Oleh Eka Sulistya
(Aktivis Dakwah)
Realisasi pajak daerah di Kabupaten Bekasi jeblok karena capaiannya masih di bawah target minimal.Fakta Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Capaian 68 % dari target per 30 September 2025Menurut laporan Bapenda per 30 September 2025, realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi baru mencapai sekitar 68 % dari target Rp 3,679 triliun. Padahal idealnya pada kuartal III, capaian minimal adalah 75 %.
Laporan berita menyebut bahwa relisasi pajak daerah “jeblok” karena capaian masih di bawah target minimal dan di bawah ekspektasi. Masalah sisa anggaran / serapan yang belum maksimal.Menjelang akhir 2024, APBD Kabupaten Bekasi masih menyisakan Rp 2 triliun dari total anggaran Rp 7,7 triliun, menunjukkan realisasi serapan yang belum optimal (73,48 %).
Hingga 30 November 2024, PAD Kabupaten Bekasi baru mencapai 79,57 % dari target (Rp 3,2 triliun). Bapenda menurunkan tim lapangan dan penagihan untuk menelisik piutang pajak dan menggali objek pajak yang belum tergali sebagai upaya percepatan realisasi.Pemerintah juga mengandalkan digitalisasi sistem pembayaran, pendataan ulang objek pajak (misalnya dari lahan yang kemudian dibangun), dan inovasi pelayanan. (Radar Bekasi.id, 01/10/2025)
Berdasarkan fakta-fakta di atas, berikut beberapa faktor yang tampak menjadi hambatan nyata:
Transaksi properti dan tanah rendah. Banyak sektor bergantung pada BPHTB (pajak transaksi tanah/bangunan). Jika transaksi jual beli properti menurun, pendapatan BPHTB ikut anjlok. Realisasi BPHTB jauh di bawah target. Target yang mungkin terlalu ambisius atau idealistis. Beberapa jenis pajak punya target tinggi, tetapi realisasinya jauh dari prediksi. Hal ini cukup besar antara target dan capaian.
Kapasitas penagihan dan piutang yang tertinggal. Ada piutang pajak yang belum tertagih atau belum konsolidasi, sehingga potensi pendapatan tidak tereksekusi.
Jika ekonomi lesu atau daya beli menurun, transaksi usaha atau konsumsi berkurang pada pajak usaha, restoran, hiburan. Meskipun data spesifik untuk Bekasi belum banyak, faktornya sering disebut dalam kasus-masalah daerah lain pula. Anjloknya realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi bukan hanya karena lemahnya penagihan, tapi juga karena gabungan antara faktor ekonomi, pendataan yang belum akurat, dan manajemen target yang terlalu optimistis.
Saatnya Berbenah realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi kembali jadi sorotan. Hingga akhir September 2025, capaian pajak baru sekitar 68 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Lesunya ekonomi lokal menjadi faktor utama. Transaksi jual beli tanah dan bangunan masih rendah, membuat pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun drastis. Padahal sektor ini merupakan penyumbang terbesar bagi kas daerah.
Selain itu, data objek pajak yang belum diperbarui juga berpengaruh. Masih banyak lahan dan bangunan baru yang belum tercatat secara resmi, sehingga potensi pajak tidak tergali maksimal. Belum lagi tumpukan piutang pajak dari wajib pajak yang menunggak, menambah beban daerah.
Namun masalah ini bukan tanpa solusi. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pendataan dan mempercepat digitalisasi pajak agar lebih transparan dan mudah diakses. Penagihan piutang juga harus dilakukan lebih tegas dan terstruktur. Target pajak sebaiknya disesuaikan dengan kondisi ekonomi riil agar lebih realistis.
Sudah saatnya Kabupaten Bekasi berbenah. Pajak daerah bukan sekadar angka di laporan, tapi sumber utama pembangunan. Dengan manajemen yang jujur, sistem yang kuat, dan pendekatan yang transparan, kepercayaan publik bisa pulih kembali dan pendapatan daerah pun kembali tumbuh.
Solusi dari Pandangan Islam
Solusi Islam terhadap krisis pajak daerah adalah dengan kembali kepada prinsip keadilan dan ketentuan syariat dalam pengelolaan harta umat. Dalam Islam, pajak bukan sumber utama pendapatan negara, melainkan bersifat darurat dan sementara ketika kas negara kosong.
Negara seharusnya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang halal serta memastikan distribusinya adil untuk kepentingan rakyat. Dengan sistem ini, keuangan negara akan stabil tanpa membebani rakyat kecil, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai sesuai dengan nilai-nilai keadilan Islam.
pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan prinsip Islam dapat menjadi solusi nyata bagi krisis pajak di Bekasi. Dengan menerapkan sistem yang adil dan berkelanjutan, sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat tanpa membebani rakyat dengan pajak berlebih. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam sebagai amanah dari Allah, memastikan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan bersama, pembangunan daerah, serta pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, kemandirian ekonomi daerah dapat terwujud melalui tata kelola yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan Islam.
Dalam Islam, pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara. Sistem keuangan Islam menekankan pengelolaan sumber daya alam, zakat, jizyah, kharaj, dan fai’ sebagai sumber pendapatan yang halal dan adil. Negara berperan sebagai pengelola amanah rakyat untuk memastikan kesejahteraan bersama tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang berlebihan. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang menyeluruh, keadilan sosial dapat terwujud dan kebutuhan negara serta rakyat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar