Oleh Dewi Poncowati
Aktivis Dakwah


Terungkap kembali, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi , telah terjadi Penangkapan kasus Judi Online atas 11 orang tersangka, ada beberapa  staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital RI  diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, dan beberapa staf-staf ahli dari Komdigi. 

Dikutip dari Viva.co.id pada hari Jumat, 1 November 2024 - 15:28 WIB”. Menanggapi penegasan Menteri Komdigi Meutya Hafid  bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat meskipun pejabat lingkungan kementerian. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital. Penanganan kasus Judi Online (Judol) bukanlah hal baru, sungguh sangat miris jika melihat dari tahun ke tahun ternyata semakin meningkat kasus ini. Para petugas yang seharusnya memiliki wewenang untuk melakukan penghapusan atau memblokir situs Judol malah ikut ikutan dan memelihara situs ini karena dapat meraup keuntungan. Menurut data dari pelaku keuntungan senilai 8.5 juta persitus bayangkan jika ada 1000 situs. Maka dalam sebulan akan tembus diangka 8.5 Miliar, dari keuntungan tersebut ada biaya memberi upah pegawai admin dan operator Rp 5 juta/bulannya. 

Jika melihat faktanya mungkinkah pemberantasan Judi Online dapat terealisasi? Kenyataannya saat ini kita hidup dalam sistem Sekulerisme-Kapitalisme. Baru saja peresmian Presiden baru yang berjanji akan melakukan pemberantasan Judol sampai tuntas nyatanya pelaku justru dari Aparatur Negara, khususnya pelaku dari Kemkomdigi sendiri. Inilah bukti penyalahgunaan wewenang terus terjadi dan terungkap kembali. Jika kasus Judol ini dilakukan oleh oknum harusnya tidak terulang. 

Permasalahan Judol ada pada masalah sistemik dan penanganan kasus dengan sistem hukum yang kurang tepat apa lagi hukum saat ini terbukti lemah karena tidak membuat para pelaku jera. Kenyataan yang terjadi saat ini akibat diterapkannya  sistem hidup Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan Kapitalisme yang tidak memandang halal dan haram. Sehingga untuk keberlangsungan hidup masyarakat termasuk pejabat negara selalu menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan semata. 

Sungguh sistem hukum saat ini sangat jauh dari keberkahan hidup. Sebagaimana sistem aturan Islam pernah diterapkan dalam kehidupan yang memandang bahwa perjudian berbagai bentuk apapun dinilai haram, dalam terjemah Al Qur’an surat Al Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa minuman khamr dalam jenis apapun, perjudian, melakukan pengorbanan untuk berhala, mengundi nasib adalah termasuk perbuatan setan dan Allah SWT memerintahkan untuk menjauhi perbuatan perbuatan tersebut agar tergolong orang yang beruntung. Perintah allah swt ini adalah bagian Syariat yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat pada jaman dimana diterapkan Syariat Islam dalam sebuah institusi negara Khilafah. Adapun negara menetapkan hukum dan menutup akses masuknya perjudian dalam berbagai jalan. Melalui tiga metode yaitu Metode membentuk ketakwaan individu, metode pengontrolan di masyarakat saling bekerja sama dan metode penerapan aturan dan hukum negara yang tegas dan menjerakan pelakunya. 

Pembentukan ketakwaan individu akan membuat kesadaran secara individu baik dalam masyarakat umunya atau pejabat negara untuk selalu mematuhi segala perintah Allah dan meninggalkan berbagai kemaksiatan dalam hal ini perjudian. Sedangkan dalam Pengontrolan dimasyarakat negara juga mewajibkan adanya kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengajak kebaikan dan mencegah segala kemaksiatan. Sehingga masyarakat meyakini dan memahami Syariat Islam dan ikhlas menjalankannya dengan begitu maka kasus perjudian tidak akan meluas dan terpelihara oleh oknum atau pun pejabat negara karena ada aktivitas mengajak kebaikkan dan mencegah kemaksiatan maka akses perjudian tidak akan mendapatkan ruang di masyarakat luas. 

Syariat Islam mewajibkan negara untuk memberikan hukuman kepada pelaku perjudian. Di dalam kitab tafsir Al Jami’li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al Qurtubi dijelaskan bahwa Allah mengharamkan minum khamr dan judi adalah memiliki keserupaan dan menetapkan hukumannya 40 kali cambuk, pendapat lain 80 kali cambuk, tatkala negara tegas menerapkan hukuman Islam (Uqubat) maka Judol bisa dipastikan tidak akan sulit diberantas karena akan menimbulkan efek Zawajir/pencegahan terjadi lagi dan sekaligus sebagai Jawabir (Penebus dosa pelaku). Jika syariat islam diterapkan oleh negara maka segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan termasuk Judol akan sangat cepat dan mudah diberantas. 

Adanya sistem pendidikan Islam adalah sesuatu hal yang penting dan juga sangat berpengaruh terbentuknya kepribadian Islam pada generasi. Karena pondasi dari sistem pendidikan Islam adalah Akidah Islam, yang mana akan menimbulkan kesadaran penuh untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT. Pada akhirnya pendidikan Islam akan menciptakan generasi yang amanah, taat dan tidak akan mungkin ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kemaksiatan demi keuntungan individu. Generasi-generasi Islam tentunya akan bekerja sama berlomba lomba dalam aktivitas kebaikan dan mencegah berbagai bentuk kemaksiatan. Pendidikan Islam dan Syariat Islam tentu saja hanya dapat diterapkan dalam sebuah Institusi Daulah Khilafah. Menyingkapi berbagai kasus yang terjadi diberbagai belahan dunia ternyata keberadaan Daulah Khilafah adalah sesuatu hal penting dan harus diperjuangkan.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama