Oleh Tati Hartati
Aktivis Muslimah


Suatu sikap bisa disebut bullying apabila dilakukan oleh yang kuat pada yang lemah dengan niat menyakiti dan dilakukan terus menerus. Bullying terjadi karena si pelaku bullying itu tidak terbiasa dengan perbedaan. Padahal perbedaan itu adalah hal yang biasa. Sebab Allah saja telah menciptakan makhluknya berbeda-beda. Ada yang berjenis kelamin laki-laki, perempuan, bersuku-suku, dan berbangsa-bangsa. 

Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ۝١٣

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."

Menelaah dari ayat di atas, maka seharusnya kita terbiasa dengan perbedaan. Ingat berbeda itu tidak masalah. Biasanya pelaku bullying itu merasa bahwa dialah merasa paling kuat dan sasarannya adalah orang yang lemah. Kebanyakan pelaku bullying itu biasanya anak laki-laki, namun untuk sekarang ini sungguh sangat miris sekali karena beberapa pelaku bullying juga dari perempuan. Mereka berkomplotan lagi membullying teman perempuannya seperti yang di lansir dari kompas.tv (02/03/2024).

Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka kasus bullying atau perundungan di Batam yang videonya tengah viral di media sosial. Terdapat dua video yang beredar. 

Pada video pertama, korban mengenakan kaos Putih dan celana Hitam dihajar oleh sekelompok remaja putri. Pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambut korban.

Adapun, pada video kedua, korban mengenakan kaos Hitam dan celana Kuning. Pelaku menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan bahwa empat pelaku dalam kasus ini adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14).

Nugroho menerangkan, perundungan tersebut terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024). Para pelaku menganiaya dua remaja, yakni SR (17) dan EF (14).

Kasus ini bermula ketika pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban.
“Jadi mereka berjumpa di belakang ruko itu. Di sana mereka melakukan penganiayaan,” kata Nugroho, Sabtu (2/3/2024), seperti dikutip dari Tribun Batam. Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan.

Beginilah yang terjadi ketika anak-anak remaja kurang mendapatkan ilmu agama sehingga ketika menyalurkan eksistensi dirinya menjadi tidak sesuai ajaran Islam. Karena di negara Indonesia ini diterapkan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga wajar anak-anak remaja sekarang tidak mengenal agamanya sendiri. 

Miris, anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying terhadap sesama perempuan.  Karena pelaku anak-anak, maka diterapkan hukum peradilan anak, dan anak sebagai anak berhadapan hukum, dengan sanksi yang lebih rendah.  Model sistem peradilan seperti ini, yang merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun menjadi celah banyaknya kasus bullying yang tidak membuat jera pelaku.

Anak menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pengasuhan dan gagalnya sistem Pendidikan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia.
Islam memiliki sistem sanksi yang shahih yang mampu membuat jera termasuk dalam menetapkan pertanggungjawaban pelaku dalam batas balighnya seseorang atau usia 15 tahun. Islam memiliki sistem yang sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik di keluarga, sekolah maupun Masyarakat.

Perundungan atau bullying di Indonesia menurut Pengamat Pendidikan sudah darurat karena kasusnya terus bertambah dan belum ada tanda-tanda penurunan, meski Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. 

Kebijakan yang di maksud di antaranya adalah pembentukan satgas anti kekerasan di sekolah. Akan tetapi aturan tersebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya kasus perundungan semakin merajalela. Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terdapat 30 kasus bullying sepanjang tahun 2023 angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus. 

Maraknya kasus bullying di negeri ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler di negeri ini. Paham Sekularisme melahirkan paham Liberalisme yang mengagungkan kebebasan
termasuk kebebasan bertingkah laku. Parahnya paham ini di masukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Wajar peserta didik tercetak menjadi individu yang Liberal-Sekuler yang abai terhadap halal haram.

Pendidikan Sekuler yang diterapkan hanya mengedepankan nilai materi, sementara ajaran Islam sebagai ideologi tidak diajarkan. Islam hanya diajarkan sebagai agama ritual memberi andil maraknya kasus bullying di negeri ini.
 
Pendidikan sekuler ini berdampak pada banyaknya orang tua dan calon orang tua yang tidak memahami cara mendidik anak sehingga terbentuknya kepribadian islam. Apalagi saat ini sebagian besar para ibu yang merupakan pendidik generasi mengabaikan perannya ini dengan alasan bekerja atau bahkan mengejar karir. Sangat jelas fenomena bullying di sebabkan kapitalisme-sekulerisme yang melandasi negara menerapkan berbagai aturan.

Untuk mewujudkan generasi kepribadian Islam dan jauh dari aksi bullying secara verbal atau fisik, haruslah dilakukan secara komprehensif dengan menerapkan sistem kehidupan Islam secara kaffah. Penerapan sistem pendidikan Islam tersistem dengan memandukan 3 peran pokok.

Pembentukan kepribadian generasi yaitu keluarga, masyarakat dan negara. Islam telah memberi petunjuk cara membentuk karakter pemuda yang shalih. Orang Tua berperan penting dalam pendidikan anak.
   
Materi tentang jalan menuju iman dan syariat Islam kaffah harus dipahami oleh anak sehingga anak paham akan hakikat kehidupan. Syariat Islam telah membatasi baik-buruk, halal-haram dalam berperilaku. Inilah yang akan menjadi pegangan masyarakat dalam melakukan amar ma'ruf nahi munkar bukan sekedar manfaat. 

Negara dalam sistem Islam kaffah menerapkan aturan tegas dan sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku bullying atau pelaku lainnya. Sehingga tidak ada lagi bullying yang merajalela di negeri ini. 

Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama