Oleh Unie Khansa
Praktisi Pendidikan


Korupsi dan koruptor adalah dua kata yang sangat familier di telinga kita. Hampir setiap hari, orang-orang membicarakan dan membahasnya dari mulai pejabat tinggi, menengah, bawah, bahkan rakyat biasa. 

Namun demikian, orang-orang, terutama rakyat kecil, cukup hanya membicarakan karena sudah bosan dengan berita tentang tertangkapnya koruptor, tanpa ada ujung dari berita tersebut. Tidak jelas hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor tersebut.

Berkenaan dengan banyaknya koruptor yang tertangkap, ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa selama 20 tahun telah menangkap lebih dari 1.600 koruptor dan khusus tiga tahun terakhir, 2020–2023, KPK RI sudah menangkap dan menahan tersangka korupsi lebih kurang sebanyak 513 orang. (Antara, 9 /11/ 2023)

Hal ini menunjukkan betapa rusak dan bobroknya hukum dan sistem pemerintahan di negara kita, sekuler kapitalis demokrasi. Dalam sistem ini, korupsi merupakan satu keniscayaan karena semua lini untuk meraih kekuasaan membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Cara termudah untuk menutupi biaya itu ya dengan korupsi.

Kondisi ini diperparah dengan sifat serakah dan lemahnya iman para penguasa. Keserakahan menutup mata hati penguasa hingga mereka tidak memikirkan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut. Lemahnya iman membuat para koruptor tidak takut korupsi, menyengsarakan rakyat dan merugikan negara.

Korupsi sangat merugikan dan merusak. Karena korupsi, kebutuhan dasar rakyat tidak terpenuhi. Pembangunan terbengkalai. Kualitas pendidikan menurun. Kesehatan masyarakat tidak terjamin. Adalah suatu hal yang sangat berat di sistem ini untuk menghapus korupsi.

Tirto.id tertanggal 8 November 2023 mengungkapkan bahwa berdasarkan  rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2023, mengalami penurunan dibandingkan dengan IPAK tahun 2022. Artinya, upaya untuk mewujudkan Indonesia yang semakin bersih dari korupsi belum menunjukkan hasil.

Hal ini menunjukkan bahwa perilaku korupsi masih terus ada dan cenderung meningkat. Itulah buah dari sistem yang salah, sistem sekuler kapitalis demokrasi.

Hal ini sangat jauh berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, korupsi sangat diharamkan dan pelaku korupsi dikenakan sanksi yang berat sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya.

Pengharaman korupsi termaktub dalam Al Quran di antaranya surat Al Baqarah ayat 188 yang artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."  

Dan, surat An-Nisa ayat 29 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)."

Bagaimana Islam Menghukum Pelaku Korupsi? 

Istilah korupsi dalam Islam ada beberapa kata salah satunya adalah ghulul. Ghulul adalah pengkhianatan atas amanah yang seharusnya dijaga. Awalnya, ghulul merupakan istilah yang digunakan bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.

 Ancaman pelaku ghulul tertulis dalam Q.S Ali Imran ayat 161 yang artinya,"  Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya."

Selain dalam Al-Qur'an banyak juga hadis yang membahas tentang korupsi atau ghulul. Salah satunya yang terjadi pada seorang budak bernama Mid’am atau Kirkirah. Dia seorang budak yang dihadiahkan untuk Nabi Saw. Kemudian, Nabi Saw. mengutusnya untuk membawakan sejumlah harta ghanîmah atau hasil rampasan perang. 

Dalam sebuah perjalanan, tepatnya di wâdil qurâ, tiba-tiba Mid’am atau Kirkirah, seorang budak itu terkena bidikan nyasar, salah tembak, sebuah anak panah menusuk lehernya sehingga dia tewas. 

Para sahabat Nabi kaget. Mereka serentak mendoakan sang budak semoga masuk surga. Di luar dugaan, Rasulullah Saw. tiba-tiba bersabda bahwa dia tidak akan masuk surga.

"Tidak demi Allah, yang diriku berada di tangan-Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukkan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya."
 
Ketika orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah itu ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu. Ketika itu, Nabi Saw. mengatakan: 

"Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka.” (HR. Abu Dawud No. 2336) Hadis ini sangatlah kuat menjadi dalil tentang kerasnya larangan ghulul atau korupsi. Hadis ini juga menunjukkan bahwa korupsi terjadi dalam konteks harta atau kekayaan publik yang pada masa dahulu dicontohkan dengan harta rampasan perang. 

Jumlah barang/kekayaan  yang dikorup pun dijelaskan, walaupun hanya ditemukan relatif kecil, sekecil itu pun akan ditempatkan di neraka apalagi yang lebih besar daripada itu.

Demikian Islam memberi ancaman yang berat bagi pelaku korupsi sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi yang lain. Akibatnya dalam sistem Islam, korupsi tidak akan berkembang bahkan dapat dihapuskan.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama