Oleh Nining Y, M.Si.
                          (Akademisi)


Air merupakan sumber vital dalam kehidupan. Hampir semua aspek kehidupan memerlukan air, mulai dari aktivitas manusia di wilayah domestik, bidang pertanian, industri, kesehatan, pendidikan, dan bidang lainnya. Begitu pentingnya air, jika air tidak ada, maka dapat melumpuhkan segala aktivitas manusia bahkan mengancam aktivitas lainnya. 

Namun saat ini, polemik tentang air bukan hanya sekadar ada atau tidaknya air itu sendiri. Melainkan dijadikan komoditas oleh sebagian korporasi. Hal ini menjadi paradoks, di mana air merupakan sumber daya alam yang harusnya menjadi hak publik, tetapi perlahan bergeser menjadi kepemilikan swasta terutama perusahaan air minum kemasan yang telah lama melakukan kapitalisasi air sejak lama. 

Pada praktiknya, di berbagai daerah, mata air dan sumber air tanah dalam berada di bawah kendali perusahaan air minum (antaranews.com, 27/10/2025). Dengan menggunakan sumur bor berkapasitas besar, perusahaan mampu menyedot air dari lapisan akuifer dalam yang sebenarnya merupakan cadangan strategis bagi keberlanjutan ekologis dan masyarakat sekitar (health.detik.com, 26/10/2025). Fenomena ini mengundang pertanyaan besar, bagaimana mungkin satu komponen vital kehidupan umat manusia berubah status menjadi komoditas yang dikelola untuk profit maksimal, sementara masyarakat di sekitar sumber air kerap kesulitan mendapatkan akses air bersih?

Ancaman Serius bagi Kelestarian Alam

Pengambilan air di lapisan tanah dalam secara besar-besaran menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat, karena cadangan akuifer dalam terbentuk sangat lambat sehingga tidak dapat cepat “pulih” ketika dieksploitasi terus-menerus. Dampaknya mencakup penurunan muka air tanah yang menyebabkan sumur warga mengering, hilangnya mata air alami di sekitar kawasan eksploitasi, hingga risiko amblas tanah akibat rongga bawah tanah yang kehilangan tekanan air. 

Di wilayah pesisir, eksploitasi berlebihan memicu intrusi air laut sehingga sumber air tawar tercemar dan tidak layak konsumsi (Kompas.com, 1/07/2022). Selain itu, keseimbangan ekosistem terganggu karena banyak sungai kecil dan kawasan vegetasi yang bergantung pada air tanah mengalami kekeringan. Pada akhirnya, kondisi ini memperlebar ketimpangan sosial seperti kelompok ekonomi lemah paling terdampak karena akses air bersih semakin mahal dan terbatas serta berpotensi memicu konflik sosial akibat perebutan sumber air.

Ketimpangan distribusi ini memperlihatkan problem struktural. Ketika pasar mengatur sumber daya, yang kuat meraup untung, sementara rakyat setempat menanggung beban. Problem kapitalisasi air tidak dapat dilepaskan dari logika industri kapitalis. Dalam sistem ini, komoditas diolah untuk mengejar laba sebesar-besarnya. Ketika air masuk dalam lingkup komersialisasi ala kapitalis, selalu ada risiko manipulasi klaim produk, eksploitasi sumber daya tanpa batas, dan minimnya tanggung jawab ekologis. 

Isu dari berbagai pemberitaan belakangan waktu ini juga menunjukkan bahwa narasi “air pegunungan” atau “mata air murni” tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan. Beberapa pengungkapan media menyoroti penggunaan sumur bor dalam sebagai sumber air, yang menimbulkan kecurigaan pada transparansi praktik produksi. Di sisi lain, lemahnya regulasi negara terkait batas pemanfaatan air menjadi celah besar bagi korporasi. 

Pengawasan yang tidak optimal serta kerangka hukum yang kurang tegas membuat perusahaan dapat terus mengambil air dalam jumlah besar tanpa pertanggungjawaban memadai. Lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) maupun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) di bawah Kementerian PUPR tampak belum efektif menghentikan atau mengendalikan praktik kapitalisasi air. Dalam situasi ini, rakyat kehilangan garda perlindungan, sementara perusahaan terus beroperasi dengan legitimasi regulasi yang longgar.

Perspektif Islam dalam Pengelolaan SDA

Dalam perspektif Islam, realitas ini menjadi semakin problematik. Islam memandang air sebagai bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi untuk keuntungan privat. Nabi Muhammad saw menegaskan bahwa “Manusia berserikat pada tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Artinya, air adalah hak kolektif umat, bukan komoditas privat yang dapat dieksklusifkan oleh kekuatan modal. 

Prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam Islam mengharuskan negara untuk mengatur, menjaga, dan mendistribusikannya demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan meliberalisasikannya untuk keuntungan perusahaan. Islam juga mengatur etika bisnis yang ketat seperti melarang penipuan, manipulasi, dan eksploitasi lingkungan. Setiap transaksi harus jujur dan transparan. 

Klaim produk yang tidak sesuai dengan realitas merupakan bentuk ghurur (penipuan) yang dilarang. Jika sebuah perusahaan mengemas air sumur dalam dan memasarkan seakan-akan berasal dari mata air alam, maka selain masalah etika, itu adalah pelanggaran prinsip kejujuran dalam muamalah.

Dalam kerangka tata kelola Islam, negara memegang kewajiban moral dan struktural untuk memastikan sumber daya vital tidak disalahgunakan. Negara yang kuat akan menegakkan regulasi ketat, mencegah eksploitasi yang merusak, memberikan sanksi bagi korporasi yang melampaui batas, serta memastikan akses air merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Air bukan hanya komoditas, tetapi hak hidup. 

Maka, membiarkan kapitalisasi air tanpa batas adalah bentuk kelalaian yang merugikan publik dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Air adalah urat nadi peradaban. Ketika ia dikapitalisasi dan dikuasai segelintir pihak, bukan hanya sumber daya yang hilang, tetapi juga hak publik, keadilan sosial, dan keberlanjutan generasi mendatang. 

Sudah saatnya kita bersuara serta menolak paradigma yang menjadikan air sebagai barang dagangan belaka. Sebab, pada dasarnya, air adalah kehidupan dan kehidupan tidak boleh dimiliki oleh segelintir orang atau diprivatisasi.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama