Oleh Rida N. Jannah
Aktivis Muslimah


Kejari kota Pasuruan menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) . Dua tersangka itu adalah Iswanto (43). Iswanto menjabat sebagai Kepala PKBM Ta'limil Qur'an. Kemudian, tersangka lainnya, Jumiati (57), Kepala PKBM Anggrek. Dana BOS tersebut bersumber dari APBN dan APBD. 

Negara mengalami kerugian yang cukup besar. Hasil penyelidikan sementara, Iswanto diduga merugikan negara sebesar Rp 621.687.121. Sedangkan Jumiati diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 350.414.281. Modus kedua pelaku ini adalah dengan memalsukan SPJ (surat pertanggungjawaban).

"Contohnya dalam hal pembelian buku siswa hanya berupa fotokopi saja, dan barang lain nya seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ungkap Deni Niswansyah (Kasi Pidsus) Kasi Pidana Khusus Kejari kota Pasuruan, Senin 9 Desember 2024, sore. 

Alhasil kedua tersangka ini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Bahkan keduanya sudah ditahan pada Senin 9 Desember 2024. (Memorandum.co.id, 10-12-24)

Maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara akhir-akhir ini menunjukkan betapa runtuhnya nilai-nilai etika dalam hidup berbangsa dan bernegara kita.
Pada kasus korupsi, dampaknya adalah ambruknya tatanan nilai sosial dan hancurnya ekonomi
negara yang akan berujung pada masyarakat seluruhnya. 

Di sisi lain UU yang telah ada dan di buat tidaklah membuat kapok para koruptor, semakin hari semakin banyak saja koruptor ditangkap oleh KPK. Satu tertangkap, timbul lagi yang lainnya, begitu seterusnya dari waktu ke waktu. Bahkan dengan congkaknya para koruptor yang tertangkap tangan masih bisa tertawa di depan kamera tanpa mereka sadari bahwa mereka sebenarnya bukan pengabdi negara tapi mereka adalah "maling yang berdasi".

Oleh karena itu, kejahatan tidak akan pernah mati dan diberantas sepenuhnya, segala usaha telah dilakukan, maka ibarat penyakit harus kenali dulu apa penyebab dari penyakit itu. Semua ini terjadi karena di negeri yang kaya raya ini, korupsi sudah mendarah daging dan berlangsung secara sistemik dan di lakukan secara berjamaah sehingga sulit di usut. Untuk itu perlu di lakukan upaya maksimal, dahsyat dan luar biasa untuk memberantasnya. 

Tidak cukup hanya membuat UU Anti Tipikor tetapi yang paling penting adalah menyegarkan kembali islam kedalam lubuk hati ummat nya untuk diamalkan dalam kehidupan. 
Karena dari sanalah sumber etika, moral dan akhlaq yang akan mengembalikan umat ke arah perbaikan. 

Memang benar bahwa pelaku korupsi adalah umat Islam yang paling banyak. Hal ini terjadi bukan karena ajaran agama nya, akan tetapi lebih kepada manusianya yang tidak mengamalkan ajaran agama itu sendiri. 

Gambaran dalam kasus ini membuktikan bahwa Dari tinjauan Al-Qur'an maupun Al-Hadits jelas bahwa korupsi adalah merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam dan berdampak besar terhadap orang lain, agar perbuatan ini tidak merajalela dalam kehidupan ummat Islam maka perlu ada strategi jitu dalam mengatasi korupsi tersebut.
Praktik korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau golongan. Semua itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan sumpah jabatan. 

Mengkhianati amanah adalah salah satu karakter orang-orang munafik dan termasuk perbuatan dosa yang dibenci oleh Allah, sehingga hukumnya haram. 
Seperti dalam ayat-ayat di bawah ini:

‎يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَّخُونُوا أَمَنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ (الأنفال:
٢٧)

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), dan jangan pula kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamusedang kamu mengetahul." (QS.al-Anfal: 27)

‎إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّواْ الْأَمَنَٰتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِٱلْعَدْلِ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّ يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (النساء)

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, menetapkan bukum diantara manusia dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
(QS.an-Nisa' 58)

Maka berkaitan dengan hal ini tentulah di perlukan juga peran negara yang mampu mengatasi dan memberikan solusi paripurna kepada para pelaku korupsi,yang mana negara ini nantinya akan mencover segala bentuk problem umat dan tentu saja negara ini akan menyelesaikan nya dengan hukum-hukum Islam serta akan memberikan solusi dan hukuman terbaik atas segala bentuk tindak perbuatan yang menyimpang dan tentu saja hukuman itu nantinya akan menimbulkan efek jera kepada pelaku. Negara ini tentulah bukan negara yang menganut sistem kapitalis sekuler yang mana sistem ini adalah buah dari mengadopsi aturan-aturan Barat yang di buat oleh manusia,melainkan negara ini adalah negara yang akan menjalankan semua hukum-hukum Islam secara keseluruhan yang mana semua aturan dan hukum berasal dari Allah Azza wa Jalla dan juga akan menerapkan nya di tengah-tengah umat. Tentu saja negara ini tak lain adalah Daulah Islam 'ala minhajin nubuwwah.

wallahualam bishawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama