Oleh Rita Rosita
IRT dan Aktivis Dakwah


Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal menyatakan bahwa BPJS memberikan dukungan kepada generasi muda untuk dapat beradaptasi seiring pergeseran aktivitas kehidupan. Hal ini agar mereka bisa menjadi bibit unggul penerus bangsa yang berdaya saing tinggi. 

Pihak BPJS juga mengajak para pelajar untuk lebih mengenal konsep jaminan kesehatan sosial dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan gotong royong dalam diri para pelajar.

Pemerintah mengklaim peduli dengan kesehatan generasi muda. Banyak langkah BPJS untuk mendekatkan diri dengan mereka, salah satunya membuat layanan aplikasi mobile JKN. Diharapkan teknologi digitalisasi ini menjadi favorit bagi generasi muda.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk generasi Z (Gen Z) yang berusia 10—24 tahun sebanyak 8.662.815 jiwa. Populasi Indonesia didominasi oleh Gen Z. (Dataindonesia.id, 22/8/2022) 

Pemangku kebijakan memahami dengan baik potensi generasi muda saat ini, termasuk untuk menghasilkan keuntungan. sasaran BPJS Kesehatan pada generasi muda begitu antusias, salah satunya, alasan ekonomi menjadi faktor utama, sedangkan “peduli terhadap kesehatan generasi” adalah ilusi semata. Buktinya, rakyat harus membayar iuran meski tidak sedang mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tampak jelas, generasi muda menjadi sasaran empuk untuk mengeruk keuntungan materi. Apalagi diserukan bahwa generasi muda berperan besar dalam mengawal keberlangsungan program JKN di Indonesia. Para pemangku kebijakan memang terlihat terus mencari cara untuk mengambil untung dari rakyat, salah satunya mengatas namakan JKN yang sejatinya rakyat menjamin kesehatan diri sendiri, bukan oleh negara.

Semestinya, jaminan pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, bukanlah pada rakyat. Jika memang begitu peduli pada kesehatan generasi, pelayanan kesehatan diberikan dengan cuma-cuma atau murah.

Pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy pernah menyatakan bahwa ada kepentingan asing di balik gagasan lahirnya UU BPJS, yakni mengambil alih pangsa pasar industri asuransi sosial.
Atas nama jaminan kesehatan, pemerintah mengeruk uang dari rakyat. Jumlah Gen Z yang mendominasi populasi penduduk di negeri jelas menjadi sasaran empuk yang menggiurkan. Kampanye program BPJS “Gotong Royong, Semua Tertolong”, hakikatnya ialah demi kantong BPJS, maka rakyat akan terus di peras.

Basis dari bisnis asuransi adalah memanfaatkan kekhawatiran dan ketidak pastian yang dihadapi seseorang. Masyarakat pun mau membayar sejumlah premi pada perusahaan asuransi untuk menjamin masa depannya. Makin banyak pesertanya, makin besar pula keuntungan bisnis asuransi.

Penting bagi mereka untuk terus mencari kantong-kantong massa agar keuntungan besar bisa didapatkan. Inilah yang terus dijalankan oleh BPJS. Rakyat tidak dapat layanan kesehatan terbaik, malah harus membayar sejumlah iuran yang terus naik.

Keluhan atas buruknya BPJS Kesehatan ini tidak hanya berasal dari peserta BPJS, melainkan juga dari banyak RS, para dokter, dan rekanan RS. Banyak RS yang harus menalangi atau utang ke apotek maupun perusahaan alat kedokteran. Dokter pun terpaksa bekerja keras dengan imbalan ala kadarnya. Lagi-lagi, rakyat harus pasrah menerima pelayanan kesehatan juga ala kadarnya.

Kesehatan merupakan kebutuhan rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Wajib bagi negara menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas secara gratis hingga setiap individu mudah mengaksesnya. Pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai jasa yang mengharuskan kompensasi.

Jaminan negara atas kesehatan melalui mekanisme asuransi adalah haram. Rakyat tidak boleh diperlakukan layaknya nasabah perusahaan asuransi, sebagaimana melalui BPJS ini.

Dr. ‘Abdurrahman al-Khalidi dalam terjemahan kitab As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla menyatakan, “(Jaminan pemenuhan) kebutuhan-kebutuhan primer bagi seluruh rakyat telah ditetapkan oleh syariat sebagai kewajiban atas negara secara langsung. Nabi saw. bersabda, ‘Imam (kepala negara) itu adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia pimpin.’.” (HR Bukhari)

Tanggung jawab negaralah untuk memenuhi kebutuhan asasi, termasuk keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Jaminan kesehatan melalui BPJS telah memberatkan rakyat. Dipaksa membayar iuran agar mendapatkan layanan kesehatan merupakan bentuk kezaliman. []

Post a Comment

أحدث أقدم