Oleh Tati Hartati
Aktivis Muslimah


Guru atau pendidik adalah orang yang bisa memberikan keamanan atau kenyamanan bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan. Seharusnya dunia pendidikan itu bisa menjadikan dan menumbuhkan tunas-tunas bangsa yang berprestasi, serta dibarengi dengan berakhlak mulia. 

Tapi faktanya di negara kita Indonesia dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Dari mulai kurikulum pendidikan yang sering diganti, serta sikap dan tindakan yang benar-benar membuat dunia pendidikan tercoreng.

Ada kejadian yang mencoreng dunia pendidikan dengan pelakunya para pelajar seperti tawuran antar pelajar, penodongan, pencurian, dsb. Baik dari masalah yang kecil maupun sampai yang besar. Ada juga pelakunya itu adalah seorang guru atau pendidik.

Miris sekali dengan dunia pendidikan sekarang ini. Bahkan guru yang seharusnya memberikan rasa aman pada anak didik justru malah melakukan hal yang tidak aman bagi anak didik. Yang terbaru ada seorang guru yang melakukan pelecehan seksual yaitu mencabuli muridnya sendiri padahal si anak masih di bawah umur. Kejadian itu terjadi di Sumedang.

Satreskrim Polres Sumedang telah meringkus seorang guru olahraga di sekolah dasar (SD) yang berstatus guru honorer di Kabupaten Sumedang. Guru tersebut ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Iya memang benar, kami sudah mengamankan oknum seorang guru olahraga di sekolah dasar yang berstatus guru honorer dalam kasus pencabulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf. (Detik Jabar, 19/10/2023)

Yusuf menyebut, oknum seorang  guru tersebut berinisial IM (33). Sementara korbannya merupakan tiga orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

Kenapa ini bisa terjadi? padahal negara kita penduduknya mayoritas beragama Islam. Karena negara kita, negara Indonesia ideologinya bukan ideologi Islam yang memang benar-benar sebagai solusi semua permasalahan. Tapi negara Indonesia menganut ideologi kapitalisme. Dalam negara kapitalisme mereka akan memberikan asas kebebasan kepada rakyatnya. Yaitu, kebebasan kepemilikan, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berperilaku.

Bagaimana Islam memandang pelaku pelecehan seksual terhadap anak? 

Pada dasarnya kasus kekerasan seksual ini tidak murni kesalahan individu semata tetapi efek dari penerapan sistem yang rusak yakni sistem sekularisme dan liberalisme. Sistem sekularisme yang memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan, membuat kehidupan manusia kacau dan bertindak sesuai  hawa nafsu. Agama hanya dianggap ibadah ritual individu saja yang tidak layak mengatur kehidupan umum. Padahal dengan aturan agama lah hidup manusia tertata dengan baik. 

Selain itu, pengaruh sistem liberalisme juga memperparah keadaan karena melahirkan kebebasan. Bebas bertindak, berekspresi, beragama dan bebas pula dalam hal kepemilikan. Tidak dipungkiri Allah SWT menciptakan manusia beserta potensinya. Salah satunya adalah gharizah nau’ atau naluri melestarikan keturunan. Sesuai maknanya, naluri ini diciptakan dengan tujuan mulia yakni melestarikan  manusia dengan lahirnya anak-anak. Maka pemenuhan hubungan laki-laki dan perempuan dalam hal seksual sebagai wujud dari bergejolaknya naluri nau’ hanya bisa dilakukan dalam pernikahan.

Negara yang menerapkan aturan Islam akan membuat mekanisme untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Negara akan melakukan langkah preventif dan kuratif, yakni : 
Pertama, mengubah cara pandang masyarakat secara totalitas mengenai hubungan laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan Islam yang mana manusia diciptakan agar terjadi ta’awun dan ta'aruf diantara keduanya bahwa gharizah nau’ adalah hal yang alami yang hanya bisa dipenuhi dalam bingkai pernikahan. Dan ingat bahwa pemenuhan gharizah nau itu harus lawan jenis tidak boleh sesama jenis. 

Pandangan ini harus terus diliputi dengan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Sehingga akan terwujud kemaslahatan di tengah masyarakat. Penanaman pemahaman seperti ini akan dilakukan oleh negara melalui sistem pendidikan Islam dan seperangkat aturan seperti kewajiban menutup aurat bagi muslim maupun muslimah, pengharaman aktivitas khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), pengharaman aktivitas ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan kecuali saat berhaji dan di pasar).

Kedua, negara tidak akan meloloskan konten yang berbau pornografi dan pornoaksi. 

Ketiga, negara tidak akan memberikan penghargaan dari segi keelokan fisik tetapi pada kualitas ilmu dan kecerdasan. Dengan begitu, baik laki-laki maupun perempuan akan memfokuskan diri untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan bisa berpengaruh yang positif.

Keempat, jika masih terjadi pelanggaran maka negara akan memberlakukan sanksi yang tegas dan membuat pelaku jera. Negara akan menindak para pezina dan pelaku seksual yang menyimpang. 

Hukuman pezina bagi yang sudah menikah adalah dengan dirajam sampai meninggal dunia, jika belum menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Sedangkan hukuman bagi pelaku inses (hubungan seksual antara anggota keluarga yang tidak boleh menikah) adalah memenggal lehernya dan mengambil hartanya.

Begitulah sistem Islam di bawah naungan Daulah Islamiyah dalam menjalankan aturan Islam secara totalitas. Aturan yang bersumber dari wahyu Allah SWT pasti akan membawa maslahat bagi kehidupan manusia baik di masa dahulu, sekarang, nanti dan sampai kapanpun maka akan terwujud masyarakat yang tenteram dan penuh ketenangan.
Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama