Oleh Shinta Putri
Muslimah Pengubah Peradaban


Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.

Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia. 

"Para pengunjuk rasa sering ditangkap, dan kekerasan digunakan untuk membubarkan protes damai. Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Wirya Adiwena di Kantor Amnesty Internasional Indonesia. (Idntime, 26/4/2024)

Fakta hukum di Indonesia semakin lemah, terbukti makin banyaknya kriminalitas merajalela dan terus berkembang disamping  juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas. 

Ini menandakan bahwa negeri ini bersama dengan penegak hukumnya melemah seperti tidak ditakuti oleh para pelaku kejahatan. Contoh kasus penipuan nasabah bank tidak ada yang bisa menemukan titik terang.

Bahkan kasus pembunuhan tidak bisa terselesaikan dengan alasan tidak meninggalkan jejak sama sekali, seolah-olah pelaku kejahatan lebih pintar dari pada aparat penegak hukum.

Padahal pelaku kejahatan itu menggunakan alat yang sederhana, tentunya lebih canggih sarana dan prasarana penegak hukum, suatu hal yang ironi.

Pelaku kejahatan juga semakin bertambah banyak, bahkan tidak jarang pelaku kejahatan adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara berulang kali.

Kenapa hal ini terjadi? tidak ada rasa takut dan susah jika harus masuk bui dan kena denda yang tentunya tidak lah sedikit jumlahnya. Rata-rata pelaku kejahatan dari golongan rakyat menengah ke bawah.

Pelaku kejahatan merasa enjoy dengan perbuatannya yang meresahkan orang lain. Bukan malah taubat tapi mengulangi lagi. Akhirnya penjara semakin banyak penghuninya.

Semua ini terjadi akibat dari buah penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekularisme yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Hukum dibuat berdasarkan pikiran manusia dituangkan dalam undang-undang KUHP. Padahal undang-undang KUHP warisan dari penjajah yang diadopsi ulang oleh para penguasa di negeri ini.

Suatu hal yang wajar jika hukum dibuat atas dasar hawa nafsu tentunya akan menimbulkan mudharat dan mafsadat daripada mashlahat meskipun tujuannya sama yaitu menumpas kejahatan.

Sangat berbeda dengan sistem hukum dalam Islam, hukum dibuat oleh Allah SWT. Sumber hukum Islam tertulis dalam kitab suci Al Qur'an ditambah dengan Al hadis, ijma' dan qiyas.

Hal ini telah disampaikan dalam Al Quran: Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. [Yusuf/12:40]

Semakin yakin bahwa seluruh perkara diputuskan oleh Allah SWT bukan manusia. Karena jika manusia yang memutuskan maka akan terjadi kesalahan dan ketidak adilan dalam menyelesaikan masalah.

Ini sudah terbukti bahwa hukum buatan manusia tidak menghilangkan kejahatan malah semakin bertambah. Di dalam surat Al Qur'an juga ditegaskan bahwa Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin. [al-Ma'idah/5:50]

Sistem hukum Islam menutup celah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan. Contoh hukum dalam Islam  yang memberi efek jera yaitu berzina yang belum menikah di cambuk 100 kali sedangkan yang sudah menikah dirajam sampai mati.

Inilah salah satu cara Allah menghilangkan kejahatan dimuka bumi dengan hukuman yang memberi efek jera dan sebagai penebus dosa, karena jika sanksi ini diterapkan maka pelaku kejahatan hanya dihukum di dunia sedangkan di akhirat sudah terampuni dosanya.

Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum. Masihkah kita ragu bahwa hukum Allah SWT hukum terbaik dan adil bagi manusia.

Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya dalam bangunan Khilafah akan menjaga kehormatan hukum dan mewujudkan keadilan serta ketentraman dalam kehidupan. Saatnya umat segera mencampakkan sistem hukum buatan manusia mengganti dengan sistem buatan Illahi.

Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم