Oleh Ummu Syakira
Praktisi Kesehatan


Kasus gagal ginjal yang terjadi baru-baru ini patut menjadi perhatian besar masyarakat dan kementrian Kesehatan. Kemenkes, dalam beberapa waktu terkahir kasus gagal ginjal akut banyak menyerang anak-anak usia 6 bulan sampai 18 tahun. Sebanyak 189 kasus telah dilaporkan dan paling banyak di dominasi oleh anak berusia 1-5 tahun. Gejala yang mengarah pada penyakit ginjal akut, seperti diare, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek serta jumlah air seni yang sedikit hingga tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Dr. Yanti Herman, MH. Kes selaku Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan mengajak masyarakat, khususnya orang tua untuk terus mengawasi perkembangan kesehatan anak, tidak panik dan bersegera untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila anak mengalami gejala yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut. Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnya. Ada banyak faktor, selain kandungan etilen glikol dalam obat sirop, yang diduga menjadi penyebab banyak anak menderita gagal ginjal akut misterius.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (20/10/2022) kembali mengeluarkan pernyataan yang memberikan informasi sejumlah obat yang diduga mengandung etilen glikol. Obat tersebut kemudian dilarang dijual dan akan ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Obat-obat yang disebutkan oleh BPOM itu sebenarnya bukan obat baru dan sudah beredar lama. Namun, baru saat ini mempunyai efek yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius.

Peneliti Farmasi dari Institut Teknologi (ITB) menjelaskan, bahan baku dari obat sirup seperti etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebenarnya tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Pakar Farmakokimia Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Rahmana Emran Kertasasmita dalam konferensi pers yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketika masuk ke dalam tubuh, senyawa tersebut akan mengalami oksidasi oleh enzim sehingga menjadi glikol aldehid. Lalu, etilen glikol kembali dioksidasi menjadi asam glikol dan membentuk lagi menjadi asam oksalat, senyawa yang memicu membentuk batu ginjal. Asam oksalat yang sudah mengkristal akan berbentuk seperti jarum tajam.

Etilen Glikol yang ditemukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki risiko pada ginjal, seperti kasus yang terjadi di Gambia. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM itu menjelaskan, EG dan DEG merupakan satu cemaran yang dijumpai pada bahan baku pelarut pada obat sirup. 

Ternyata DEG merupakan salah satu bahan kimia yang punya sejarah panjang dalam memicu kasus keracunan. Yang pertama terjadi pada tahun 1937 silam di Amerika Serikat, yang dikenal sebagai 'bencana sulfanilamide-Massengil'. Kala itu, DEG digunakan dalam ramuan sulfanilamide atau obat antibiotik. Lebih dari 100 orang meninggal dunia, dan sepertiga korban merupakan anak-anak. Sejak itu, kasus keracunan massal DEG tercatat di sejumlah negara lain. (CNBC Indonesia, 21 Oktober 2022)

Inilah bukti kejahatan sistem kapitalisme yang diemban oleh sebagian besar negara di dunia ini untuk kesekian kalinya, khususnya di bidang industri farmasi. Bahan pelarut obat yang memiliki sejarah menyebabkan keracunan terus digunakan atas nama bisnis obat. Nyawa dalam sistem kapitalisme hanyalah hitungan angka, jumlah kematian akibat kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang terus meningkat menjadi bukti. 141 anak meninggal akibat gagal ginjal akut. 

Gagalnya negeri ini dalam melindungi generasi. Penguasa harusnya tidak boleh lalai dengan pengawasan ketat agar pabrik farmasi tidak mencampuri obat sirupnya dengan kandungan EG dan DEG secara kontinyu dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Namun sekali lagi, penguasa dalam sistem kapitalisme hanya sebagai regulator, bukan sebagai raain(pelayan), maka wajar jika lalai dan bertindak saat ada kasus, astaghfirullah.

Hal ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang disebut sebagai khilafah. Khilafah adalah raain, maka dia akan melaksanakan seperangkat sistem penjagaan yang ketat. Karena sang Kholifah menyadari kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, atas hilangnya satu nyawa sekalipun. Di sisi Allah, hilangnya nyawa seorang muslim lebih lebih besar perkaranya dari pada hilangnya dunia. 

Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ù„َزَÙˆَالُ الدُّÙ†ْÙŠَا Ø£َÙ‡ْÙˆَÙ†ُ عَÙ„َÙ‰ اللَّÙ‡ِ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َتْÙ„ِ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ٍ بِغَÙŠْرِ Ø­َÙ‚ٍّ
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Oleh karena itu Islam begitu concern dalam menangani masalah kesehatan dalam rangka menjaga jiwa rakyatnya. Dalam Islam, sistem kesehatan tersusun dari tiga unsur sistem. Pertama: peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan teknis administratif. Kedua: sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya.Ketiga: SDM (sumber daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. (S. Waqar Ahmed Husaini, Islamic Sciences, hlm. 148).

Kebijakan kesehatan dalam Khilafah akan memperhatikan terealisasinya beberapa prinsip. Pertama: pola baku sikap dan perilaku sehat. Kedua: Lingkungan sehat dan kondusif. Ketiga: pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Keempat: kontrol efektif terhadap patologi sosial. Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara (Khilafah) berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan.
Berkaca dari kasus gagal ginjal akut, maka hal ini tidak akan terjadi dalam negara khilafah. Karena tidak ada unsur menomorsatukan bisnis dalam penyediaan obat. Kemandirian negara dalam industri obat merupakan perkara yang urgen dan mendesaknya Bukan hanya faktor kunci bagi kemampuan negara memenuhi hak publik terhadap obat, namun juga sangat penting bagi eksistensi negara. Pemerintah wajib hadir bersama konsep-konsep dan paradigma industri obat yang sohih, berpotensi dan berkarakter dalam memandirikan negara khusus dalam industri obat dan farmasi.

Dialah konsep dan paradigma industri obat khilafah Islam. Terpancar dari aqidah Islam, terkandung dalam telaga kebenaran ilahi, yaitu Al Quran dan As Sunnah dan apa yang ditunjukan keduanya, yang terpenting di antaranya adalah: Pertama, pemerintah dan negara wajib menerapkan politik industri berbasis industri berat.  Karena pada faktanya kemandirian sesungguhnya negara dalam hal  industri obat hanya mungkin terwujud bila mandiri dalam industri bahan baku obat. Sementara itu kemandirian industri bahan baku obat hanya terwujud ketika diterapkan politik industri berbasis industri berat.  Berbasis industri penghasil mesin-mesin, peralatan, dan bahan baku termasuk bahan baku obat. Kedua, diharamkan negara dan pemerintah menerima investasi dan pengelolaan modal asing. 

Termaktub dalam masyru’u dustuur, pasal 165, Investasi dan pengelolaan modal asing dilarang diseluruh Negeri, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.  Karenanya investasi asing barapapun nilainya sama saja menfasilitasi neo imperialisme yang secara tegas diharamkan Islam.  Allah swt berfirman dalam QS Al Maaidah (4): 141, yang artinya, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin”.

Ketiga, sehubungan dengan poin ke dua, pemerintah wajib meninggalkan secara total konsep batil neolib reinventing government, new public management,dan good governance.  Baik konsep tentang peran negara hanya sebagai regulator (sterring pengarah– dari pada sebagai rowing pendayung, pelayan), konsep pembangunan PPPs  (Public Private Partnership)/ KPS (Kemitraan Pemerintah dan Swasta), konsep anggaran berbasis kinerja dan yang lainya termasuk desentralisasi kekuasaan/otonomi daerah.  Karena konsep-konsep ini semuanya menyalahi syariat Allah swt, disamping dipersiapkan untuk kehadiran dan dominasi investasi asing kafir penjajah. 

Keempat,  pemerintah bertanggungjawab langsung dan berwenang penuh dalam pembangunan industri.  Mulai dari industri berat berupa industri mesin-mesin dan peralatan serta industri bahan baku termasuk bahan baku obat, sampai dengan industri obat-obatan itu sendiri. Kelima, pengelolaan kekayaan negara wajib dilakukan secara benar, sesuai syariat Islam, agar negara memiliki kemampuan finasial yang memadai menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, yaitu untuk pembangunan proyek-proyek industri berat termasuk bahan baku obat dan industri obat-obatan.  Salah satu sumber terbesar kekayaan negara adalah dari harta milik umum.  Seperti barang tambang emas, bauxite,nikel, dan migas, yang jumlahnya berlimpah di negeri-negeri muslim.

Kelima, wajib digunakan konsep anggaran mutlak. Artinya, wajib diadakan negara sejumlah biaya yang memadai bagi kemandirian industri obat.  Baik ada ataupun tidak ada kekayaan negara yang dialokasikan untuk pembiayaan industri obat.  Mulai dari industri BBO hingga penghasil obat termasuk dana riset.  Rasulullah saw menegaskan, artinya, Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Keenam, independen dari ketentuan dan aturan kafir penjajah. Termasuk yang melalui WHO, WTO dan lain-lain.  Seperti aturan hak paten.  Karena penjajahan apapun bentuknya diharamkan Allah swt. Sebagaimana ditegaskan Allah dalam QS Al Maaidah ayat 141. Inilah di antara konsep-konsep sohih industri obat khilafah. Penyehat sekaligus pembebas dunia dari kejahatan kafir penjajah khususnya pada bidang kesehatan.  Kemandirian industri farmasi rahmat bagi seluruh alam.  Tingkatannya jauh di atas kemandirian industri farmasi negara manapun hari ini, di Barat (AS dan Negara-Negara Eropa), dan di Timur seperti Cina, dan India. Kemandiran industri farmasi seperti inilah yang dibutuhkan dunia.  Sehingga penerapan syariat Islam secara kaafah dalam bingkai khilafah rasyidah, adalah kebutuhan dunia disamping kewajiban. Dan tidaklah Kami mengutus engkau ya Muhammad melain menjadi rahmat bagi seluruh alam (TQS Al Anbiya (21): 107). []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama