sekali, lalu masyarakat yang ingin mendapatkan kehidupan yang tenang, tak dibayangi kecemasan terhadap ancaman narkoba terhadap anak, kerabatnya hanya bisa gigit jari karena harapan itu tidaklah dapat terwujud.

Tak dapat dipungkiri negeri kita tercinta Indonesia walaupun merupakan mayoritas muslim, tapi permintaan akan narkoba merupakan negeri yang menduduki posisi ke-3 setelah Mexico dan Kolombia. Bagi para pembisnis barang haram ini tentulah Indonesia menjadi surga bagi mereka dalam menghasilkan pundi-pundi uang yang biasanya jika sudah merasakan hasilnya enggan untuk beralih bahkan meninggalkannya, hingga kasus narkoba semakin tinggi, bandar maupun penggunanya telah begitu banyak dan bertebaran. Sulit memberangusnya jika negara tak berperan aktif untuk terlibat di dalamnya, apalagi di tingkat polisi yang harusnya ikut berperang melawan peredaran barang haram ini malah menjadi bagian dari pelaku kejahatannya, sungguh di luar nalar berfikir.

Indonesia salah satu negeri yang menggunakan sistem kapitalis sebagai dasar ketika membuat aturan yang berlaku bagi masyarakat bernegara. Kalaupun ada anggapan negeri ini berlandaskan demokrasi pancasila itu merupakan kebohongan. Banyak hal yang memberikan bukti bahwa hari ini sistem kapitalis yang sebenarnya dipaksa untuk diberlakukan hingga segala kebijakan lebih banyak negeri penjajah yang mendikte, juga untuk kasus narkoba, Barat banyak mendapat keuntungan jika generasi muslim negeri ini rusak. Sejatinya jika dikerucutkan sebenarnya hal ini adalah salah satu manuver Barat untuk menghancurkan ideologi Islam. Kita mengetahui dengan jelas bahwa  hari ini tidak sedikit para intelek maupun masyarakat sudah mulai melirik Islam sebagai problem solving bagi permasalahan negeri yang menumpuk dan tidak pernah ditemui jalan keluar.

Hukuman berat harusnya di jatuhkan pada pelaku narkoba agar ada rasa jera, dan tak ada berfikir untuk mengulang perbuatannya. Dan bukan mengistimewakan warga negara ketika pelakunya merupakan warga yang punya banyak cuan, hukum pun berasa sulit dan tumpul untuk diterapkan. Ini juga membuktikan betapa kapitalis telah mengakar diberlakukan di benak-benak masyarakat hari ini. Mencari keadilan begitu sulit sebab para penegak keadilan biasanya mudah menegakkan hukum jika pelaku tidak berduit. Para penegak hukum sering mempertontonkan ketidakadilan hukum. Seolah memberikan isyarat bahwa "bagi rakyat miskin harus jadi orang yang baik, tapi bagi yang kaya bebas berbuat apapun. 

Kebebasan bertingkah laku dan minimnya pemahaman agama di tengah umat menjadikan individu kehilangan kontrol atas dirinya. Ini menyebabkan seseorang mudah untuk memulai mengonsumsi narkoba sebelum mereka kecanduan. Padahal, kemudaratan narkoba telah sangat jelas, baik bagi si individu pengguna, juga bagi masyarakat sekitar. Narkoba erat dengan kriminalitas. Seseorang yang kecanduan akan melakukan segala cara untuk mendapatkan narkoba, termasuk menghilangkan nyawa. Akhirnya, menjadi pengedar plus pemakai adalah langkah logis untuk memenuhi kebutuhannya atas benda haram tersebut. Jadilah jaringan narkoba makin tak terkendali.

Penguasa yang melanggengkan sistem kapitalis lebih penting bagaimana menggerakkan  roda-roda perekonomian karena didalamnya banyak keuntungan materi yang bisa memuaskan nafsu birahinya terhadap kenikmatan dunia, tanpa peduli apakah setiap perbuatannya diharamkan atau tidak oleh agama. Pemerintahan dengan sistem demokrasi liberal tidak memedulikan moral atau agama sebagai pijakan. 

Dalam pandangan Islam narkoba hukumnya haram karena dua alasan. Pertama, syariat telah mengharamkan zat yang memabukkan dan melemahkan.​“Rasulullah Saw telah  melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir).”(HR Ahmad dan Abu Dawud)Yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia. (Mu’jam Lughah al-Fuqofa)

Kedua, narkoba menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih tentang dharar: “Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram.” Oleh karenanya, Islam akan memberantas narkoba karena barang tersebut haram.

Setidaknya ada empat solusi yang dihadirkan Islam untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Pertama, ketakwaan individu masyarakat. Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram. Mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba adalah haram.Ini akan menjadi kontrol internal bagi individu untuk tidak terlibat dalam narkoba. Jika seseorang stres karena tekanan hidup, bukan menyelesaikannya dengan narkoba, melainkan akan terdorong untuk makin mendekatkan diri pada Sang Pemilik kehidupan.

Kedua, negara dalam Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu, baik sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan, juga akan dijamin negara. Termasuk memfasilitasi warganya untuk bisa memenuhi kebutuhan sekundernya.​Walhasil, peredaran narkoba yang masif dengan alasan tuntutan ekonomi, akan hilang dengan sendirinya. Individu masyarakat tidak akan mudah stres karena seluruh kebutuhannya telah terpenuhi. Penjagaan keimanan oleh negara pun akan menjadikan permintaan dan penawaran terhadap narkoba hilang dengan sendirinya.

Ketiga, menghadirkan langkah kuratif. Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi pintu terakhir yang efektif untuk menjerakan pelaku. Kasus kejahatan narkoba termasuk dalam sanksi ta’zir, yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ada hudud dan kafaratnya. Penentuan ta’zir diserahkan pada Khalifah dan kadi yang akan menetapkan ketentuannya berdasarkan ijtihad. Pengguna narkoba dapat dipenjara 15 tahun atau dikenakan denda. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedar dan produsennya, mereka bisa dihukum mati sesuai keputusan hakim. Hukum sanksi salam Islam tidaklah pandang bulu, merata kepada siapa pun, baik artis ataupun masyarakat umum.

Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali, misalnya. Atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba. Aparat yang bertakwa ditambah dengan sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam inilah yang menjadikan keadilan bukan lagi barang langka. Keadilan adalah sesuatu yang memang akan selalu didapatkan masyarakat. 

​Langkah-langkah di atas tentu tidak akan bisa optimal dilaksanakan pada sistem sekuler kapitalisme yang membuang peran Sang Pencipta dalam aturannya. Hanya dengan menerapkan sistem Islamlah kemudian keadilan akan terwujud, hak manusia akan tertunai dan rahmatan lil alamiin akan diraih. Karena sejatinya Islamlah yang sudah menorehkan tinta emasnya hingga peradaban Islam mencapai kemuliaan selama kurun waktu 13 abad.
Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama