Oleh Nurul Lailiya 
Pendidik


Idulfitri adalah hari kemenangan bagi umat muslim di seluruh dunia setelah menjalani ibadah pada bulan Ramadan. Sebelum merayakan Idulfitri kaum muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Meski tidak ada anjuran untuk merayakan Idulfitri dengan berlebihan, tetapi semua muslim pasti ingin bersedekah lebih pada akhir Ramadan dan menjelang Idulfitri. Dapat dipastikan bahwa pengeluaran keluarga menjelang Idulfitri akan lebih besar dibandingkan hari biasa.

Gelombang PHK

Namun, fakta PHK yang terjadi di sejumlah pabrik tekstil di Jakarta menjelang Idulfitri tahun ini membuat para pekerja merasa sedih. Tersiar kabar bahwa PHK yang dilakukan menjelang Idulfitri ini dilakukan sebagai upaya menghindari tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024. Berdasarkan data Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada kuartal I/2024 terjadi PHK pekerja industri tekstil, beberapa di antaranya yaitu PT Sai Apparel Industries di Semarang 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya 400-an pekerja, dan PT Pulau Mas Texindo akan melakukan PHK sebanyak 100-an pekerja di Jawa Barat. Sebelumnya, perusahaan ini juga telah melakukan PHK 460 pekerja pada akhir 2023. (Bisnis Indonesia, 27/3/2023).

Menurut Ketua Pengurus Unit Kerja Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (PUK KSPN) PT Pulau Mas, Arjun, belum ada kesepakatan antara pihak pekerja dan manajemen mengenai kompensasi PHK menjelang lebaran ini. Selain itu, Presiden KSPN Ristadi mengatakan tren PHK jelang Lebaran banyak terjadi pada kisaran tahun 2018-2019. PHK tersebut dikemas sedemikian rupa karena manajemen memang mengatur agar masa kontrak pekerja habis mendekati masa bayar THR atau seminggu sebelum lebaran. Hasil negoisasi yang dilakukannya dengan perusahaan menemukan fakta bahwa cashflow perusahaan sedang berdarah-darah. Perusahaan-perusahaan itu melakukan apa saja daripada PHK. Jadi keputusan PHK ini diambil karena situasi perusahaan sulit. (CNBC Indonesia, 27/3/2023).

Sementara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku usaha di berbagai sektor industri untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, dia juga mewanti-wanti pengusaha agar tidak melanggar aturan tersebut mengingat sanksi yang diberlakukan.

Keniscayaan Kapitalisme

Di sisi yang lain, kondisi geopolitik dunia mempengaruhi arus ekspor. Kemudian, berbagai kebijakan berdampak buruk pada pekerja. Adanya sistem perdagangan bebas dan lemahnya produk dalam negeri serta perlindungan negara terhadap industri memberikan pengaruh terhadap kestabilan usaha. Hal ini mengakibatkan perusahaan semakin terbebani bila harus memberi THR dan juga harus tetap mengeluarkan upah.

Fenomena tersebut merupakan suatu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis. Negara hanya sebagai regulator yang berpihak pada oligarki dan abai akan kepentingan rakyat. Hubungan antara pengusaha dan pekerja sulit untuk harmonis. Akibatnya iklim usaha jauh dari kata menyejahterakan, apalagi membawa keberkahan.

Khatimah

Sedangkan, Islam menjadikan negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Kebijakan negara akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk dalam melindungi pelaku usaha, baik melalui jaminan keamanan berusaha maupun kemudahan modal dan regulasi lainnya. Di sisi lain, negara dalam sistem Islam meniscayakan adanya jaminan kesejahteraan melalui berbagai mekanisme sehingga kehidupan rakyat terjamin.

Post a Comment

أحدث أقدم