Oleh Aisyah Yusuf
                    Pendidik Generasi


Indonesia, yang dijuluki “Zamrud Khatulistiwa” karena kekayaan alamnya yang luar biasa, selalu jadi incaran banyak bangsa. “Orang bilang tanah kita tanah surga ...." Itulah lirik lagu yang legendaris dari Koes Plus, tetapi realitasnya banyak pihak yang berjuang menguasainya.

Baru-baru ini, pemerintah kembali mengeluarkan wacana peraturan untuk mengambil alih tanah yang dikategorikan sebagai tanah telantar. Mengutip kompas.com (16/7/2025), kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis, menjelaskan bahwa tanah disebut telantar jika selama dua tahun sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan. Dikarenakan kondisi tersebut maka negara berhak mengambil alih. 

Seluruh jenis pertanahan berpotensi menjadi objek tanah terlantar, mulai dari tanah milik pribadi, HGU, HGB, hak pengelolaan, hingga hak pakai. Indonesia memiliki total tanah sebanyak 190.456.900 dan 70% adalah kawasan hutan milik negara. Artinya, negara sudah menguasai lahan lebih besar daripada masyarakat.

Kebijakan ini memperlihatkan wajah pemerintahan yang semakin oportunis: selalu mencari celah untuk kepentingan segelintir korporasi. Sistem yang melahirkannya pun tidak lain adalah kapitalisme, yang menempatkan negara sebagai fasilitator pemilik modal, bukan pengurus rakyat.

Adam Smith dalam konsep kapitalismenya menekankan:

1. Kekayaan menjadi tanggung jawab individu.

2. Individu memiliki kebebasan untuk menguasai kekayaan, baik properti pribadi maupun sumber daya.

3. Kebebasan ekonomi diutamakan.

4. Peran negara hanya sebatas melindungi, mengawasi pihak asing, dan menjaga ketersediaan lapangan kerja.

Tidak heran jika hari ini rakyat makin jauh dari perhatian negara, karena yang benar-benar berkuasa adalah pemilik modal besar.

Pandangan Islam tentang Tanah

Tanah adalah amanah dari Allah Swt. yang sejatinya harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Dalam Sistem Ekonomi Islam, kepemilikan terbagi tiga: individu, umum, dan negara. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan yang dilakukan negara tanpa alasan syar’i mengambil alih dan tidak boleh memberi peluang kepada kelompok pengusaha untuk kepentingan pribadi.

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. Bukhari)

Tanah yang tidak dimiliki siapa pun dan tidak dimanfaatkan disebut sebagai tanah mati atau telantar. Jika seseorang mengelola dan memanfaatkannya, tanah itu menjadi haknya. Jika dibiarkan, negara boleh mengambil alih untuk diberikan kepada rakyat yang siap mengelolanya, bukan untuk oligarki.

Berbeda dengan kondisi saat ini, banyak tanah negara justru terbengkalai, sementara rakyat kesulitan memiliki lahan pertanian atau tempat tinggal. Dalam sistem Islam (Khilafah), negara mendorong kesejahteraan rakyat dengan memberikan tanah sesuai ketentuan, di antaranya:

1. Tanah subur yang layak ditanami, sebagaimana Rasulullah saw. pernah memberikan tanah di Khaibar kepada Zubair.

2. Tanah yang pernah ditanami lalu terbengkalai.

3. Tanah mati yang lama tidak dikelola dan berada di kawasan kota atau desa.

4. Tanah yang ditelantarkan pemiliknya lebih dari tiga tahun, sehingga negara berhak mengambil kembali, seperti yang dilakukan Khalifah Umar ra. terhadap tanah Bilal al-Muzni.

Semua pengaturan ini menunjukkan bahwa Islam mengelola tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk oligarki. Sistem ini memastikan hak-hak rakyat terpenuhi, sekaligus mencegah kesenjangan yang lahir dari kapitalisme yang rakus.

Oleh karena itu, kunci kesejahteraan hakiki bukan sekadar menambah regulasi atau mengambil alih tanah, tetapi mengembalikan tata kelola tanah sesuai syariat Islam. Hanya dengan cara ini, rakyat akan merasakan keadilan, dan negara akan benar-benar menjadi pelindung, bukan pesaing bagi warganya.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم