Oleh Ummu Aulia 
Aktivis Dakwah Islam


Maraknya kriminalitas seperti bom waktu. Semakin hari kriminalitas semakin mengerikan. Dan hampir setiap hari berita kriminalitas bertebaran di media bahkan di sekitar kita sekalipun. Mungkin dalam hitungan jam jika semua kasus dipublikasikan. Di antaranya mulai dari pencurian, penipuan, serta penganiayaan hingga berujung pada penghilangan nyawa bahkan korban dimutilasi.

Seperti belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MA (20) tersangka pembunuhan atas korban pria berinisial W (51) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam kasus penipuan hingga pemerasan, seorang Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap tegas mencopot oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kelurahan yang memakai KTP petugas PPSU untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol).

Di Jakarta, polisi menangkap lima pelaku penganiayaan atau pengeroyokan bersenjata tajam berinisial WWT (31), AA (26), IBF (25), EP (31) dan WWU (22) terhadap korban berinisial H (32), pada Selasa (4/7). Mirisnya, pengeroyokan tersebut terjadi atas motif cemburu dari tersangka WWT kepada mantan pacarnya Y (30) yang sudah berpacaran dengan korban H selama satu bulan. (Antaranews.com, 11/7/2023)

Berbagai kasus kriminalitas tersebut seakan sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat, baik kota hingga pelosok daerah. Pun kondisi hari ini membuat masyarakat semakin ketar-ketir. Pasalnya jumlah kriminalitas meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga masyarakat harus ekstra waspada menjaga keamanan dirinya, keluarganya serta hartanya masing-masing. Karena tidak ada jaminan keamanan oleh negara terhadap masyarakat. Kalaupun ada perlindungan keamanan, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar para penjaga keamanan, entah itu aparat keamanan atau para preman sekalipun.

Akar Masalah Kriminalitas

Bagaimana tidak resah dan miris mendengar bermacam-macam berita kriminal yang santer di telinga masyarakat? Dari beberapa kasus yang ada sudah tampak jelas akar persoalannya adalah lemahnya keimanan dan ketakwaan individu.

Sistem sekularisme atau pemisahan peran agama dari kehidupan inilah biang berbagai persoalan kehidupan di berbagai lini hari ini, termasuk kasus kriminal. Kehidupan sekuler membuat manusia tidak takut dosa bahkan azab neraka, tidak takut akan murka Allah tatkala bermaksiat, bahkan termasuk dosa besar menghilangkan nyawa orang lain seperti membunuh. Mereka lebih takut hukuman manusia dibanding hukuman dari Allah. Bayangan surga dan neraka seolah-olah jauh dari realitas kehidupan. Sehingga kehidupan yang sekuler, jauh dari aturan agama melemahkan keimanan dalam hatinya.

Di sisi lain, penerapan sistem kapitalisme telah memuluskan penjarahan terhadap kekayaan alam oleh segelintir kelompok berwatak kapitalis baik pejabat, pemilik modal, atau pemangku kekuasaan. Mereka menjual aset milik negara sehingga menghasilkan kemiskinan yang meluas. Sedihnya, sistem ini membuat negara alpa terhadap kesejahteraan masyarakat di semua lini kehidupan. Contohnya, di bidang pendidikan, setiap tahun ajaran baru masyarakat harus membayar mahal biaya pendidikan untuk masuk sekolah, mulai dari perlengkapan siswa hingga administrasi lainnya. Belum lagi ditambah kebutuhan rumah tangga, seperti kebutuhan dapur, BBM, biaya listrik, hingga pajak. Pun kondisi ini tidak sinkron dengan kemudahan lapangan kerja oleh para pencari nafkah keluarga.

Selain faktor individual (miskin, lemah iman, rakus, dan lain-lain), juga ada faktor lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Sudah bukan rahasia lagi, jika lapor polisi terkait kasus kriminal belum tentu urusan selesai begitu saja. Ibarat lari dari masalah kecil, lapor malah menjadi perkara besar bahkan yang melaporkan dituntut mengeluarkan biaya yang lebih besar atau justru malah kita yang kena. Inilah bukti lemahnya penegakan hukum di masyarakat.

Selain itu, hukuman yang ada tidak akan bisa menjerakan. Pelaku kejahatan semakin lincah melayangkan aksinya selepas keluar penjara sebab bertemu dengan penjahat lainnya, atau ada yang sampai jual beli sabu di dalam penjara.

Alhasil masyarakat tidak mendapatkan rasa aman dalam kehidupannya, sebab pelaku kriminalitas berkeliaran siap memangsa harta dan nyawa. Inilah bukti dan sanksi hukum ala sistem sekuler, telah gagal memenuhi kebutuhan dasar manusia, berupa keamanan.

Khilafah Solusi Kriminalitas

Berbeda dengan sanksi dalam sistem Islam. Sistem Islam tegak apabila ada institusi yang menaunginya, yakni institusi yang sudah pernah para sahabat dan Rasulullah saw. contohkan yakni Khilafah. Dahulu pada masa kepemimpinan Rasulullah saw. institusi ini dikenal dengan sebutan Daulah Islam. Setelah Rasulullah saw. wafat, kepemimpinan itu dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin dan dilanjutkan para pemimpin pengganti atau Khalifah.

Islam memiliki sistem hukum yang tegas, menjerakan dan juga adil. Ada dua upaya pencegahan di dalam Islam untuk menjaga rasa aman bagi masyarakat yakni upaya preventif dan kuratif.

1. Upaya Preventif

Tingkat individu, untuk menciptakan ketakwaan individu umat, negara (Khilafah) akan menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam agar melahirkan individu yang berkepribadian Islam. Untuk mencegah kriminalitas meluas negara (Khilafah) akan mengutus dai menyebarkan syariat Islam ke seluruh pelosok penjuru negeri serta mengajarkan akidah Islam.

Adapun tingkat masyarakat, negara (Khilafah) akan menjamin seluruh kebutuhan dasar berupa sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan bahkan keamanan. Dana untuk menjamin kebutuhan tersebut diperoleh negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam milik rakyat, baik berbagai macam tambang yang ada di bumi (emas, perak, tembaga, nikel, batu bara, dan gas), air maupun hutan. Semua itu dikelola oleh negara sendiri dan haram untuk dimiliki individu, swasta dalam negeri maupun asing. Dengan begitu negara bebas dari hegemoni para penjajah (asing).

2.Upaya Kuratif

Negara (Khilafah) akan memberikan sanksi tegas dan adil. Sanksi tersebut bertujuan untuk menebus dosa pelaku (jawabir), serta pencegah orang lain bertindak hal yang melanggar hukum syarak atau memberikan rasa takut (zawajir).

Bagi pelaku kriminal akan diberikan sanksi sesuai kadar kejahatan yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Misalnya korupsi uang rakyat, yang itu akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas mulai dari kemiskinan, kelaparan, hingga menyebabkan masyarakat gelap mata maka sanksinya berat, sampai sanksi dibunuh sekalipun. Bukan diberikan fasilitas penjara serba mewah, keluar masuk penjara dengan bebas, dan berjalan-jalan ria seperti dalam sistem sekuler saat ini.

Berbeda dengan penjara dalam negara (Khilafah), selain memberikan efek jera, negara akan membina kepribadian para pelaku dengan pemahaman Islam sampai pelaku yang ada di dalam penjara benar-benar bertaubat. Di dalam Islam, sanksi pelaku kriminal tidak selalu dipenjara. Misalnya, kisas adalah hukuman untuk pembunuhan yang disengaja. Allah Swt. berfirman,  

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178)

Jenis sanksi di dalam Islam ada empat. Pertama, hudud, yakni sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya ditetapkan syariat dan menjadi hak Allah. Kedua, jinayah, yakni penganiayaan atas badan yang diwajibkan kisas. Ketiga, takzir, yakni sanksi atas tidak ada had dan kafarat. Keempat, mukhalafat, merupakan sanksi atas pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan oleh negara.

Demikianlah penerapan sistem sanksi dalam Islam yang adil dan tegas. Masalah kriminal bisa terselesaikan begitupula jaminan keamanan masyarakat. Sudah saatnya umat sadar betapa pentingnya kembali pada sistem Islam bukan sistem skuler sistem sampah yang bersumber dari akal manusia yang lemah serta sebab sumber kerusakan yang ada saat ini. Islam akan terwujud apabila ada institusi yang menaunginya yakni institusi Khilafah. Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama