Oleh EkaSulistya
                      (Aktivis Dakwah) 


Pemerintah Kota Bekasi melakukan penggusuran terhadap ratusan bangunan liar (bangli) di kawasan Wisma Asri, Bekasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota, khususnya untuk memperlebar jalan dan membuka akses jalur transportasi yang akan dilalui Bus Transpatriot serta akses menuju stasiun LRT. Banyak warga terdampak karena kehilangan tempat usaha maupun tempat tinggal, yang selama ini berdiri di atas lahan yang dianggap tidak sah atau bukan milik pribadi.(Wartakota 08/10/2025) 

Analisis dalam Pandangan Islam

Gebrakan baru dari Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov Jawa Barat dalam menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) di kawasan Wisma Asri memang tampak sebagai langkah maju. Tujuannya adalah untuk memperindah tata kota dan memperlancar jalur transportasi publik seperti Bus Transpatriot dan akses menuju LRT. Namun di balik langkah itu, muncul tanda tanya besar: mengapa bangunan liar yang sudah puluhan tahun berdiri baru sekarang dianggap masalah?

Kondisi ini menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun negara absen dalam melakukan pengawasan dan penataan. Padahal, bangli bukan muncul dalam semalam. Ia tumbuh karena ada ruang kosong yang tidak diatur. Selain itu karena adanya kebutuhan rakyat kecil yang tidak mampu menyewa tempat tinggal atau lokasi berdagang. Ketika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang tuntas, rakyat kecil kembali menjadi korban dari kelalaian kebijakan yang tak menyentuh akar masalah.

Lebih jauh, kebijakan penggusuran ini juga dikaitkan dengan proyek transportasi umum yang dikelola pemerintah. Dari sudut pandang ekonomi, ini mungkin menguntungkan. Tetapi dari sisi sosial, masih banyak lubang kebijakan yang belum ditutup. Setelah bangunan digusur, muncul persoalan baru berupa penumpukan sampah di sepanjang kali. Hal ini justru menghambat fungsi utama jalur air yang ingin dibenahi. Artinya, solusi yang diberikan belum menyeluruh—menyelesaikan satu masalah, tapi melahirkan masalah baru.

Islam memandang, tata kota dan pembangunan adalah bagian dari kemaslahatan umum yang harus dijaga. Namun, kemaslahatan itu tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan dan hak-hak rakyat kecil. Allah ﷻ berfirman:
 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menimbulkan kerusakan sosial—baik berupa hilangnya tempat tinggal, rusaknya lingkungan, maupun bertambahnya penderitaan rakyat miskin.

Banyaknya bangli juga menjadi cermin kemiskinan struktural. Saat harga rumah dan biaya sewa semakin tinggi, sementara lapangan kerja terbatas, rakyat mencari jalan bertahan hidup, bahkan dengan melanggar batas hukum. Ini bukan semata kesalahan rakyat, melainkan tanda lemahnya sistem ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka.

Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar rakyatnya termasuk tempat tinggal dan lapangan kerja. Rasulullah ﷺ bersabda:
 “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, kebijakan publik harus berpijak pada asas keadilan sosial. Penertiban boleh dilakukan, tetapi harus disertai dengan solusi nyata, seperti relokasi yang layak, bantuan modal usaha, dan program pemberdayaan ekonomi bagi warga terdampak.

Tanpa itu, pembangunan hanya menjadi simbol kemajuan fisik yang menutupi luka sosial di bawahnya. Islam mengajarkan bahwa pembangunan sejati bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi membangun kehidupan yang adil dan bermartabat bagi seluruh rakyatnya.

Solusi dalam Pandangan Islam

Islam memberikan solusi menyeluruh yang berpijak pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
1.  Tata kelola wilayah yang jelas dan terencana.
Daerah resapan air harus ditetapkan secara tegas dan dijaga fungsinya. Lahan-lahan ini tidak boleh dihuni karena akan mengganggu sistem ekologi dan meningkatkan risiko banjir. Negara wajib memastikan perencanaan tata ruang dilakukan sejak awal agar rakyat tidak menempati wilayah terlarang.

2.  Negara harus bertindak preventif, bukan represif.
Islam menolak kebijakan yang sekadar mencari kambing hitam ketika terjadi bencana. Sebaliknya, negara harus mencegah masalah sejak dini, melakukan edukasi kepada masyarakat, dan menyiapkan alternatif solusi sebelum melakukan penertiban.

3. Tata kota Islami yang rapi dan berkeadilan.
Dalam sejarah Daulah Islamiyah, kota-kota besar seperti Madinah, Baghdad, dan Kairo dibangun dengan perencanaan matang. Tidak ada bangunan liar, karena setiap rakyat memiliki hak tempat tinggal sesuai kebutuhannya. Semua wilayah diatur untuk kemaslahatan bersama—antara lingkungan, manusia, dan pembangunan.

4.  Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat: sandang, pangan, dan papan.
Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Kebutuhan berupa barang seperti sandang, pangan, dan papan adalah tanggung jawab langsung negara. Maka, solusi Islam bukan sekadar menggusur, tetapi menyediakan hunian layak, membuka lapangan kerja, dan menata sistem ekonomi agar rakyat tak lagi terpaksa melanggar aturan demi bertahan hidup.

Dengan sistem Islam, pengelolaan kota berjalan serasi dengan nilai keadilan sosial. Negara hadir sebagai pengurus umat, bukan penekan rakyat. Pembangunan diarahkan untuk kemaslahatan, bukan sekadar simbol kemajuan.

Islam memandang pembangunan bukan hanya sebatas memperlebar jalan dan mempercantik kota, tetapi juga membangun keadilan dan kesejahteraan manusia. Penggusuran boleh dilakukan jika benar-benar untuk kepentingan umum, namun wajib disertai solusi bagi warga terdampak.

Kota yang ideal menurut Islam adalah kota yang tertata rapi, berkeadilan, dan menumbuhkan keberkahan bagi seluruh warganya. Bukan hanya bebas dari bangunan liar, tetapi juga bebas dari kezhaliman dan kemiskinan. Hanya dengan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, penataan kota akan menjadi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan pembangunan peradaban yang manusiawi dan di ridhai Allah. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama