Oleh Shinta Putri 
                     (Aktivis Muslimah)


Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan tidak disetujui anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, bahwa upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi individu.

Menurut Mekeng, menegaskan PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu. "Kenapa PPATK melakukan hal itu? landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu? ( Republika.CO. ID, Selasa 29/7/2025)

Akhir-akhir ini banyak terjadi pemblokiran uang nasabah tanpa ada pemberitahuan dan bukti hukum yang sah dari instansi resmi negara. Hal ini dirasakan sangat merugikan dan meresahkan masyarakat terutama bagi nasabah yang memiliki rekening pasif.

Tak sedikit nasabah yang mengeluhkan dengan pemblokiran rekening oleh PPATK, yang mendadak. Alasan dari PPATK untuk melindungi uang nasabah dari praktik perjudian, pencucian uang, transaksi narkoba dan dari penipuan online yang marak terjadi. 

Tak lepas alasan dari pihak PPATK hal ini tentu sangat meresahkan nasabah karena sudah masuk hak pribadi nasabah untuk menabung uang baik dipakai ataupun tidak itu masalah privasi yang seharusnya PPATK tidak boleh ikut campur dalam ranah pribadi. Uang yang ditabung tersebut tentunya nasabah punya maksud tersendiri untuk tidak digunakan, mungkin akan digunakan dalam jangka waktu panjang. Namun kebijakan PPATK yang telah memblokir rekening pasif selama 3 bulan sudah terlaksana.

Ini sangat zalim bagi para nasabah, meskipun kalau diblokir bisa diaktifkan kembali dengan prosedur tertentu, ini akan membuat repot nasabah. Ini akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi.

Kemilikan pribadi yang diperoleh dengan hasil jerih payah rakyat sendiri diakui sebagai milik negara tanpa ada transparansi pemberitahuan yang resmi kepada pemiliknya. Sangat mengkhawatirkan sistem ini membuat tidak aman harta milik pribadi bisa tersandera bahkan diambil negara dengan cuma-cuma tanpa izin. Akibatnya obat hilang kepercayaan kepada negara, akhirnya banyak nasabah yang mengambil uang tunai dari bank, sehingga menambah masalah.

Sistem ini juga menjadikan negara yang mempunyai wewenang untuk menekan rakyat sendiri, bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak. Negara seakan mencari-cari  berbagai celah dari rakyatnya yang berpotensi untuk diambil keuntungannya. Hal ini seperti mengambil harta yang bukan miliknya. 

Pemblokiran rekening sangat bertolak belakang dengan konsep Islam, yang menjaga dan melindungi harta kepemilikan pribadi secara mutlak. Negara bahkan memberikan pelayanan kepada rakyat supaya harta individu dimiliki dengan aman tanpa ada gangguan dari kejahatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara dengan konsep Islam memegang teguh dalil Alquran yang telah disebutkan: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah:188)

Pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip praduga tak bersalah sama saja seperti mengambil harta milik orang lain dengan cara batil itu haram hukumnya. Dalam Islam, seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai ada bukti dan saksi yang jelas. Tentunya tidak mudah melawan pemblokiran saat ini karena negara punya peran memutuskan kebijakan pemblokiran rekening pasif. Inilah wajah negara dengan sistem kapitalisme dimana ada keuntungan yang bisa diambil dari rakyat maka diambil dengan paksa tanpa ada pertimbangan kemaslahatan.

Dalam Islam, negara menjadi pelindung dan penjaga rakyatnya, jika rakyat senang negara ikut gembira jika rakyat susah negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan rakyat. Negara dalam sistem Islam tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang. Negara juga yang akan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan bisa merata keseluruh rakyatnya. Islam mengajarkan prinsip amanah dan keadilan bagi para pejabatnya. Pemegang kekuasaan  menetapkan dan menegakkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat.

Negara Islam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam institusi yang disebut Khilafah sehingga akan terlihat jelas dalam mengamalannya antara yang haq dan bathil dengan pedoman Al Qur'an dan Sunnah Hal ini melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Harapan kaum muslimin bersatu untuk menegakkan khilafah untuk mewujudkan rakyat damai, aman dan sejahtera.

Wallahualam bisawwab.[]

Post a Comment

أحدث أقدم