Oleh. Oktiana
Aktivis Muslimah


Indonesia bebas narkoba, nampaknya hanya sebatas angan-angan saja. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan,  meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin massif pula jaringan sindikatnya. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya orang biasa saja yang mengedarkan narkoba dan memakai obat-obatan terlarang. Melainkan sudah sampai ke aparatur negara yang ikut serta menjadi pengedar narkoba.

Irjen Pol Teddy Minahasa didapati terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 
Kombes Mukti Juharsa selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan bukti bahwa Teddy Minahasa merupakan pengendali peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram (kg). Narkotika  jenis sabu itu didapatkan dari wilayah Sumatera Barat. Tetapi dari 5 kilogram sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa hanya 3.3 kilogram saja yang diketemukan.  (BBCNEWSINDONESIA, 14/10/2022)

Seharusnya aparatur negara itu menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba dan Aparatur negara juga harus menjadi teladadan, bukan malah ikut terlibat. 

Peredaran narkoba di Indonesia nampaknya sudah sangat memprihatinkan, bahkan sudah sampai level darurat.  Menurut data BNN tahun 2017, ada 4 juta (2,18%) penduduk Indonesia berusia 10-58 tahun menjadi penyalahguna narkotika. Jumlah pengguna narkoba yang begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai “surga” bagi pengedar narkotika. 

Para ulama bersepakat bahwa hukum mengkonsumsi benda-benda tersebut adalah haram,  sama seperti pada definisi hukum khamr. 

Adapun dalil yang menunjukkan keharaman khamr : 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS.Al-Maidah:90)

Hukum Negara vs Hukum Islam 

Seseorang yang mengedarkan narkoba akan cenderung mengulangi perbuatannya setelah ia dibebaskan dari penjara. Seperti dilansir pada koran Republika tanggal 27 November 2012, BNN menyebutkan bahwa kasus Hillary K Chimezie, seorang pengedar narkoba asal Nigeria, telah menjadi bukti nyata dari tidak adanya efek jera atas hukuman penjara. Hillary tertangkap mengedarkan narkoba di Indonesia pada tahun 2000 kemudian didakwa hukuman mati oleh pengadilan. Pada tahun 2011, berkat grasi dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hillary mendapatkan pembebasan atas vonis hukuman mati menjadi 12 tahun penjara. Di tahun berikutnya, Hillary kembali tertangkap mengedarkan narkoba di Indonesia untuk kedua kalinya. Berkaca pada kasus tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa ini bukti dari cacatnya sistem sekuler demokrasi, yang memisahkan agama dari kehidupan. Penetapan hukum diserahkan pada akal manusia, tidak disandarkan pada hukum Allah SWT yang maha mengetahui hukum terbaik buat hambanya. 

Pengedar narkoba itu termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Karenanya hukuman bagi mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: 

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka  [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,  [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33) 

Islam hadir dengan berbagai macam peraturan tanpa kerugian bagi siapa pun. Dengan Islam, generasi-generasi penerus berikutnya akan lebih terjaga. Kewajiban menerapkan sistem Islam bukan lagi sebuah tuntutan zaman, tapi sudah menjadi tuntutan akidah bagi setiap muslim. Maka hanya dengan sistem Islamlah solusi terbaik untuk memberantas kejahatan seperti pengedaran narkoba dan kejahatan lainnya .

Itu semua akan sirna ketika diterapkannya syariat Islam secara kaffah dalam sistem Islam. Dengan demikian, sangat jelas solusi mendasar Mengatasi berbagai kejahatan hanya kembali kepada aturan yang dibuat oleh Allah SWT yaitu Khilafah.
Wallahu  alam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama