Oleh Nuraina
(Aktivis Dakwah)
Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia kembali diguncang oleh kasus tragis yang menyayat nurani: filisida maternal, pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Di Kabupaten Barang, Jawa Tengah seorang ibu mengakhiri hidup dua anak perempuannya di Pantai Sigandu dan ibu ditemukan dalam kondisi terguncang di toilet portabel tak jauh dari lokasi kejadian. (Antaranews.com, 8-9-25)
Tak lama berselang, kasus serupa terjadi di Kabupaten Bandung. Seorang ibu mengakhiri hidup setelah diduga meracuni kedua anaknya. (Metronews.com, 9-9-25)
Kedua peristiwa ini bukanlah insiden biasa. Bukan pula semata-mata “kejahatan domestik” yang cukup diselesaikan dengan vonis hukum atau terapi psikologis. Ini adalah sinyal keras bahwa sistem kehidupan kita sedang dalam kondisi darurat perlindungan perempuan, darurat kesejahteraan keluarga, dan darurat kepedulian sosial terhadap para ibu yang menjadi tiang peradaban.
Dalam narasi publik, tak jarang pelaku filisida maternal langsung dicap sebagai “ibu yang hilang naluri keibuannya”. Padahal, seorang ibu, secara naluriah, adalah pelindung, pengasuh, dan pendamping paling setia bagi anak-anaknya. Maka saat ia justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, kita tidak bisa berhenti pada vonis moral.
Pertanyaannya adalah: "Apa yang membuat seorang ibu terpaksa membunuh darah dagingnya sendiri?"
Psikolog forensik dan pengamat sosial telah menggarisbawahi bahwa beban berat ekonomi, tekanan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesehatan mental yang terabaikan, serta minimnya dukungan sosial adalah faktor-faktor utama yang mendorong seorang ibu ke titik putus asa. Namun yang sering luput dibahas adalah bahwa semua faktor tersebut lahir dari sistem kehidupan yang gagal menyediakan perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan bagi perempuan, terutama para ibu.
Dalam sistem kapitalisme sekuler yang mendominasi dunia hari ini, perempuan seringkali dihargai bukan sebagai ibu dan pendidik generasi, tapi sebagai objek ekonomi. Mereka dituntut untuk tetap produktif di dunia kerja, bahkan ketika sedang hamil, melahirkan, atau menyusui. Peran sebagai ibu dianggap beban pribadi, bukan tanggung jawab bersama masyarakat atau negara.
Tak ada jaminan ekonomi yang kokoh. Kesehatan mental dianggap urusan pribadi. Dukungan sosial terbatas. Di tengah tekanan ekonomi yang tinggi, seorang ibu bisa terjebak dalam kesendirian menghadapi dunia yang keras—tanpa siapa pun yang benar-benar hadir untuk menolong.
Sistem kapitalisme memecah peran suami istri ke dalam individualisme. Suami lelah mencari nafkah, istri lelah mengurus rumah sekaligus membantu penghasilan, anak-anak kehilangan pendampingan emosional. Dalam sistem yang demikian, jangan heran jika ada ibu yang merasa bahwa membunuh anak adalah “jalan keluar”, dan bunuh diri adalah “jalan tenang”.
Islam tidak memandang ibu hanya sebagai “perempuan biasa” yang bisa diukur dari produktivitas material. Islam memuliakan ibu sebagai pusat pendidikan dan pembinaan generasi. Dalam sistem Islam, ibu dilindungi oleh mekanisme sosial, ekonomi, hukum, dan negara yang saling menopang.
Dalam Islam, ibu tidak dibebani dengan kewajiban mencari nafkah. Kewajiban ini ada pada suami atau wali. Bahkan jika ibu memilih untuk tidak bekerja, ia tetap berhak mendapatkan nafkah secara penuh.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa: 34)
Dengan demikian, ibu bisa fokus menjalankan fungsi keibuannya tanpa tekanan ekonomi.
Negara dalam Islam (khilafah) bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Semua ini diberikan secara gratis dan berkualitas, karena dibiayai dari sumber daya alam dan Baitul Mal.
Ibu tidak perlu resah memikirkan biaya sekolah anak atau biaya pengobatan saat sakit. Beban psikis dan fisik ibu jauh lebih ringan ketika negara hadir sebagai pelindung sejati, bukan sekadar regulator pasar.
Masyarakat dalam Islam dibangun di atas pondasi akidah. Amar ma’ruf nahi mungkar menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada ibu yang terlihat stres, tertekan, atau depresi, lingkungan sosial berkewajiban menolong dan menguatkan, bukan menghakimi atau membiarkan.
Islam memiliki aturan yang tegas dalam melindungi perempuan dari kekerasan, baik verbal maupun fisik. Suami yang menelantarkan atau menyakiti istri bisa dikenai sanksi. Islam tak mentoleransi KDRT sebagai “urusan rumah tangga” yang ditutup-tutupi.
Ibu tidak hanya dimuliakan secara status, tetapi juga dibekali dengan pendidikan keislaman yang mendalam agar siap mendidik generasi. Negara memastikan perempuan mendapatkan akses pembinaan ruhiyah, emosional, dan keterampilan hidup dalam koridor Islam.
Kasus filisida maternal tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa atau kasus kriminal belaka. Ini adalah potret kegagalan sistemik. Menyalahkan ibu semata tanpa membongkar akar masalah adalah bentuk ketidakadilan baru.
Saatnya kita jujur mengakui: sistem kehidupan hari ini tidak ramah terhadap ibu, bahkan mendorong mereka ke jurang kehancuran. Maka solusi sejatinya bukan hanya tambalan hukum atau terapi psikologis individual, tetapi perubahan sistem yang menyeluruh. Islam sebagai sistem hidup menawarkan solusi itu secara paripurna.
Mari kembali kepada Islam, tidak hanya sebagai agama ibadah ritual, tetapi sebagai sistem kehidupan yang menyelamatkan manusia terutama para ibu dari keputusasaan dan kehancuran. Karena hanya dengan sistem yang benar, peran ibu bisa dijalankan dengan sempurna dan manusia bisa hidup dalam ketenteraman hakiki.
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar