Oleh Tati Hartati
Aktivis Muslimah


Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan, dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Apapun macamnya, siapapun  pelakunya dan bagaimanapun caranya yang namanya judi tetap haram. Aktivitas judi bukan hanya terjadi sekarang-sekarang ini, tetapi sudah ada dari dahulu. Dengan caranya yang berbeda, aktivitas judi pada zaman dulu itu haruslah berkumpul satu meja. Berbeda lagi dengan zaman sekarang ketika teknologi sudah mulai canggih maka cukup dengan tekan-tekan tombol di layar hp, komputer bahkan laptop sudah bisa langsung dilakukan.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak dari sebagian warga Indonesia yang penghasilannya dibawah 100.000 per hari tapi mereka bermain judi online, Kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi polemik Trijaya FM (26/8). 

Seharusnya pendapatan 100.000 per hari itu bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Namun akhirnya uang itu malah dipakai untuk berjudi online. Dengan begitu otomatis uangnya itu lari ke pihak judi online. Dia juga tidak menampik jika permintaan judi online di masyarakat terbilang besar. Tak ayal developer judi online terus berkembang. Terlebih yang judi online bukan hanya orang-orang dewasa saja melainkan ada anak kecil masih duduk di bangku SD sudah melakukan judi online.

"Ada dampak yang sangat mengerikan jika anak sudah terpapar judi online, apalagi sampai kecanduan bermain judi online. Hal ini diungkapkan Komisioner KPAI Sub Klaster, menurutnya anak di bawah umur yang terpapar judi online maka dia tidak akan berhenti. Aktivitas fisiknya semakin berkurang disebabkan waktu mereka banyak dihabiskan untuk bermain judi online dan memantau perkembangan judi online" Kata Kawiyan kepada CNBC Indonesia, Kamis 21-09-2023.

Maraknya judi online di negeri ini telah membuktikan bahwa masyarakat telah memandang judi online ini sebagai bisnis yang menggiurkan apalagi di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan maka judi online menjadi jalan pintas untuk kaya dan bangkit dari keterpurukan. Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan materi tanpa melihat cara yang ditempuhnya halal atau haram menurut islam. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup. Ini pun berkembang di masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme. Orientasi yang tertanam dalam pendidikan hanya untuk mendapatkan nilai yang bagus untuk menjadi modal mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Hal ini tidak lepas dari penerapan kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kapitalisme.

Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler, maka masyarakat harus beralih pada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia menjadikan aturan Allah Sang Pencipta sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang di maksud adalah sistem Islam yang disebut Khilafah. 

Khilafah adalah institusi negara yang menerapkan islam secara kaffah (keseluruhan). Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram. Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
           
Berdasarkan dalil tersebut maka perjudian dalam khilafah wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Ketakwaan individu menjadi pengontrol utama agar individu tidak melakukan kemaksiatan. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan para pejabat enggan berjudi meskipun menjanjikan keuntungan yang besar. Selain itu masyarakat dalam khilafah adalah masyarakat yang senantiasa amar ma' ruf nahi munkar. Jika masih ada yang melakukan judi islam  memerintahkan khalifah sebagai pemimpin menerapkan hukum sanksi ('uqubat) kepada para pelaku. 'Uqubat itu sebagai bentuk penjagaan khilafah terhadap masyarakatnya. 

Penerapan hukum 'uqubat ini memberikan efek khas yaitu:
1. Sebagai Zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan sebab  'uqubat  akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat untuk menumbuhkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat.

2.  Sebagai Jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.

Dalam hal perjudian Islam akan menerapkan sanksi ta'zir tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Khalifah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sebab konsep kepemilikan dalam Islam harta milik umum dikelola negara semata-mata untuk kemaslahatan rakyat.

Sungguh segala bentuk perjudian hanya bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan Islam secara kaffah. 
Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم