Oleh Inggit Octriani,  S.Pd.Si.
Ibu Peduli Generasi


Kebocoran data rakyat kembali terjadi di negeri ini, data warga negara adalah hal krusial kenapa lagi-lagi bisa bocor?

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan tanggapan terkait dugaan kebocoran data 34 juta paspor Indonesia tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki kabar tersebut. (Tirto.id, 6/7/2023).

Sebelumnya, sebanyak 34 juta data paspor Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan. Informasi ini pertama kali diungkap oleh praktisi keamanan siber Teguh Aprianto melalui akun Twitter pribadinya @secgron. Ia menjelaskan, data informasi yang diduga bocor antara lain adalah nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Data tersebut diduga dijual seharga 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp150 juta.

Kebocoran data yang berulang ini, sejatinya menunjukan terjadi keadaan darurat perlindungan data pribadi, di tengah pesatnya perkembangan tekhnologi informasi.

UU tentang Perlindungan Data Pribadi

Diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dianggap menjadi landasan hukum yang kuat bagi negara, untuk menjamin terjaganya data pribadi warga negaranya. Namun, Undang-undang tersebut gagal menangkal kejahatan para siber.

Paradigma pembuatan Undang-undang tentu menjadi sumber lemahnya penjagaan keamanan negara, Paradigma sekuler kapitalis saat ini menjadikan materi sebagai tujuan dalam kehidupan. Akal dan hawa nafsu manusia, menjadi penentu lahirnya suatu aturan dan aturan pada akhirnya. Padahal kita tahu manusia penuh dengan kelemahan dan keterbatasan. Akhirnya bukannya menyelesaikan masalah, justru menambah masalah. 

Undang-undang lebih berpihak kepada pemilik modal daripada berpihak kepada rakyat sendiri, semua akibat dari asas kapitalisme yang sangat mencengkeram. 

Akibatnya, alih-alih negara memperbaiki insfrastruktur dan instrumen yang dapat menjamin keamanan data pribadi warga. Negara malah aktif melakukan pembangunan yang besar-besaran, yang justru efeknya tentu lebih kecil dibandingkan dengan kemanan warga negara.

Peran Negara

Penjagaan akidah yang lemah menjadikan masyarakat tidak punya fondasi yang kuat dan akhirnya mengabaikan halal dan haram. Kejahatan siber pun menjadi pilihan yang menggiurkan. Liberalisme yang menjadi fondasi utama negara, menjadikan jalan hidup bagi rakyat. Mereka berbondong-bondong mengejar  mati-matian materi dan kesenangan.

Peran negara harus dikembalikan sebagai pelayan dan pelindung umat, pemerintahan harus dikembalikan kepada Al-Qur'an dan hadis karena bagi seorang muslim, hukum yang terbaik adalah yang berasal dari penciptanya, yaitu Allah Swt.

Sistem pemerintahan Islam akan membangun insfrastruktur dan instrumen yang kuat dan unggul untuk menunjang keamanan warga negaranya. Hal tersebut adalah kebutuhan asasiyah dalam Islam. 

Penerapan hukum dalam islam memiliki maqasidu syariah di antaranya adalah menjaga darah dan diri umat. Sedangkan pencurian data pribadi umat akan berujung pada pemerasan online atau tindakan kriminal lainnya. Hal ini tentu akan mengganggu harta dan jiwa dari warga negara.

Kepala negara akan membangun insfrastruktur tersebut secara mandiri dan tidak bergantung pada swasta ataupun bangsa lain. Bila ada campur tangan swasta dana asing,  hanya akan menghilangkan kedaulatan negara.

Sistem Islam juga akan melahirkan pejabat-pejabat yang amanah dan tidak akan membocorkan data rakyat atas dasar alasan apa pun, apalagi hanya karena materi. Para pejabat tersebut selain memiliki akidah yang kuat juga sangat profesional dalam bidangnya karena kualitas dan keahlian dalam menangani data, akan selalu dipantau oleh negara dan difasilitasi. 

Dalam sistem Islam pejabat yang menangani data rakyat akan berkolaborasi dengan departemen dalam negeri,  departemen penerangan, dan polisi. Berbekal keahlian yang dimiliki oleh polisi maka keamanan dalam negeri di dunia maya akan mudah diwujudkan. Namun, bila tetap masih ada yang melakukan pencurian data maka sistem Islam akan melakukan tindakan tegas.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama