Oleh Nurul Lailiya 
Pendidik


Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebutkan, bagi para pedagang termasuk dari kalangan usaha mikro dan kecil (UMK) maupun pedagang kaki lima di pinggir jalan untuk mengurus sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang diperdagangkan dengan batas akhir sampai 17 Oktober 2024.

Apabila didapati tidak memiliki sertifikat halal maka pedagang dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tersebut akan diberikan sanksi. Adapun sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Setidaknya terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Di antaranya: (1) Produk makanan dan minuman; (2) Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; (3) Produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan.

Selain itu, BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI melalui jalur sertifikasi halal self declare. Tersedia juga aplikasi SIHALAL untuk pendaftaran sertifikasi halal yang dapat diakses secara online selama 24 jam untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal tanpa membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH atau PTSP di Kanwil Kemenag atau Kankemenag di seluruh Indonesia. (Tirto, 2/2/2024).

Komersialisasi Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal bukan hanya sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, tapi juga sebagai alat strategis yang dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi produsen dan konsumen, serta pemerintah juga organisasi keagamaan dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Seorang pelaku usaha kecil es bubur sumsum di sekitar Palmerah, Jakarta Pusat, Pak Ipin (48) mengaku tak masalah jika diminta mengurus sertifikasi halal asalkan tidak memberatkan PKL dengan biaya tinggi dan prosesnya cepat. Beliau juga menyayangkan bahwa pedagang keliling juga terimbas wajib sertifikasi. Beliau mengaku tidak pernah menemui pembeli yang menanyakan kehalalan produk jualannya.

Faktanya, langkah-langkah mengurus sertifikat halal adalah kunjungi situs ptsp.halal.go.id, register akun baru, lakukan verifikasi akun, ajukan permohonan sertifikat halal, pemeriksaan kelengkapan oleh BPJPH, Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), informasi tagihan bayar dan pembayaran, pengujian kehalalan produk oleh LPH, Laporan hasil pemeriksaan ke MUI, sidang fatwa oleh MUI dan informasi hasil, download sertifikasi halal. (Liputan6, 2/2/2024).

Dari paparan di atas, ternyata mengurus sertifikat halal membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sebentar. Adapun rincian biaya pembuatan sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil adalah Rp300 ribu dan perpanjangan sertifikat halal Rp200 ribu. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah telah mengomersialkan jaminan halal untuk masyarakat. Padahal, jaminan sertifikasi halal adalah salah satu tanggung jawab negara kepada rakyat.

Khatimah

Islam menjadikan negara (Khilafah) sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah atau agama. Maka negara harus bertanggung jawab penuh dalam menyediakan jaminan halal. Mengingat kehalalan produk berkaitan langsung dengan kehidupan manusia dunia sampai akhirat, baik jasmani dan rohani. Selain itu, negara akan memberi edukasi pedagang dan masyarakat agar sadar halal. Dan Khilafah juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah.

Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama