Oleh Shinta Putri
(Aktivis Muslimah Peradaban)
Marak siswa SMP yang terjerat kasus judol (judi online) dan pinjol ( pinjaman online) seperti yang dialami oleh siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi DIY, hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir. Berawal dari laporan guru tentang siswa yang bolos sekolah karena takut ditagih teman-temannya dengan jumlah utang 4juta untuk berjudi. (Tribun Yogja, 25/10/2025)
Konten judi online telah merambah situs-situs pendidikan dan game online, sehingga siswa rentan terpapar. Kemudahan mengakses situs judol dan pinjol membuat siswa terjebak dalam situs berbahaya ini, karena kemudahan dan iklan yang menarik sering keluar terus menerus dilayar handphone.
Sehingga para siswa ini tergiur dan tertarik dengan permainan yang berbahaya menjerumuskan kepada dosa dan kemaksiatan serta bahaya dalam hal mental dan finansial. Diusia anak SMP yang masih labil, mudah terpengaruh dengan lingkungan teman-teman, baik yang usia sepadan atau yang dewasa. Membuat perilaku ini mudah dengan cepat menular.
Tindakan perilaku Pinjol dan judol sering kali membentuk lingkaran setan. Kenapa dikatakan lingkaran setan yang akan muter terus masalah dan tidak ada habisnya, sehingga kekhawatiran, kegelisahan, ketakutan bahkan tindak kriminal akan terjadi. Awalnya tertarik judol pertama menang namun dibabak selanjutnyan akan terus mengalami kekalahan sehingga korban para pelajar SMP ini akan kehabisan uang karena kalah judi akhirnya mencari pinjaman online.
Munculah permasalahan yang tambah komplek, bahkan untuk bisa memenuhi nafsu judi bisa mencuri atau melakukan penipuan kepada orang lain, bahkan bisa sampai bunuh diri, akhirnya akan menambah daftar kriminalitas. Miris merebaknya judol dan pinjol sudah sampai kepada anak remaja yang masih ingusan.
Banyak faktor yang menjadi penyebab kasus ini, salah satunya adalah peran guru dan orang tua yang kurang, mereka orang terdekat untuk mengawasi anak-anaknya, hal ini menunjukkan ada celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah terhadap anak, ditambah juga lemahnya peran negara dalam menutup atau memberantas situs-situs judol.
Walaupun ada pendidikan karakter dan literasi digital lebih awal bisa mendekati untuk mencegah bahaya penggunaan situs-situs di media sosial, namun belum mampu menuntaskan masalah ini. Sebenarnya sangat mudah untuk memberantas judol dan pinjol dengan mudah jika negara mau berperan aktif menutup situs-situs judol dan pinjol di internet.
Penyebab utama dari marak judol dan pinjol ini adalah cara berpikir rusak ingin cepat kaya tanpa kerja keras karena kemudahan akses dan modal kecil dengan hasil yang gede. Ini efek dari sekularis Kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama, tanpa mempertimbangkan halal-haram. Apapun dilakukan supaya bisa cepat kaya tanpa keringat.
Negara dalam sistem Kapitalisme berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyat. Sehingga negara tidak mempedulikan bahaya efek dari judol dan pinjol. Bahkan malah negara melindungi situs-situs judol dan pinjol karena juga mendapat uang dengan ada pajak dibalik situs-situs resmi judol dan pinjol. Sehingga akan ada pemasukan kepada negara. Tak heran jika judol dan pinjol ini semakin menelan banyak korban.
Sangat berbeda jika negara ini mau diatur dengan sistem Islam, aturan dari Sang Illahi, akan jernih memahami tentang judol dan pinjol. Negara akan memberikan edukasi lewat pendidikan bahwa judol dan pinjol adalah haram. Keharaman judol tertuang dalam Al Qur'an surat Al maidah ayat 90 :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan."
Sedangkan tentang pinjol juga tertulis dalam Al Qur'an Al Baqarah ayat 275:" Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Berarti jelas bahwa judol dan pinjol hukumnya haram dihadapan Allah SWT. Dan seharusnya setiap muslim menjauhi perbuatan ini.
Penting untuk diterapkan pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam, sehingga pelajar punya arah dalam bertindak, tidak cukup hanya dengan pendidikan karakter dan literasi digital tapi butuh pemahaman tentang syariat Islam perihal judol dan pinjol. Sehingga akan menumbuhkan rasa takut kepada Allah, setelah itu akan menghindari perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah SWT.
Dibutuhkan peran negara untuk membentuk sistem yang mampu membentuk generasi yang saleh, berkepribadian Islam yaitu dengan mewujudkan sistem pendidikan Islam. Dan tak kalah penting adalah negara melindungi rakyatnya dengan segera menutup akses judi dan memberi sanksi tegas bagi pelaku. Sehingga mereka para pelaku takut untuk membuka situs ini dan tidak akan membuka situs yang baru. Hanya dalam sistem Islam maka akan muncul negara yang benar-benar melindungi, menjaga dan mengayomi rakyat dengan hanya berharap surganya Allah SWT.
Wallahualam bissawab. []
Posting Komentar