Oleh Endah Dwianti, S.E., CA., M.Ak.
Pengusaha


Jika pada umumnya aksi bullying sering dilakukan oleh anak laki-laki, tetapi kini anak perempuan juga bisa melakukan aksi tersebut. Ada banyak kasus bullying di Indonesia yang melibatkan perempuan sebagai pelakunya. Tentu sangat miris, mengingat betapa besar perjuangan Ibu Kartini untuk menaikkan level martabat para perempuan.

Beredarnya kasus bullying yang dilakukan oleh anak-anak perempuan tentu menghebohkan masyarakat Indonesia. Bahkan berbagai media online maupun cetak memberitakan hal itu sebagai bentuk kekhawatiran terhadap para remaja tersebut. Apalagi mereka perempuan yang notabene dianggap sebagai kaum lemah.

Seperti viralnya kasus bullying di Batam yang melibatkan beberapa remaja perempuan sebagai pelakunya. Seperti dikutip dari Detik News pada 02 Maret 2024 lalu yang mengungkap beberapa fakta di balik aksi miris tersebut. Hal yang lebih mengherankan lagi mereka mengabadikan aksinya dengan merekam perlakuan keji tersebut.

Lantas apakah sedangkal itu moral remaja Indonesia saat ini hingga mereka pun berani melakukan aksi kejam tersebut? Apa tidak ada solusi tepat yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menghasilkan efek jera? Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin aksi-aksi itu diikuti oleh para remaja perempuan di daerah-daerah lain.

Apa yang Terjadi dengan Remaja Indonesia?

Fenomena yang terjadi dengan moral remaja Indonesia saat ini harus diatasi oleh berbagai pihak. Pemerintah sendiri telah menerapkan hukum peradilan anak untuk anak di bawah 18 tahun. Sehingga ketika mereka melakukan kesalahan maka hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan orang dewasa.

Ternyata hal ini menimbulkan keberanian di diri para pelaku bullying untuk melakukan aksinya karena terkesan dilindungi oleh hukum peradilan anak. Hal ini menghadirkan celah-celah bagi mereka untuk melakukan aksi bullying terhadap temannya. 

Mereka tidak takut sama sekali terhadap risiko yang harus dihadapi. Selain itu, kondisi remaja Indonesia saat ini yang sering melakukan aksi bullying menunjukkan lemahnya pengasuhan dari orang tua. Sebagian besar orang tua tidak tahu apa yang dilakukan oleh anak-anak mereka di luar sana. Bahkan tak jarang orang tua menganggap jika kenakalan anak mereka sebagai bentuk kenakalan remaja biasa.
Padahal mereka berani secara langsung menyakiti orang lain yang tentunya tidak dibenarkan dalam pandangan apa pun, terlebih oleh agama Islam. 

Maraknya perlakuan bullying juga menunjukkan betapa lemah pendidikan di Indonesia. Di era modern ini, anak hanya dituntut untuk mendapatkan ilmu pengetahuan tanpa memikirkan moral dan akhlaknya.

Solusi Masalah Bullying

Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk memberantas kasus bullying di Indonesia. Bagi orang tua harus lebih fokus dalam mendidik anak. Jangan hanya mengandalkan sekolah untuk membuat anak pintar, melainkan harus menjalankan tugas sebagai orang tua.

Kita harus menanamkan rasa hormat terhadap orang lain agar anak tidak bisa bertingkah seenaknya. Bukan hanya memerintah anak untuk sopan, sebagai orang tua kita harus mencontohkan hal serupa. Mendidik mereka untuk berkepribadian islami agar menjadi manusia yang bertakwa. Semua tidak luput dari penanaman fondasi akidah.

Masyarakat pun tidak boleh abai, harus memahami bahwa mendidik anak di lingkungan itu hal utama. Tidak mewajarkan perlakuan bullying. Menjadi orang tua di lingkungan sehingga cara bersosial generasi terpantau dan kondusif karena mengutamakan ruh takwa. Adanya amar makruf nahi mungkar di masyarakat menjadi perisai untuk melindungi generasi dari perbuatan yang berdosa seperti bullying. 

Sedangkan untuk pemerintah, tentu harus meningkatkan kualitas tenaga mengajar di dunia pendidikan. Seorang guru harus bertakwa agar mampu mendidik sebaik-baiknya, bukan hanya mengajar, sehingga siswa tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan melainkan moral serta akhlak.

Pemerintah yang bertakwa harus menanggulangi bagaimana menjalankan syariat Islam dalam menyikapi kasus bullying yang semakin marak dan dilakukan oleh para remaja, padahal mereka seharusnya menjadi generasi yang berkualitas.

Di dalam Islam, batas usia hukum peradilan anak yaitu 15 tahun sesuai batas balig, bukan 18 tahun. Sehingga hukuman yang harus mereka terima adalah hukuman untuk orang yang sudah dewasa (balig). Kondisi ini bisa membuat efek jera bagi pelaku dan pembelajaran penting bagi yang melihat. 

Maraknya kasus bullying yang dilakukan oleh kaum remaja perempuan di Indonesia akan bisa diberantas ketika sistem Islam yang digunakan untuk menjamin stabilitas kehidupan sehingga solusi yang diterapkan oleh orang tua, masyarakat, dan pemerintah bisa terwujud.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama