Oleh Shinta Putri
Muslimah Pengubah Peradaban

   
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

"Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid. (CNBC Indonesia, 6/11/2023)

Peraturan yang akan diterapkan Pemerintah menjadi masalah bagi masyarakat, karena sejatinya air merupakan kebutuhan umum, seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. 

Kenapa masyarakat lebih suka mengebor air tanah sendiri karena lebih murah jika dibanding dengan biaya di PDAM, dengan harus membayar air pada jumlah tertentu tiap bulannya. Ini sudah menunjukan bahwa negara melakukan kapitalisasi atas sumber daya air.

Dengan adanya perizinan yang harus dilakukan untuk mengambil air tanah berarti negara mengambil keuntungan menarik biaya atas perizinan tersebut. Karena persyaratannya juga masih rumit sehingga akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan air. Dengan alasan untuk menjaga kelestarian air tanah, meskipun bisa diperbarui tapi membutuhkan waktu untuk mengembalikan air tanah menjadi berkualitas.

Ini alasan saja, sebenarnya tujuannya mengkapitalisasi sumber daya air supaya bisa menghasilkan uang untuk pemasukan negara. Penyebab kerusakan lingkungan sebenarnya bukan hanya dalam masalah pengambilan air tanah yang berlebih oleh masyarakat, karena masyarakat sendiri penggunaan air perbulannya masih dibawah standar dari menteri ESDM. Namun yang jadi masalah besar adalah perusahaan-perusahaan air mineral kemasan yang semakin banyak mereka mengeksploitasi sumber air bersih untuk kepentingan pribadi mereka.

Miris, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi ijin pengelolaan air oleh Perusahaan yang tentunya memiliki modal besar.  Juga memberi ijin ke berbagai industri, termasuk hotel, apartemen, restauran  dll yang lebih memiliki modal dan alat lengkap. Beginilah watak penguasa dalam sistem kapitalis. Yang diutamakan adalah para pemilik modal daripada urusan rakyatnya.

Seharusnya jika negara memberi larangan untuk ambil air tanah, negara mencari solusi memberikan fasilitas air bersih seperti yang dikelola PDAM, dengan gratis dan airnya berkualitas dengan proses teknologi yang canggih tentunya negara bisa memfasilitasi hal ini. Salah satu masyarakat ambil air tanah karena harga air di PDAM sangat mahal. Itu yang memberatkan masyarakat.

Sangat berbeda dalam Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan  sekuat tenaga karena negara adalah raa’in dan perisai umat. Semua dilakukan untuk melayani umat seluruhnya bukan hanya umat yang berduit saja.

Bahkan dalam Islam air itu statusnya kepemilikan umum yang mana milik umat. Maka umat boleh mengambil air secara gratis tanpa ada izin atau pungutan uang dari negara. Ini sudah tanggung jawab negara untuk memberikan fasilitas air bersih baik saat kemarau maupun musim penghujan.

Negara akan mengatur industri air mineral yang mengeksploitasi air bersih untuk diperjual belikan, karena haram hukumnya jika kepemilikan umum dimiliki oleh individu. Negara juga memberi layanan gratis dan prosedur yang mudah agar tidak membebani rakyat. Yang beginilah ciri dari negara Islam, hanya umat yang dipikirkan.

Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama