Oleh Nadia Khaerun Nissa


Sungguh mengerikan! Berita viral akhir-akhir ini, ada seorang pegawai yang tega membunuh pimpinanya dengan dimutilasi dan di cor, dengan motif balas dendam.

Irwan Hutagalung (53) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan pada hari senin 8 Mei 2023 pukul 14.00, di ruko isi ulang galon miliknya yang berada di jalan Mulawarman Raya, Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. (Tribunnews.com, 10/05/2023)

Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati dan balas dendam, karena korban kerap berlaku kasar ketika dia melakukan kesalahan.
"Ini bawah mata saya masih biru lebam karena terakhir dipukul dia. Ini goresan-goresan di tangan bekas sundutan rokok dia. Sering berkali-kali, setiap kali ada salah atau lupa, dia mukul, terus salah pesan karena kelupaan dia, saya jadi sasaran," kata Husein di Mapolrestabes Semarang.(CNNIndonesia, 10/5/2023)

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, sudah banyak kasus-kasus sebelumnya, kasus pembunuhan dengan berbagai macam motif.

Sungguh mengerikan di zaman sekarang, dimana rasa 'kepuasan' di atas segalanya, membunuh bukan lagi hal yang besar, tapi seakan-akan menjadi hal yang biasa sekarang ini. 

Pembunuhan dimana-mana terjadi, tidak ada solusi tuntas serta sanksi yang jera. Hal ini terjadi karena masyarakat menerapkan sistem sekulerisme di tengah kehidupannya, dimana ia rela meninggalkan aturan tuhannya, memisahkan antara agama dengan kehidupan sehingga rela melakukan pembunuhan demi rasa puas atau dendamnya terpenuhi, tanpa memikirkan bagaimana hukum nya dalam Islam.

Padahal, di dalam Islam nyawa seorang manusia itu sangat berharga. Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak. Selain itu juga, memang tidak ada hukuman yang jera terhadap pelaku pembunuhan, sehingga tidak membuat masyarakat lain merasa takut. 

Solusi tuntas serta hukuman yang jera dibutuhkan, jika di dalam Islam, melakukan pembunuhan tanpa alasan Syar'i maka hukumannya yakni:  Pelaku dibalas bunuh (Qishas) atau pelaku dapat membayar denda (diyat) yang tidak sedikit. Namun, hal tersebut dapat terlaksana jika diterapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah.

Aturan Islam dapat menjadi jawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Dengan diterapkan aturan Islam, maka dapat memberikan warning supaya yang lain tidak mengikutinya dan akan berpikir berulang kali untuk melakukan perbuatan yang salah tersebut. Aturan Islam pun menjadi penebus juga bagi pelaku di akhirat nanti. Semua itu akan terlaksana dengan adanya konstitusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama